DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 526/KMK.01/1994

TENTANG

PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK
ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:



bahwa dalam rangka menjamin pengadaan bahan baku/kebutuhan pokok tertentu dengan tetap memperhatikan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang-barang tertentu.

Mengingat:
1.
Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 No. 471. sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 TAhun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384);
4.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69);
5.





Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 2

Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 3

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini , sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 17 Oktober 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD