MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 12/PMK.01/20085
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Pusat Investasi Pemerintah; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah; |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH. |
|
|
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem Akuntansi Pusat Investasi Pemerintah adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah. 2. Pusat Investasi Pemerintah adalah instansi pemerintah pada Departemen Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 2
(1) Sistem Akuntansi Pusat Investasi Pemerintah terdiri dari : 1. Pendahuluan; 2. Siklus Akuntansi; 3. Kebijakan Akuntansi Umum; 4. Kebijakan Akuntansi Terinci; 5. Laporan Keuangan; 6. Bagan Akun Standar Pusat Investasi Pemerintah; dan 7. Jurnal Standar. (2) Sistem Akuntansi Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Laporan Keuangan Pusat Investasi Pemerintah yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas dan kinerja manajemen Pusat Investasi Pemerintah.
Pasal 4
Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Pusat Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Kepala Pusat Investasi Pemerintah.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR12/PMK.01/2008 TENTANG
SISTEM AKUNTANSI PUSAT INVESTASI
PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Menteri Keuangan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana investasi dalam melakukan investasi pemerintah yang nantinya sebagai dana bergulir investasi bagi pemerintah.
Pusat Investasi Pemerintah dibutuhkan saat ini dan untuk masa yang akan datang, khususnya dalam usaha menarik peran (dana) swasta untuk melakukan kerja sama di bidang pembiayaan infrastruktur di Indonesia melalui pola Public Private Partnership (PPP). PIP dibentuk berdasarkan kebijakan makro pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tertuang dalam suatu dokumen perencanaan jangka menengah/panjang. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah harus mencerminkan kepentingan stakeholders, dalam hal ini adalah masyarakat luas, dan memberikan pedoman bagi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara, serta sebagai referensi bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya. Sebagai institusi baru yang keberadaannya berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka PIP harus melakukan pengelolaan keuangannya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Di sisi lain, sebagai satu entitas bisnis, PIP juga harus melakukan pengelolaan keuangannya sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Oleh karena itu, perlu disusun sistem akuntansi untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan pelaporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Sistem Akuntansi ini merupakan guidance/petunjuk yang digunakan oleh Bagian Akuntansi dalam menyelenggarakan pencatatan akuntansi atas transaksi keuangan untuk membuat laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
B. GAMBARAN UMUM PIP
PIP didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 dan PIP berkedudukan di Gedung E. Tower I Lantai 18 Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta.
PIP didirikan dengan visi: �menjadi operator/pelaksana investasi pemerintah yang profesional dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal Pemerintah.�
Sedangkan misinya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan prima kepada stakeholders melalui pengelolaan investasi pemerintah dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan berdasarkan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance );
2. Melakukan kegiatan pembiayaan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur yang diharapkan akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi;
3. Meningkatkan profesionalisme pelayanan yang fokus, terukur, dapat dicapai, dapat diandalkan, tepat waktu, dan berkelanjutan;
4. Mewujudkan program Pemerintah dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Tujuan yang hendak dicapai adalah:
1. Meningkatkan pelayanan Pemerintah melalui investasi jangka panjang non permanen, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur dengan pola kerjasama dengan badan usaha;
2. Sebagai wadah Pemerintah dalam menjalankan fungsi operator pelaksanaan investasi pemerintah dalam rangka menambah pendapatan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi seta memajukan kesejahteraan umum;
3. Memberikan kepastian kepada para investor /badan usaha/swasta dalam melakukan investasi dengan pola kerjasama dengan PIP ;
4. Mengembangkan dan menyediakan akses pembiayaan bagi BLU Kementrian Negara/Lembaga dan/atau badan usaha lainnya agar tertarik dan mampu melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur;
5. Memperkuat pendanaan lembaga keuangan dalam rangka memberdayakan BLU Kementerian Negara/Lembaga dan/atau badan usaha lainnya.
PIP menyelenggarakan kegiatan utama antara lain:
1. Memberikan tanggapan mengenai permintaan dana investasi Pemerintah yang diajukan oleh kementerian teknis;
2. Menyediakan dana dalam rangka investasi langsung, diantaranya infrastructure fund, land acquisition fund, biofuel energy fund, water fund, dsb;
3. Menerima pengembalian dana yang dikeluarkan kepada BLU Kementerian Negara/ Lembaga dan/atau badan usaha lainnya.
4. Menerima dan menanggapi segala masukan serta keluhan dari pihak manapun terkait dengan dana investasi pemerintah;
5. Menghimpun dan mengembangkan sumber dana bergulir dan pembiayaan lainnya;
6. Menyalurkan dan memanfaatkan sumber dana bergulir dan pembiayaan lainnya;
7. Mengevaluasi kesesuaian dan kepatuhan penyaluran dana bergulir dan pembiayaan lainnya terhadap Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Pedoman Pengelolaan Teknis dimaksud, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan.
C. TUJUAN PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
Sistem Akuntansi ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1. Menjadi basis pencatatan akuntansi dengan sistem double entry sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan;
2. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pencatatan transaksi keuangan sehingga dicapai akurasi pencatatan dan pengklasifikasian yang tepat untuk menjamin akurasi laporan keuangan;
3. Diharapkan dengan adanya sistem akuntansi ini, akan terwujud penatakelolaan yang baik (good governance) dan tertib administrasi dengan tujuan dapat memberikan suatu informasi yang relevan, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
A. PENGERTIAN
Siklus akuntansi adalah suatu proses pencatatan yang dimulai dari bukti-bukti yang sah sampai dengan penyusunan laporan keuangan. Bukti-bukti tersebut merupakan data pembukuan yang akan digunakan untuk pencatatan ke dalam Buku Harian/Jurnal dan buku pembantu dengan menggolongkan data transaksi sesuai dengan Nomor Kode Akun yang telah ditentukan. Pada akhir bulan diadakan pemindahan data pembukuan (posting) dari Buku Harian/Jurnal sesuai dengan nomor akun ke buku besar.
Pada akhir tahun buku dilakukan penyusunan Jurnal Penyesuaian (Adjustment Entries), pembuatan Jurnal Penutupan (Closing Entries), penyusunan Neraca Saldo yang disesuaikan, penyusunan Neraca Akhir, Laporan Arus Kas (cash flow), Perhitungan Laba/Rugi dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Diagram siklus akuntansi digambarkan sebagai berikut :
B. URUTAN SIKLUS AKUNTANSI
Secara kronologis urutan siklus akuntansi dijabarkan dalam tahap-tahap sebagai berikut :
Tahap Pencatatan :
1) Pembuatan dan atau perolehan/pengumpulan bukti-bukti transaksi.
2) Pencatatan bukti transaksi ke dalam Jurnal/buku harian dan/atau Buku Pembantu dan menggolongkan menurut Nomor Kode Akun.
3) Pemindahan dari Jurnal/buku harian dan/atau Buku Pembantu ke Buku Besar (posting).
Tahap Pengikhtisaran :
1) Pembuatan Neraca Saldo dari akun Buku Besar.
2) Pembuatan Neraca Lajur dan melakukan Jurnal Penyesuaian.
3) Pembuatan Jurnal Penutup.
4) Penyusunan Neraca Saldo yang disesuaikan.
5) Penyusunan Neraca Akhir.
6) Penyusunan Laba/Rugi.
Tahap Penyusunan Laporan Keuangan :
1) Penyusunan Perhitungan Laba/Rugi;
2) Penyusunan Neraca;
3) Penyusunan Laporan Arus Kas;
4) Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas;
5) Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan.
C. MEDIA PENCATATAN TRANSAKSI
Seluruh transaksi yang berkaitan dengan Aktiva dan Pasiva harus didukung oleh bukti dimana bukti transaksi
tersebut dicatat ke dalam :
Pencatatan bukti transaksi ke buku-buku tersebut di atas berdasarkan kode akun dan sifat kode akun tersebut.
Jurnal merupakan media untuk mencatat secara kronologis semua transaksi yang ada setiap harinya yang dilakukan oleh setiap unit kerja yang bersangkutan berdasarkan bukti transaksi. Hal ini dibuat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan setiap unit kerja pada suatu periode tertentu. Adapun penjelasan lebih lengkap tentang jurnal terdapat pada Bab 7 Jurnal Standar.
Buku Besar adalah buku yang isinya merupakan pengelompokan jenis akun yang sama, diambil dari transaksi yang ada di Buku Harian/Jurnal dimana pengelompokannya sesuai dengan Kode Akun Buku Besar yang telah ditentukan.
Jumlah Buku Besar yang diperlukan sesuai dengan jumlah jenis akun yang ada di Buku Harian/Jurnal sampai akhir bulan. Pemindahan semua akun yang ada di Buku Harian/Jurnal ke Buku Besar dilakukan pada setiap bulan melalui jurnal dimana jurnal pemindahan tersebut dikumpulkan secara berurutan dalam satu Buku Jurnal bulanan, agar apabila ada kesalahan pemindahan dari Buku Harian/Jurnal ke Buku Besar dapat dengan mudah diketahui. Setelah seluruh akun yang ada pada Buku Harian/Jurnal dipindahkan ke Buku Besarnya masing-masing, dihitung saldo akhir bulan setiap akun dengan cara menjumlahkan Saldo Awal dengan mutasi penambahan dan mengurangkan dengan mutasi pengurangan.
Buku Besar Pembantu adalah suatu buku yang mencatat perincian data Buku Besar yang sangat berfungsi sebagai alat kontrol. Pencatatan ke dalam Buku Besar Pembantu dilakukan berdasarkan bukti/dokumen yang sah, baik transaksi aktiva maupun pasiva. Format dan bentuknya sangat tergantung dari kebutuhan.
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
A. PENDAHULUAN
Sistem akuntansi yang dikembangkan dan ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang diterima umum dilakukan sebagai akibat dari banyaknya kelompok pengguna Laporan Keuangan PIP. Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan, namun tidak terbatas pada:
a. Penerima dana;
b. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman;
c. Pemerintah;
d. Pengawas dan Pegawai;
e. Publik.
Mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap laporan keuangan tersebut, maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan PIP harus bersifat umum (standar/baku) untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Untuk itu, dalam pelaksanaan manual sistem akuntansi harus ditetapkan kebijakan-kebijakan akuntansi yang memberikan pedoman dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan PIP. Kebijakan akuntansi ini akan mengatur perlakuan akuntansi dari semua transaksi keuangan PIP sehingga akan menjamin konsistensi dalam pengakuan, pengukuran dan pelaporannya.
Kebijakan akuntansi umum merupakan prinsip-prinsip umum dan konsep-konsep dasar yang mendasari praktek akuntansi keuangan PIP . Kebijakan umum tersebut meliputi :
a. Peranan dan Tujuan Pelaporan,
b. Asumsi Dasar,
c. Periode Pelaporan,
d. Karakteristik Kualitatif dan Kendala Pelaporan,
e. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,
f. Kebijakan Pencatatan dan Pengukuran, dan
g. Kebijakan Penyajian Laporan Keuangan.
B. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN
Konsep dasar yang pertama kali harus diperhatikan dalam praktek akuntansi adalah peranan dan tujuan dari pelaporan keuangan itu sendiri. Pemahaman atas peranan dan tujuan pelaporan akan memberikan kerangka kerja konseptual (conceptual framework) dalam menganalisis, mencatat, menggolongkan dan melaporkan transaksi (kejadian keuangan) sebagai pelaksanaan kegiatan usaha. Kerangka konseptual ini pada akhirnya akan memberikan landasan berfikir yang sistematis dalam mempraktekkan akuntansi terutama yang berkaitan dengan pengungkapan dan penyajian informasi keuangan.
Peranan laporan keuangan sebagai berikut:
a. Merupakan media atau alat untuk mengkomunikasikan informasi keuangan kepada para pemakai yang akan menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan secara tepat sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
b. Untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
c. Merupakan media untuk menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan yang berlaku.
d. Merupakan laporan pertanggungjawaban pegawai dan manajemen atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan serta menunjukkan posisi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
Tujuan khusus laporan keuangan PIP adalah menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya untuk:
a. Mengetahui prestasi keuangan PIP selama suatu periode dengan Sisa Hasil Usaha dan manfaat penerima dana PIP sebagai ukuran;
b. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki PIP, kewajiban dan kekayaan bersih, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan penerima dana dan non penerima dana;
c. Mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi pengguna dana PIP ;
d. Mengetahui transaksi atau kejadian serta keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih suatu PIP , dalam suatu periode;
e. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas PIP .
Untuk memenuhi peranan dan tujuan tersebut, maka pelaporan keuangan harus mampu menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, ekuitas/modal, pendapatan dan beban serta arus kas entitas pelaporan. Selain itu, setiap entitas pelaporan keuangan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan manajemen sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b. Pegawai dan Manajemen
Membantu para pengguna (khususnya manajemen) untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam satu periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, manajemen dan pengendalian atas seluruh aktiva, kewajiban, dan ekuitas/modal .
c. Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka (full disclosure) dan jujur kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas pelaporan.
d. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational Equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui apakah penerimaan pemerintah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
C. ASUMSI DASAR
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan merupakan anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar akuntansi dapat dipraktekkan dan diterapkan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tanpa ada kebijakan umum mengenai asumsi dasar, maka akuntansi tidak akan dapat dipraktekkan secara baik. Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan meliputi:
a. Asumsi Kemandirian Entitias
Asumsi ini berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas manajemen aktiva dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aktiva dan sumber daya, utang piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan.
b. Asumsi Kesinambungan Entitas (Going Concern)
Laporan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, unit usaha/organisasi diasumsikan tidak akan bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
c. Asumsi Keterukuran Dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran transaksi dalam akuntansi.
D. PERIODE PELAPORAN
Agar dapat memenuhi tujuan pelaporan yang dikehendaki, maka praktek akuntansi harus mencakup transaksi (kegiatan keuangan) dalam suatu periode tertentu. Untuk itu, diperlukan kebijakan umum tentang periode pelaporan sehingga diketahui secara pasti transaksi (kegiatan keuangan) periode mana yang akan dicatat dan dilaporkan. Periode pelaporan ini sering disebut dengan periode akuntansi. Satu periode akuntansi terhitung sejak tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Pelaporan keuangan harus diterbitkan tepat waktu segera setelah periode akuntansi berakhir.
E. KARAKTERISTIK KUALITATIF DAN KENDALA PELAPORAN
Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Beberapa karakteristik yang harus dipenuhi agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah:
a. Relevan (Relevance)
Laporan keuangan dikatakan relevan jika informasi yang termuat didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Agar suatu informasi relevan, maka informasi tersebut harus:
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
- Memiliki manfaat prediksi (predictive value)
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
- Tepat Waktu (Timelines)
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
- Lengkap (Completeness)
Informasi keuangan disajikan selengkap mungkin, yang mencakup seluruh informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi dapat dicegah.
b. Dapat Diandalkan (Reliability)
Informasi dikatakan dapat diandalkan jika informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur serta dapat diverifikasi. Suatu informasi keuangan mungkin relevan, tetapi jika hakikat dan penyajiannya tidak dapat diandalkan, maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi dapat diandalkan jika memenuhi ciri-ciri:
- Penyajian Jujur (Representational Faithfulness)
Informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
- Dapat Diverifikasi (Verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji (diverifikasi), dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
- Netralitas (Neutrality)
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
c. Dapat Dibandingkan (Comparability)
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih bermanfaat jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain yang sejenis. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pelaporan akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik dari pada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
d. Dapat Dipahami (Understandability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan dapat diandalkan akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Terdapat beberapa kondisi yang menimbulkan kendala dalam memperoleh informasi akuntansi dan pelaporan keuangan yang akurat, yaitu:
a. Materialitas
Meskipun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Batas materialitas inilah yang dalam praktek akuntansi dapat menimbulkan perbedaan persepsi sehingga dapat menghambat dihasilkannya laporan keuangan yang relevan dan andal. Oleh karena itu, dalam praktek diperlukan adanya pertimbangan profesional berkaitan dengan kebijakan batas materialitas ini.
b. Pertimbangan Biaya dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan.
c. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normative yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut dalam prakteknya merupakan masalah pertimbangan profesional.
F. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Kebijakan akuntansi umum juga memuat tentang prinsip-prinsip akuntansi yang harus menjadi pedoman dalam praktek akuntansi. Prinsip-prinsip ini merupakan ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
a. Basis Akuntansi
Prinsip ini akan menentukan dasar yang akan digunakan untuk mencatat aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Berdasarkan prinsip ini maka akan ditentukan dalam periode mana/kapan aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban akan dilaporkan.
Basis akuntansi untuk badan usaha PIP adalah dasar akrual (accrual basis). Menurut basis akrual, transaksi atau kejadian yang mempunyai dampak keuangan terhadap suatu entitas ekonomi dicatat pada periode terjadinya transaksi atau kejadian tersebut, tanpa memperhatikan terjadinya realisasi penerimaan atau pengeluaran kas atau setara kas. Hal tersebut bertujuan agar laporan keuangan yang disusun dapat memberikan informasi transaksi masa lalu dan juga peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Penerapan basis akrual berkaitan dengan kepentingan organisasi terhadap penentuan hasil usaha periodik.
b. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost)
Prinsip ini menetapkan bahwa dasar pencatatan pertama kali terhadap Aktiva dan Kewajiban adalah menggunakan nilai perolehan pertama kali (historical value). Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa akan datang dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Nilai perolehan (historical value) lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aktiva atau kewajiban terkait.
c. Prinsip Realisasi (Realization)
Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
d. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Prinsip ini menetapkan bahwa jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonominya, bukan hanya memenuhi aspek formalitasnya.
e. Prinsip Periodisitas (Accounting Period)
Prinsip ini menetapkan bahwa kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan.
f. Prinsip Konsistensi (Consistency)
Prinsip ini menetapkan bahwa perlakuan akuntansi yang sama hendaknya diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Prinsip ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
h. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Prinsip ini menekankan bahwa laporan keuangan hendaknya menyajikan secara wajar meliputi: neraca, perhitungan laba-rugi, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
i. Prinsip Kehati-hatian (Conservatism)
Prinsip ini perlu diperhatikan pada saat timbul ketidakpastian dan keragu-raguan yang berkaitan dengan peristiwa dan keadaan tertentu. Oleh karena itu, faktor pertimbangan sehat (professional judgment) perlu dilakukan oleh penyusun laporan keuangan. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aktiva atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.
Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aktiva atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
G. KEBIJAKAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Kebijakan pengakuan dan pengukuran memberikan pedoman untuk pencatatan kejadian-kejadian dan menetapkan pengaruh dari kejadian-kejadian tersebut terhadap posisi keuangan, serta memberikan pedoman dalam menetapkan nilai atas akibat dari pengaruh kejadian-kejadian tersebut.
1. Kebijakan Pengakuan
Pengakuan (recognize) dalam akuntansi adalah proses penetapan apakah suatu kejadian atau peristiwa akan dicatat atau tidak dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa agar dapat diakui/dicatat adalah:
a. Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir ke luar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
b. Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan perlu dipertimbangkan juga aspek materialitas. Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional usaha. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun, ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Prinsip pengakuan untuk unsur-unsur utama laporan keuangan entitas pelaporan adalah:
a. Prinsip Pengakuan Aktiva
Aktiva diakui jika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh atau dilepas dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, yaitu pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Dengan demikian, aktiva adalah sumber daya ekonomis yang dimiliki dan atau dikuasi dan dapat diukur dengan satuan uang.
Aktiva diklasifikasikan menjadi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan aktiva lain-lain. Kebijakan akuntansi untuk tiap-tiap klasifikasi aktiva diuraikan dalam Kebijakan Akuntansi Terinci.
b. Prinsip Pengakuan Kewajiban
Kewajiban merupakan pengorbanan sumber daya ekonomis yang harus dilakukan kepada pihak ketiga di masa mendatang sebagai akibat dari transaksi keuangan masa lalu. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
c. Prinsip Pengakuan Pendapatan
Pendapatan diakui dalam laporan Perhitungan Hasil Usaha, sesuai dengan basis yang digunakan yaitu basis akrual, pendapatan akan dicatat/diakui pada saat realisasi. Pengakuan pendapatan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aktiva atau penurunan kewajiban.
d. Prinsip Pengakuan Beban
Beban diakui dalam laporan Perhitungan Hasil Usaha, sesuai dengan basis yang digunakan yaitu basis akrual maka beban akan dicatat/diakui pada saat terjadinya transaksi atau kejadian. Pengakuan beban bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aktiva.
2. Kebijakan Pengukuran
Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan (historical value).
Aktiva diukur sebesar pengeluaran kas atau setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut. Kewajiban diukur sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar kewajiban, atau nilai sekarang dari jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Pengukuran pos-pos laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
H. KEBIJAKAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kebijakan penyajian laporan keuangan memberikan pedoman mengenai bagaimana menyajikan informasi yang diselenggarakan dalam proses akuntansi kepada para pemakainya. Kebijakan penyajian ini ditujukan untuk memberikan pedoman dalam pelaporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Kebijakan ini meliputi kebijakan pokok penyajian laporan keuangan dan kebijakan penyajian untuk tiap-tiap jenis laporan keuangan.
1. Kebijakan Pokok Penyajian Laporan Keuangan
Kebijakan pokok menyangkut penyajian laporan keuangan adalah:
a. Entitas pelaporan harus menyajikan laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan laba-rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Kemajuan Ekonomi penerima dana serta catatan atas laporan keuangan. Pelaporan keuangan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas menyangkut:
- Nama entitas pelaporan,
- Cakupan laporan keuangan (apakah entitas tunggal atau entitas ekonomi),
- Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan,
- Mata uang pelaporan,
- Satuan angka yang digunakan.
c. Pelaporan keuangan harus menyajikan perbandingan antara satu periode akuntansi dengan periode akuntansi sebelumnya. Agar perbandingan dapat bermanfaat, maka informasi keuangan suatu periode harus dilaporkan secara konsisten dengan informasi keuangan periode sebelumnya. Apabila terjadi perubahan akuntansi harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan.
d. Pelaporan keuangan harus menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh kegiatan usaha dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan.
e. Pelaporan keuangan harus menyajikan kejadian dan transaksi keuangan yang penting sesuai dengan kondisi keuangan yang sesungguhnya.
f. Pelaporan keuangan harus dilakukan dan disajikan secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan baik pelaporan keuangan tahunan maupun semesteran.
g. Laporan keuangan harus menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai anggaran dan ketentuan yang ditetapkan.
h. Entitas pelaporan hendaknya juga menyajikan tambahan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan dan manajemenan aktiva.
2. Kebijakan Pokok Penyajian Setiap Laporan Keuangan
Kebijakan penyajian untuk tiap-tiap jenis laporan keuangan diatur sebagai berikut:
a. Kebijakan Penyajian Neraca
- Neraca menyajikan informasi yang menggambarkan posisi keuangan yang berupa aktiva, kewajiban, dan ekuitas pada saat tertentu.
- Neraca sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
� Kas dan setara kas,
� Piutang
� Perlengkapan Kantor
� Investasi Jangka panjang
� Aktiva tetap
� Aktiva Lain-Lain
� Kewajiban jangka pendek
� Kewajiban jangka panjang
� Ekuitas
- Penyajian neraca periode akuntansi berjalan harus diperbandingkan dengan neraca periode akuntansi sebelumnya.
- Dalam penyajian neraca aktiva akan diklasifikasikan sebagai lancar atau non lancar, demikian juga dengan kewajiban akan dikelompokkan sebagai kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
- Penyajian aktiva dalam neraca dilakukan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan penyajian kewajiban dalam neraca dilakukan menurut urutan jatuh temponya.
- Suatu aktiva akan diklasifikasikan sebagai aktiva lancar jika aktiva tersebut berupa kas dan setara kas atau aktiva non kas yang diharapkan untuk direalisasi dalam, atau dimiliki untuk dijual atau dipakai dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal pelaporan. Dengan demikian yang disajikan sebagai aktiva lancar meliputi kas dan setara kas, piutang, persediaan dan lain-lain.
- Suatu aktiva akan diklasifikasikan sebagai aktiva non lancar jika aktiva tersebut bersifat jangka panjang dan aktiva tidak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan usaha. Aktiva non lancar meliputi investasi permanen, aktiva tetap, dan dana cadangan.
- Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Termasuk kewajiban jangka pendek adalah hutang kepada pegawai, bunga pinjaman, hutang jangka pendek dari pihak ketiga, dan bagian lancar hutang jangka panjang.
- Semua kewajiban selain kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban jangka panjang yaitu kelompok kewajiban yang penyelesaiannya baru wajib dilakukan setelah dua belas bulan sejak tanggal pelaporan.
- Ekuitas dikelompokkan menjadi modal disetor. Yang termasuk juga dalam ekuitas PIP adalah modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan laba ditahan.
b. Kebijakan Penyajian Laporan Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan laba-rugi menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban PIP selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi akhir yang disebut laba setelah pajak.
- Laporan perhitungan hasil usaha menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
� Pendapatan usaha dan non usaha,
� Beban usaha dan non usaha,
� Laba bersih
� Beban pajak
� Pos luar biasa
c. Kebijakan Penyajian Laporan Arus Kas
- Laporan arus kas menyajikan laporan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan
- Yang disajikan sebagai aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba/rugi atau sisa hasil usaha bersih. Termasuk dalam arus kas dari operasi adalah penerimaan kas dari penerimaan piutang, pembayaran kas kepada pegawai, pihak lain dalam rangka usaha dan lain-lain.
- Yang disajikan dalam aktivitas investasi adalah penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
- Yang disajikan sebagai aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang berupa klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok atau kreditur.
Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan PIP untuk penerima dana dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian laba/rugi tahun berjalan. Laporan kemajuan ekonomi penerima dana ini disesuaikan dengan jenis dari usaha yang dijalankannya.
d. Kebijakan Penyajian Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
- Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi PIP ;
- Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan sebagainya.
- Dasar penetapan harga pelayanan kepada penerima;
2) Pengungkapan informasi lain antara lain :
- Kegiatan atau pelayanan utama PIP ;
- Aktivitas PIP dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi penerima dana, pendidikan dan pelatihan, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk penerima dana dan penciptaan lapangan usaha baru untuk penerima dana.
- Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi PIP dengan penerima dana;
- Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi PIP dengan penerima dana;
- Pembatasan penggunaan dan risiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
- Aktiva yang dioperasikan oleh PIP tetapi bukan milik PIP .
- Aktiva yang diperoleh secara hibah;
- Pembagian surplus dan penggunaan cadangan.
- Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan.
I. Kebijakan Lain
1. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan Keuangan harus disusun dalam Bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, maka laporan keuangan yang disusun dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama, serta diterbitkan dalam waktu bersamaan dengan laporan keuangan yang disusun dalam Bahasa Indonesia.
2. Mata Uang Pelaporan
a. Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Jika transaksi menggunakan mata uang lain selain rupiah maka laporan tersebut harus dikonversi dalam mata uang rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
b. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tersebut.
3. Tanggung jawab atas Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan
Manajemen PIP bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI TERINCI
A. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKTIVA
Tujuan kebijakan akuntansi aktiva adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aktiva. Perlakuan akuntansi aktiva mencakup pengertian, pengakuan, penilaian dan penyajian.
PENGERTIAN
Aktiva adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh PIP sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dimana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh PIP, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa untuk menambah kekayaan bersih .
Manfaat ekonomis masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung arus kas atau setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional perusahaan. Mungkin pula sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas.
Manfaat ekonomis masa depan yang berwujud dalam aset dapat mengalir dalam berbagai cara misalnya:
a. digunakan sendiri maupun bersama aset lain dalam memberikan jasa layanan;
b. dipertukarkan dengan aset lain;
c. digunakan untuk menyelesaikan kewajiban.
Aset kontinjensi merupakan aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali PIP.
Aset Kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi apabila realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi melainkan diakui sebagai aset.
KLASIFIKASI
Aktiva diklasifikasikan menjadi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan aktiva lain-lain.
� PENGERTIAN
Aktiva lancar adalah aktiva berupa kas dan setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, dan/atau aktiva selain kas yang diharapkan untuk direalisasi menjadi kas, dimiliki untuk dijual atau diperdagangkan atau dipakai habis dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak tanggal neraca.
� KLASIFIKASI
Berdasarkan definisi tersebut, maka aktiva lancar diklasifikasikan menjadi beberapa akun pokok, yaitu:
� Kas dan Bank
� Investasi Jangka Pendek
� Piutang
� Perlengkapan Kantor
� Beban dibayar dimuka
1) KAS DAN SETARA KAS
a) PENGERTIAN
� Kas dan Setara Kas
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum PIP. Yang termasuk dalam saldo kas adalah seluruh saldo uang tunai yang tersedia di PIP, dan aktiva lainnya yang dapat disamakan dengan uang/kas (kecuali restricted cash).
Setara kas adalah penempatan dana sementara untuk kepentingan likuiditas perusahaan dan dengan cepat dapat dijadikan kas tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara kas dimiliki untuk komitmen jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas tanpa menghadapai risiko yang signifikan. Karenanya, suatu investasi dapat memenuhi syarat sebagai kas apabila segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk asaham bukan merupakan setara kas kecuali substansi investasi saham tersebut adalah setara kas. (PSAK 2 paragraf 6)
� Bank
Bank adalah saldo rekening giro PIP yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan operasional. Yang termasuk dalam saldo bank adalah seluruh saldo rekening giro yang terdapat pada masing-masing bank.
� Deposito
Deposito yang termasuk dalam Kas dan Bank adalah deposito yang berjangka sampai dengan 3 (tiga) bulan.
b) PENGAKUAN
Kas dan setara kas diakui pada saat diterima dan berkurang pada saat digunakan. Mutasi atas kas dan bank diakui pada saat terjadi transaksi kas/bank, yaitu berupa :
� Penerimaan dan pengeluaran uang.
� Penerimaan cek atau giro bilyet setelah dilakukan clearing pada bank.
� Penyetoran/transfer uang tunai ke bank.
� Penarikan cek kontan.
� Penerimaan dan Pencairan Deposito yang jatuh tempo kurang dari 3 bulan.
c) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Kas dan setara kas merupakan pos neraca yang paling likuid dan lazim disajikan pada urutan pertama pada aset lancar. Besarnya saldo kas dan bank ditetapkan sebagai berikut :
� Saldo kas ditetapkan menurut nilai nominalnya.
� Saldo bank ditetapkan menurut nilai nominal saldo rekening giro PIP di bank. Sebagai dasar penetapan saldo tersebut adalah hasil dari rekonsiliasi bank.
� Cek yang sudah ditarik tetapi belum diserahkan sampai tanggal neraca, tidak diperhitungkan sebagai saldo bank, tetapi sebagai saldo kas.
� Tidak termasuk saldo kas dan bank adalah Cek mundur (post dated cheque) sampai saat dapat diuangkan dan Cek kosong dari pihak ketiga.
� Kas dan bank dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah atas dasar kurs tengah BI pada tanggal laporan bulanan atau laporan tahunan. Apabila tidak diperoleh kurs langsung terhadap rupiah, maka penjabaran dilakukan dengan menggunakan kurs standar yang ditentukan.
� Bila terjadi selisih kurs valuta asing yang timbul akibat dari penyelesaian kurs dengan kurs pembukuan maka selisih kurs valuta asing dibukukan sebagai selisih penurunan valas.
� Apabila selisih kurs yang disebabkan oleh Kebijakan Pemerintah dibidang moneter, maka dibukukan sebagai Cadangan Selisih Kurs, karena akan berpengaruh terhadap perhitungan surplus pada periode berjalan maupun periode berikutnya.
2) INVESTASI JANGKA PENDEK
a) PENGERTIAN
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan berupa:
a. penempatan dana di bank;
b. penempatan dana pada surat berharga atau efek;
c. penempatan dana pada reksa dana.
Efek (security) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Efek utang (debt security) adalah efek yang menunjukan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
Efek ekuitas (equity security) adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
Nilai wajar (fair value) adalah jumlah yang dapat diperoleh dari pertukaran instrumen keuangan dalam transaksi antar pihak yang bebas. Jika terdapat harga pasar untguk instrumen tersebut, nilai wajar yang harus digunakan dihitung dengan cara mengalikan volume saham yang diperdagangkan dengan harga pasar per unit.
Keuntungan atau kerugian kepemilikan (holding gain or loss) adalah perubahan netto dalam nilai wajar efek, tidak termasuk:
a. pendapatan deviden atau bunga yang telah diakui namun belum diterima (basis akrual)
b. setiap penurunan nilai efek yang bersifat permanen.
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efel oleh manajer investasi.
Karakteristik investasi jangka pendek sebagai berikut:
� Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan:
� Ditujukan dalam rangka manajemen kas;
� Berisiko rendah.
Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
� Deposito berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
� Pembelian obligasi/saham yang hanya untuk dimiliki kurang dari 12 bulan.
b) PENGAKUAN
Investasi jangka pendek dicatat pada saat terjadinya penyerahan/penggunaan kas yang diharapkan dapat memperoleh hasil/manfaat ekonomis.
Mutasi atas investasi jangka pendek diakui pada saat terjadi transaksi berupa:
� Pembelian/penjualan surat berharga yang hanya untuk dimiliki kurang dari 12 (dua) belas bulan;
� Penerimaan dan Pencairan Deposito yang jatuh tempo kurang lebih dari 3 bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
� Reklasifikasi dari investasi jangka panjang.
c) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Investasi jangka pendek dalam bentuk deposito dinilai sebesar nilai nominalnya, sedangkan dalam bentuk saham/obligasi dinilai sebesar nilai biaya perolehan. Laba atau rugi yang belum terealisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan diperdagangkan diakui pada tanggal pelaporan.
Pendapatan bunga dan deviden dari investasi jangka pendek selain reksa dana diakui pada saat timbulnya hak atau tagihan.
Penjualan efek utang yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini dapat dianggap telah jatuh tempo:
� penjualan efek terjadi pada tanggal yang cukup dekat dengan saat jatuh tempo, sehingga risiko tingkat bunga tidak lagi menjadi faktor penentu harga jual;
� penjualan efek terjadi setelah perusahaan memperoleh sebagain besar pembayaran (sedikitnya 85%) dari nilai tercatat investasi jangka panjang (efek utang).
d) PENGUKURAN
i) Penempatan dana di bank diukur sebesar nilai nominal;
ii) Penempatan dana di surat berharga:
� Kelompok dimilik hingga jatuh tempo diukur sebesar biaya perolehan;
� Kelompok tersedia untuk dijual diukur sebesar nilai wajar, laba atau rugi yang belum direalisasikan harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasikan.
� Kelompok diperdagangkan diukur sebesar nilai wajar dan laba atau rugi yang belum direalisasikan sebagai penghasilan
iii) Penempatan dana di reksa dana diukur sebesar harga pasar atau nilai aset bersih.
3) PIUTANG YANG AKAN JATUH TEMPO
a) PENGERTIAN
Piutang Yang Akan Jatuh tempo adalah tagihan kepada debitor/penerima jasa layanan (hak bagi) PIP untuk tujuan penggunaan yang telah ditetapkan. Piutang merupakan hak yang muncul dari penyerahan jasa layanan PIP atau penyerahan uang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara PIP dan penerima jasa/uang. Selain itu piutang yang akan jatuh tempo juga meliputi hasil dari pinjaman atau investasi berupa bunga, bagi hasil, dan lain-lain.
Pengurusan dan penghapusan piutang PIP dilakukan sesuai peraturan yang berlaku pada satuan kerja Pemerintah.
b) KLASIFIKASI
� Piutang Usaha Pembiayaan
� Piutang Usaha Deviden
� Piutang Usaha Obligasi
� Piutang Usaha Bunga Pinjaman
� Piutang Usaha Bunga Deposito
� Piutang Usaha Bagi hasil
Akun-akun ini merupakan tagihan kepada BLU Lain, mitra usaha dan Badan Usaha atas penyaluran investasi (surat berharga/investasi langsung) oleh PIP yang diperuntukan bagi BLU Lain, mitra usaha dan Badan Usaha atau hasilnya.
c) PENGAKUAN
Piutang Yang Akan Jatuh tempo diakui dan dicatat pada saat terjadinya akad kredit antara pihak debitur dan PIP. Piutang bunga diakui melalui Ayat Jurnal Penyesuaian atas pendapatan bunga pada tahun berjalan tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima secara tunai dan hasil investasi berupa deviden diakui saat ada pengumuman pembagian deviden oleh penerbit saham.
Khusus untuk penyisihan kerugian piutang dan penghapusan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Piutang Yang Akan Jatuh tempo dinyatakan sebesar jumlah bersih/pokok yakni jumlah seluruh tagihan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang.
Piutang yang tidak tertagih dihapusbukukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapubukukan maka diakui sebagai pendapatan laian-lain atau menyesuaiakan penyisihan kerugian piutang.
4) PIUTANG LAIN-LAIN
a) PENGERTIAN
Piutang lain-lain adalah klaim atau tagihan PIP selain dalam aktifitas normalnya (core bisnis) yang diharapkan dapat dicairkan/realisasikan menjadi kas dalam satu periode akuntansi.
b) KLASIFIKASI
� Piutang Bunga
� Piutang Pendapatan administrasi
� Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
Akun ini merupakan tagihan pendapatan administrasi atas jasa penyaluran kredit oleh PIP kepada BLU Lain, mitra usaha dan Badan Usaha lain.
c) PENGAKUAN
Yang termasuk Piutang Lain-lain dicatat pada saat timbulnya tagihan berdasarkan bukti-bukti tagihan yang bersangkutan, kecuali Piutang bunga diakui melalui Ayat Jurnal Penyesuaian atas pendapatan bunga pada tahun berjalan tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima secara tunai.
d) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Besarnya Piutang Lain-Lain dinyatakan sebesar jumlah bersih yang dapat ditagih dari pihak lain, berdasarkan bukti tagihan yang bersangkutan. Sedangkan piutang bunga diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva.
5) PERLENGKAPAN KANTOR
a) PENGERTIAN
Perlengkapan Kantor adalah barang-barang untuk mendukung operasional PIP yang habis pakai dan barang-barang tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual, termasuk perlengkapan kantor adalah Alat Tulis Kantor.
b) PENGAKUAN
Perlengkapan Kantor diakui pada akhir pelaporan akuntansi melalui ayat jurnal penyesuaian sebesar nilai perolehan barang-barang yang masih tersedia untuk digunakan. Sedangkan untuk pengkreditan perlengkapan kantor dilakukan pada saat dilakukan ayat jurnal balik pada awal tahun berikutnya.
c) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Perlengkapan kantor dinilai dan dicatat sebesar harga perolehan Perlengkapan kantor. perlengkapan kantor harus dihitung dengan menggunakan metode masuk pertama keluar pertama (FIFO).
6) BEBAN DIBAYAR DIMUKA
a) PENGERTIAN
Beban dibayar dimuka adalah biaya yang merupakan kontra prestasi atas jasa-jasa pihak lain kepada PIP yang sebenarnya belum menjadi kewajiban untuk membayar atau belum menjadi beban tahun berjalan, tetapi sudah dibayar. Beban dibayar dimuka adalah pembayaran biaya dimuka, yang manfaatnya akan digunakan untuk suatu periode kegiatan PIP di masa yang akan datang.
b) PENGAKUAN
Beban dibayar dimuka diakui pada saat pembayaran biaya tersebut dilakukan dan dicatat sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan, sedangkan pencatatan sebagai biaya dilakukan pada saat serah terima jasa sebesar nilai jasa tersebut.
Beban dibayar dimuka berkurang saat barang/jasa/manfaat diterima atau habis masanya.
c) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Beban dibayar dimuka dicatat sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan.
7) ASET LANCAR LAINNYA
a) PENGERTIAN
Aset lancar lainnya adalah aset lancer yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos-pos aset lancer yang ada dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri.
b) PENGAKUAN
Aset lancar lainnya diakui pada saat diterima atau dibayar atau timbulnya penyebab lain aset lancar lainnya tersebut.
c) PENILAIAN DAN PENCATATAN
Aset lancar lainnya diakui sebesar jumlah yang diterima atau dibayar.
PENGERTIAN
Investasi jangka panjang adalah penanaman dana dalam waktu lebih dari satu tahun yang ditujukan tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan tetapi juga untuk menjaga solvabilitas atau kelancaran operasional perusahaan. Investasi jangka panjang dapat berupa penanaman dana pada surat berharga utang maupun ekuitas.
Investasi jangka panjag dalam efek utang meliputi investasi efek utang yang ditujukan sebagai tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo maupun pemberian pinjaman jangka panjang. Investasi jangka panjang dalam efek ekuitas meliputi efek ekuitas yang tidak memiliki pengaruh, memiliki pengaruh signifikan, dan atau memiliki pengaruh untuk mengendalikan aspek operasional dan keunagan investee.
KLASIFIKASI
� Pinjaman Yang Disalurkan
� Penyertaan Modal
� Investasi dalam Saham
� Investasi Dalam Surat Utang.
PENGAKUAN
Investasi jangka panjang dalam efek utang; perolehan awal investasi jangka panjang efek utang diakui pada saat penyerahan kas atau aset non kas. Investasi jangka panjang dalam efek ekuitas; perolehan awal diakui pada saat penyerahan kas atau aset non kas.
PENILAIAN DAN PENCATATAN
1) Perolehan awal investasi jangka panjang efek utang diakui sebesar jumlah kas yang diserahkan atau nilai wajar aset non-kas yang diserahkan;
2) Jika investasi efek utang ditujuakan untuk tersedia untuk dijual maka setelah perolehan awal investasi tersebut harus dinilai sebesar nilai wajarnya (terutama pada tanggal pelaporan) selisih antara jumlah tercatat dengan nilai wajarnya diakui sebagai bagian dari ekuitas. Pada saat pelepasan atau pelunasan keuntungan atau keruigian diakui baik yang berasal dari:
3) Jika investasi efek utang ditujukan untuk dimiliki hingga jatuh tempo maka setelah perolehan awal (terutama pada tanggal pelaporan) investasi tersebut harus dinilai sebesar nilai tercatanya (nilai nomonail ditambah atau dikurangi dengan premi atau diskon yang belum diamortisasi). Pada saat pelepasan atau pelunasan, keuntungan atau kerugian diakui sebesar selisih antara harga jual (nilai pelunasan) dan nilai tercatatnya pada saat pelepasan (pelunasan);
4) Perolehan awal investasi jangka panjang efek ekuitas diaku pada saat penyerahan kas atau aset non kas sebesar jumlah kas` yang diserahkan atau nilai wajar aset non kas yang diserahkan;
5) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas memiliki pengaruh pengendalian terhadap investee (anak perusahaan) maka PIP harus melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan investee;
6) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas memiliki pengaruh signifikan terhadap investee (perusahaan asosiasi) maka perlakuan akuntansi untuk investasi efek ekuitas tersebut menggunakan metode ekuitas dengan ketentuan antara lain:
a) Investasi efek ekuitas bertambah dan berkurang secara proporsional sesuai besarnya kepemilikan atas pengumuman laba atau rugi investee;
b) Pembagian deviden dari investee mengurangi efek ekuitas.
7) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap investee (perusahaan asosiasi) maka perlakuan akuntansi untuk investasi efek ekuitas tersebut menggunakan:
a) Metode biaya jika efek ekuitas tidak memiliki harga pasar;
b) Nilai wajar untuk efek ekuitas yang memiliki harga pasar dan dikelompokkan sebagai tersedia untuk dijual.
8) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas tersebut menggunakan metode biaya maka perlakuan akuntansinya antara lain:
a) Investasi efek ekuitas dinilai dengan menggunakan baiaya perolehannya. Keuntungan dan kerugian diakui pada saat pelepasan;
b) Pembagian deviden dari investee diakui sebagai pendapatan investasi pada saat kas diterima.
9) Jika PIP menggunakan metode nilai wajar dan mengelompokkan investasi efek ekuitas sebagai tersedia untuk dijual maka perlakuan akuntansinya serupa dengan investasi serupa dengan investasi efek utang yang ditujukan untuk tersedia untuk dijual.
PENGERTIAN
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang memenuhi semua kriteria berikut ini :
� Diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu.
� Digunakan dalam operasi PIP .
� Tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan.
� Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
� Harga perolehan cukup material.
Aktiva tetap meliputi aktiva yang dapat disusutkan dan yang tidak dapat disusutkan.
Masa manfaat adalah periode penggunaan yang diharapkan dari suatu aset tetap. Masa manfaat aset tetap harus selalu ditelaah secara periodek begitu juga penyusutannya.
Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat setelah dikurangi biaya pelepasan.
Nilai tercatat adalah:
1) nilai buku;
2) nilai appraisal;
3) nilai aset tetap setelah dikurangi penurunan nilai.
KLASIFIKASI
� Tanah;
� Gedung dan Bangunan Fisik Lainnya;
� Kendaraan;
� Inventaris dan Peralatan;
� Guarantee Fund;
� Agunan Yang Diambil Alih.
PENGAKUAN
Aktiva tetap diakui pada saat diterima/diperoleh/diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Aset tetap dihentikan pengakuannya dari kelompok aset apabila:
1) dijual;
2) dihibahkan;
3) ditarik secara permanen dari penggunaanya.
Aset tetap dapat diperoleh dari transaksi sewa beli (lease) melalui sewa pembiayaan (finance lease).
PENILAIAN DAN PENCATATAN
� Aktiva tetap dicatat berdasarkan nilai perolehannya.
� Aktiva tetap yang diperoleh dalam bentuk siap pakai nilai perolehannya berdasarkan atas harga beli ditambah semua biaya yang dikeluarkan sampai aktiva tetap yang bersangkutan siap untuk digunakan, aktiva tetap tersebut dicatat pada waktu diterima oleh PIP .
� Aktiva tetap yang dibangun sendiri nilai perolehannya didasarkan atas seluruh biaya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aktiva yang bersangkutan dan dibukukan pada waktu serah terima aktiva tersebut.
� Aktiva tetap yang diperoleh melalui transaksi sewa beli (capital/purchase leasing) nilai perolehannya dicatat berdasarkan seluruh biaya yang dibebankan dalam kontrak sewa beli.
� Aktiva tetap yang diperoleh melalui hibah atau transaksi pertukaran non moneter lainnya pencatatan berdasarkan atas nilai wajar dari aktiva yang diperoleh atau aktiva yang diserahkan, mana yang lebih layak berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu serah terima hibah.
� Pengeluaran-pengeluaran untuk perbaikan aktiva tetap yang menambah masa manfaat, kapasitas dan mutu pelayanan aktiva tetap yang bersangkutan untuk beberapa tahun pada prinsipnya harus dikapitalisasi dengan mendebet perkiraan aktiva tetap yang bersangkutan.
� Jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikapitalisasikan adalah pengeluaran yang sesuai dengan pedoman kapitalisasi biaya dan harus ditetapkan oleh pengawas/pegawai. Sedangkan pengeluaran untuk pemeliharaan rutin yang memberikan manfaat dalam tahun berjalan diakui langsung sebagai beban pemeliharaan atau beban operasional lainnya pada tahun berjalan.
� Aktiva tetap yang tidak dipergunakan lagi dalam operasional dikeluarkan secara administratif dari perkiraan aktiva tetap dan dibukukan pada perkiraan Aktiva lain-lain serta dicatat berdasarkan nilai wajarnya.
� Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dimungkinkan hanya bila sudah diperoleh dasar yang otoratif. Dalam hal dilakukan penilaian kembali atas aktiva tetap, maka nilai aktiva tetap dinyatakan sebesar nilai setelah diadakan revaluasi.
PENYUSUTAN
� Penyusutan aktiva tetap dilakukan berdasarkan manfaat aktiva tetap yang bersangkutan. Penyusutan dilakukan dengan menggunakan Metode sesuai Kebijakan Kepala PIP.
� Taksiran masa manfaat aktiva tetap adalah sesuai dengan Kebijakan Kepala PIP.
� Aktiva tetap yang telah habis masa manfaatnya tetapi masih digunakan dalam operasi nilai bukunya ditetapkan sebesar Rp 1,00 dan tidak disusutkan lagi.
PENYAJIAN
� Penyajian aktiva tetap dalam neraca dinyatakan sebesar nilai buku, yaitu harga perolehan dikurangi Akumulasi Penyusutan, karenanya akumulasi penyusutan aktiva tetap disajikan sebagai perkiraan pengurang atas aktiva tetap.
� Setiap jenis aktiva tetap misalnya tanah, bangunan, hak atas tanah dan atau bangunan dan sebagainya harus dinyatakan dalam neraca secara terpisah atau terperinci pada catatan atas laporan keuangan.
PENGERTIAN
Aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain atau tujuan administratif.
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari nilai aset tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aset tersebut.
PENILAIAN DAN PENCATATAN
Aset tidak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan untuk pengembanagn diakui sebagai beban pengembanagan yang ditangguhkan. Pengeluaran untuk pengembangan diakui sebgai aset tidak berwujud sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) kelayakan teknis penyelesaian aktiva tidak berwujud tersebut sehingga aktiva dapat digunakan atau dijual;
2) niat untuk menyelesaiakan aktiva tidak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;
3) kemampuan untuk menggunakan atau menjual aktiva tidak berwujud tersebut;
4) cara aktiva tidak berwujud menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan yaitu antara lain PIP harus menunjukkan kegunaan aktiva tidak berwujud tersebut;
5) tersediannya sumber daya teknis, keuangan, sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aktiva tidak berwujud dan mengunakannya;
6) kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aktiva tidak berwujud selama pengembangannya.
PENGERTIAN
Aktiva lain-lain merupakan akun yang tidak dapat secara layak digolongkan ke dalam aktiva tertentu dalam neraca. Akun yang dapat digolongkan sebagai aktiva lainnya diantaranya adalah Tanah dan bangunan (rumah) yang tidak digunakan dalam operasional usaha, beban yang ditangguhkan dan lain-lain.
PENGAKUAN
Aktiva lain-lain diakui pada saat diterima/diperoleh/diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat diklasifikasikan menjadi aktiva lain-lain.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Aktiva lain-lain disajikan dalam neraca berdasarkan nilai perolehannya atau berdasarkan nilai yang wajar pada urutan terakhir dari kelompok aktiva.
B. KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN
TUJUAN
Tujuan kebijakan akuntansi kewajiban adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi kewajiban. Perlakuan akuntansi kewajiban mencakup pengertian, pengakuan, penilaian dan penyajian.
PENGERTIAN
Kewajiban adalah utang masa kini dari suatu entitas pelaporan (dalam hal ini PIP ) yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelasainnya akan menimbulkan arus keluar sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh PIP. Kewajiban akan menyebabkan PIP mengorbankan sumber ekonominya pada masa-masa mendatang
KLASIFIKASI
Kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
a. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
PENGERTIAN
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang harus dibayar kembali (dilunasi) dalam satu periode akuntansi atau dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
KLASIFIKASI
� Hutang kepada Pihak Ketiga�Jangka Pendek
Hutang kepada pihak ketiga adalah kewajiban PIP yang harus segera dibayar yang timbul karena adanya penyerahan barang atau jasa dari pihak ketiga, yang termasuk hutang kepada pihak ketiga adalah hutang bank, hutang usaha dan lain-lain.
Hutang ini diakui apabila:
a. PIP telah menerima atau memiliki atau mengendalikan barang atau jasa yang diterima;
b. Timbulnya kewajiban PIP untuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Hutang ini dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hutan ini berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan oleh PIP.
� Hutang Bank
Hutang bank adalah kewajiban pajak yang masih harus dibayar PIP atas pinjaman kepada bank.
� Hutang Pajak
Hutang pajak adalah kewajiban pajak yang masih harus dibayar PIP termasuk pajak-pajak yang dipungut atau dipotong dari pihak lain. (dirinci jenis hutang pajak).
� Beban Yang Masih Harus Dibayar
Beban Yang Masih Harus Dibayar adalah biaya-biaya yang masih harus dibayar PIP yang timbul karena diterimanya jasa/prestasi yang merupakan beban tahun anggaran berjalan tetapi belum dibayar sampai dengan akhir tahun buku dan tidak melebihi masa satu tahun yang akan datang.
Beban yang masih harus dibayar antara lain adalah:
a. beban langganan seperti listrik, telepon, air, gas, majalah dan surat kabar;
b. tagihan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaanya sesuai SPK tetapi belum jatuh tempo.
Beban Yang Masih Harus Dibayar diakui pada saat PIP menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi belum melunasi pembayaran atas manfaat ekonomis yang telah diterima tersebut. Beban Yang Masih Harus Dibayar berkurang saat ada pelunasan dari PIP.
� Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo adalah bagian dari hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam periode berjalan atau akan dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun.
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dinilai sebesar jumlah bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo berkurang bila ada pelunasan atau penjadwalan kembali kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo.
� Hutang jangka Pendek Lainnya
Hutang Jangka Pendek Lainnya merupakan kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar atau dilunasi PIP yang tidak dapat secara layak digolongkan kedalam kewajiban jangka pendek yang sebagaimana yang telah ditentukan diatas.
PENGAKUAN
perjanjian kontrak;
� Hutang kepada pihak ketiga jangka panjang yang segera jatuh tempo pada tahun berikutnya diakui dan dicatat menjadi hutang jangka pendek pada saat dilakukan penyesuaian buku per 31 Desember;
� Hutang pajak diakui dan dicatat saat transaksi terjadi berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku;
� Kewajiban dana Titipan diakui dan dicatat saat ditandatanganinya perjanjian akad kredit antara PIP dengan Debitur;
� Biaya Yang Masih Harus Dibayar diakui dan dicatat pada saat dilakukan penyesuaian buku per 31 Desember;
� Hutang Jangka Pendek Lainnya diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi sebesar nilai nominal atau yang tertera pada bukti-bukti terkait.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Pada akhir periode akuntansi kewajiban jangka pendek dinilai sebesar nilai nominalnya dan kewajiban dalam mata uang asing harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca. Kewajiban jangka pendek disajikan menurut jenisnya dan sesuai dengan urutan likuiditasnya (urutan jatuh temponya).
b. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
PENGERTIAN
Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban-kewajiban PIP yang pemenuhan pembayarannya lebih dari satu tahun yang timbul karena adanya transaksi-transaksi untuk mendapatkan aktiva/barang atau jasa yang pembayarannya dilakukan pada periode-periode yang akan datang didasarkan pada perjanjian kontrak serah terima aktiva/barang atau jasa.
KLASIFIKASI
� Hutang Kepada Pihak Ketiga
Hutang kepada pihak ketiga adalah kewajiban PIP kepada pihak ketiga yang persyaratan pembayarannya lebih dari satu tahun. Hutang ini timbul karena adanya penyerahan barang/jasa/dana dari pihak ketiga, yang termasuk hutang kepada pihak ketiga adalah pinjaman pemerintah, hutang bank, dan lain-lain.
� Pendapatan Diterima Dimuka Jangka Panjang
Pendapatan yang ditangguhkan merupakan imbalan yang diharapkan diterima/direalisasikan dimasa-masa mendatang akibat dari penyerahan barang/jasa kepada pihak lain.
� Kewajiban Jangka Panjang Lain-lain
Hutang Jangka Panjang Lainnya merupakan kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar atau dilunasi PIP yang tidak dapat secara layak digolongkan kedalam kewajiban jangka panjang sebagaimana yang telah ditentukan diatas.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
� Kewajiban Jangka Panjang diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan perjanjian kontrak.
� Kewajiban Jangka Panjang disajikan dalam neraca disisi sebelah kredit sebesar jumlah yang belum dibayar kepada pihak kreditur, khusus pendapatan yang ditanguhkan sebesar pendapatan yang belum direalisasikan.
C. KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS
PENGERTIAN
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik/penanam modal yaitu jumlah kekayaan bersih dari selisih antara aktiva dan kewajiban. Ekuitas PIP terdiri dari modal disetor, penyertaan pemerintah, modal donasi, cadangan dan laba ditahan, laba tahun berjalan, setoran ke kas negara.
KLASIFIKASI
� Modal Disetor
Modal disetor merupakan bagian yang telah efektif diterima PIP dari Pemerintah. Penambahan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a. jumlah uang yang diterima;
b. nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Pengurangan jumlah modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a. jumlah uang yang dibayarkan;
b. nilai wajar aset nonkas yang diserahkan.
� Modal Donasi
Modal Donasi adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
� Laba Ditahan
Laba Ditahan adalah laba bersih yang belum disistribusikan yang terdiri dari:
a. laba atau rugi tahun lalu yang penggunaanya belum ditetapkan Menteri Keuangan;
b. laba atau rugi tahun berjalan.
Saldo laba tahun lalu didistribusikan seluruhnya sesuai keputusan Menteri Keuangan antara lain:
a. setoran ke kas negara;
b. cadangan umum;
c. cadangan tujuan.
Cadangan akan direklasifikasikan kembali ke saldo laba pada saat tujuan pencadangan tersebut direalisasikan.
� Selisih Penilaian aset Tetap
Selisih Penilaian aset tetap adalah selisih nilai revaluasi dengan nilai buku aset tetap. Selisih ini dibukukan dalam kelompok modal diantara modal disetor dengan saldo laba dengan nama akun Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap.
PENGAKUAN
� Modal Disetor merupakan sejumlah dana yang diserahkan oleh pemerintah kepada PIP untuk dikelola ke dalam sejumlah bentuk investasi pemerintah yang diakui dan dicatat pada saat diterima dana sebesar nilai nominalnya.
� Modal penyertaan dalam bentuk tunai diakui dan dicatat sebesar nilai nominalnya, sedangkan modal penyertaan dalam bentuk selain tunai diakui dan dicatat sebesar nilai wajarnya pada saat diterima.
� Cadangan diakui dan dicatat pada saat jurnal koreksi dengan tujuan melakukan perubahan klasifikasi dari cadangan tahun berjalan menjadi cadangan sebesar nilai yang tercantum dalam cadangan tahun berjalan.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Ekuitas disajikan dalam neraca di sisi kredit setelah kewajiban.
D. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BEBAN USAHA
1. PENDAPATAN USAHA
PENGERTIAN
Pendapatan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus masuk/penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan aset bersih yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan investasi adalah seluruh hasil dari kegiatan usaha pokok (aktivitas normal) yang dilakukan PIP selama satu periode akuntansi. Kegiatan usaha pokok PIP adalah penyaluran kredit pinjaman/pembiayaan, investasi dalam bentuk obligasi dan investasi dalam bentuk saham.
Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
KLASIFIKASI
� Pendapatan Margin/Bagi Hasil/Bunga Pinjaman
Pendapatan margin/bagi hasil/bunga adalah hasil imbalan jasa berupa pemberian kredit kepada BLU, mitra usaha dan Badan Usaha Lain.
� Pendapatan Usaha- Obligasi
Pendapatan usaha-obligasi adalah hasil imbalan jasa dari pembelian obligasi berupa bunga, keuntungan dari penjualan dan konversi.
� Pendapatan Usaha Penyertaan
Pendapatan Usaha Penyertaan adalah bagian keuntungan yang menjadi hak PIP dari penyertaan modal pada badan usaha.
� Pendapatan Usaha atas Saham
Pendapatan Usaha atas Saham adalah bagian keuntungan yang menjadi hak PIP dari pembelian saham berupa deviden, capital gain.
� Pendapatan Usaha lainnya
Pendapatan usaha lainnya adalah selain dari pendapatan bunga yang merupakan hasil dari imbalan pemberian kredit atau penyertaan, yang termasuk dalam kategori ini adalah pendapatan administrasi
PENGAKUAN DAN PENCATATAN
� Pendapatan bunga atas imbalan jasa yang diberikan PIP diakui dan dicatat selama periode akuntansi berjalan. Seluruh pendapatan bunga tersebut diakui dan dicatat pada saat debitur melakukan pembayaran cicilan yang didalamnya pokok pinjaman dan bunga.
� Pada akhir periode akuntansi pendapatan bunga yang belum diterima PIP namun telah menjadi hak PIP diakui melalui ayat jurnal penyesuaian agar pendapatan bunga tahun bersangkutan sesuai dengan hak yang harus diterima PIP . Dan pada awal tahun berikutnya akan dilakukan ayat jurnal balik.
2. BEBAN USAHA
PENGERTIAN
Beban Usaha adalah seluruh beban baik secara langsung maupun tidak langsung dimanfaatkan dalam menunjang kegiatan/aktivitas usaha pokok PIP. Klasifikasi beban usaha meliputi beban personalia, beban perjalanan dinas, beban pemeliharaan dan penyusutan, beban perlengkapan dan Jasa Kantor, beban administrasi dan umum serta beban usaha lainnya.
a) BEBAN PERSONALIA
PENGERTIAN
Beban personalia merupakan seluruh pengeluaran yang ditujukan untuk mengganti jasa Sumber Daya Manusia PIP yang telah memberikan kontribusi dan prestasinya bagi kelangsungan usaha PIP .
KLASIFIKASI
� Honorarium Pengawas
� Honorarium Pegawai
� Gaji Pengawas
� Gaji Pegawai
� Tunjangan Prestasi Kerja
� Tunjangan Hari Raya
� Beban Lembur
� Tunjangan Transport dan Uang Makan
� Jasa produksi, Tantiem, dan Bonus
b) BEBAN PERJALANAN DINAS
PENGERTIAN
Beban perjalanan dinas adalah seluruh pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan bagi pengawas maupun pegawai PIP dalam rangka melaksanakan tugas yang berkaitan dengan usaha PIP .
KLASIFIKASI
� Perjalanan dinas dalam Kota
Beban perjalanan dinas dalam kota adalah pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan di dalam wilayah Jakarta.
� Perjalanan dinas Luar Kota
Beban perjalanan dinas Luar kota adalah pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan di luar wilayah Jakarta. Termasuk dalam keperluan lainnya adalah penginapan, makan/minum, perjalanan dinas dalam daerah tujuan dan lain-lain yang diperuntukan dalam menunjang pelaksanaan tugas.
� Perjalanan dinas Luar Negeri
Beban perjalanan dinas Luar Negeri adalah pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan di luar wilayah Indonesia. Termasuk dalam keperluan lainnya adalah penginapan, makan/minum, perjalanan dinas dalam daerah tujuan dan lain-lain yang diperuntukan dalam menunjang pelaksanaan tugas.
c) BEBAN PEMELIHARAAN DAN PENYUSUTAN
PENGERTIAN
Beban pemeliharaan adalah pengeluaran yang ditujukan agar aktiva tetap milik PIP dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang usaha PIP . Sedangkan beban penyusutan merupakan alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang dapat diestimasi.
Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang (a) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi, (b) memiliki suatu manfaat yang terbatas, (c) ditahan oleh PIP untuk digunakan dalam pemberian jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.
Masa manfaat adalah periode suatu aktiva diharapkan digunakan oleh PIP atau jumlah jasa atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh PIP . Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.
KLASIFIKASI
� Beban Pemeliharaan Bangunan/Kantor
� Beban Pemeliharaan Kendaraan
� Beban Pemeliharaan Inventaris dan Peralatan
� Beban Penyusutan Aktiva Tetap
d) BEBAN PERLENGKAPAN DAN JASA KANTOR
PENGERTIAN
Beban perlengkapan dan Jasa Kantor merupakan pengeluaran yang ditujukan untuk keperluan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam menunjang usaha PIP dalam satu periode akuntansi.
KLASIFIKASI
� Beban Perlengkapan Kantor
� Beban pengiriman/Pos/Materai
� Beban Listrik,Air,Telepon/Faks dan Koran
� Beban Keperluan Harian/Rumah Tangga Kantor
� Beban Jasa Profesional
� Jasa Konsultan
� Beban Pengadaan
e) BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM
PENGERTIAN
Beban administrasi dan Umum adalah pengeluaran yang dilakukan oleh PIP yang secara administrasi langsung maupun tidak langsung dapat menunjang kegiatan usaha PIP .
KLASIFIKASI
� Beban Pajak
� Beban Asuransi
� Beban Penyisihan Piutang
� Beban Rapat/Entertainment
� Beban Sewa
f) BEBAN USAHA LAINNYA
PENGERTIAN
Beban usaha lainnya merupakan pengeluaran yang dilakukan PIP dalam menunjang kegiatan usaha dan tidak dapat dikelompokan dalam beban yang telah disebutkan diatas.
� Beban Penyelesaian Kredit Bermasalah
� Beban Usaha Lain-Lain
PENGAKUAN SETIAP JENIS BEBAN USAHA
� Beban usaha diakui dan dicatat selama periode akuntansi berjalan. Seluruh klasifikasi beban usaha diakui/dicatat pada saat realisasi.
� Pada akhir periode akuntansi beban diakui jika diyakini bahwa beban tersebut ditujukan untuk periode akuntansi yang berjalan walaupun belum terjadi pengeluaran kas.
� Beban penyusutan aktiva tetap diakui dan dicatat pada periode tahun berjalan berdasarkan alokasi penyusutan aktiva tetap yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIP berdasarkan peraturan perpajakan.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN SETIAP JENIS BEBAN USAHA
� Setiap jenis beban usaha akan dicatat sebesar nilai kas yang telah/akan dikeluarkan
� Beban usaha disajikan dalam laporan rugi laba yang dirinci menurut kelompoknya setelah dikurangi pengembalian yang terjadi pada periode berjalan
3. PENDAPATAN NON USAHA
PENGERTIAN
Pendapatan non usaha adalah pendapatan yang timbul dari aktivitas diluar usaha pokok selama periode tertentu. Pendapatan non usaha meliputi Pendapatan bunga deposito dan Jasa Giro dan Pendapatan non usaha lainnya.
a. PENDAPATAN BUNGA DEPOSITO DAN JASA GIRO
KLASIFIKASI
� Pendapatan Bunga Deposito
Pendapatan Bunga Deposito adalah pendapatan yang berasal dari bunga simpanan deposito pada bank tertentu.
� Pendapatan Jasa Giro
Pendapatan Jasa Giro adalah pendapatan yang berasal dari bunga simpanan rekening giro pada bank tertentu.
b. PENDAPATAN NON USAHA LAINNYA
PENGERTIAN
Pendapatan non usaha lainnya adalah pendapatan yang diterima PIP dan tidak dapat dikelompokan dalam pendapatan non usaha yang telah disebutkan di atas.
KLASIFIKASI
� Pendapatan dari APBN
Pendapatan dari APBN adalah pendapatan yang diperoleh dari APBN bersumber Rupiah Murni.
v Pendapatan dari APBN BA 15
v Pendapatan dari APBN BA 69
� Pendapatan Bunga Deposito & Jasa Giro
Pendapatan Bunga Deposito & Jasa Giro adalah pendapatan dari hasil investasi jangka pendek yang dilakukan PIP.
v Pendapatan Bunga Deposito
v Pendapatan Jasa Giro
� Pendapatan Non Usaha Lainnya
Pendapatan non usaha lainnya adalah pendapatan yang berasal dari pendapatan non usaha dan tidak dapat dikelompokan kedalam pendapatan non usaha yang telah disebutkan diatas.
v Keuntungan/Kerugian pelepasan Agunan yang Diambil Alih
Laba penjualan agunan yang diambil alih adalah selisih lebih antara hasil penjualan dengan harga perolehan agunan yang diambil alih. Pengertian agunan yang diambil alih adalah aktiva yang dijaminkan oleh debitur kepada PIP jika terjadi kredit macet
PIP berhak atas aktiva tersebut.
- Keuntungan/Kerugian atas Penjualan Marketable Seguritas
- Pendapatan Hibah
- Pendapatan Non Usaha Lain-Lain
PENGAKUAN DAN PENCATATAN SETIAP JENIS PENDAPATAN NON USAHA
� Setiap jenis/kelompok Pendapatan Non Usaha diakui sebagai pendapatan pada saat diterima atau pada saat terjadi realisasi dalam bentuk uang maupun dalam bentuk aktiva lainnya.
� Pendapatan Non Usaha dicatat sebesar nilai perolehan yang pertama kali diterima berkaitan dengan pendapatan tersebut.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Pendapatan Non Usaha disajikan dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha menurut klasifikasinya.
4. BEBAN NON USAHA
PENGERTIAN
Beban non Usaha adalah seluruh pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung yang timbul dari luar kegiatan / aktivitas usaha pokok PIP . Beban non usaha meliputi beban Administrasi Bank dan Giro, Kerugian Investasi, dan Beban Non Usaha Lainnya.
� BEBAN ADMINISTRASI BANK DAN GIRO
PENGERTIAN
Beban Administrasi Bank dan Giro adalah beban yang dikenakan kepada PIP oleh bank tertentu atas jasa yang telah diberikan.
v Beban Administrasi Bank dan Giro
v Beban Pajak Bunga
v Beban Transfer
� SELISIH PENURUNAN EFEK/VALAS
v Selisih Penurunan Efek
v Selisih Penurunan Valas
v Penurunan Nilai yang Diakui atas Marketable Sekuritas
� BEBAN NON USAHA LAINNYA
PENGERTIAN
Beban non usaha lainnya adalah pengeluaran PIP yang tidak dapat dikelompokan dalam beban non usaha yang telah disebutkan diatas.
KLASIFIKASI
v Rugi Penjualan Agunan yang Diambil Alih
Rugi penjualan agunan yang diambil alih adalah selisih lebih rendah antara hasil penjualan dengan harga perolehan agunan yang diambil alih. Pengertian agunan yang diambil alih adalah aktiva yang dijaminkan oleh debitur kepada PIP jika terjadi kredit macet PIP berhak atas aktiva tersebut.
v Beban Bunga Pinjaman
v Beban Non Usaha Lainnya
Beban non usaha lainnya adalah pengeluaran yang tidak dapat dikelompokan kedalam pendapatan non usaha yang telah disebutkan diatas.
PENGAKUAN DAN PENCATATAN
� Rugi Investasi diakui dan dicatat pada saat periode terjadinya transaksi sebesar kerugian yang diderita.
� Biaya administrasi bank dan jasa giro diakui sebagai biaya pada saat bank mendebet rekening PIP sebesar jumlah biaya yang diperhitungkan oleh pihak bank.
� Beban lain-lain diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Beban Non Usaha disajikan dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha menurut klasifikasinya.
E. KEBIJAKAN AKUNTANSI POS LUAR BIASA
PENGERTIAN
Pos-pos luar biasa adalah kejadian-kejadian yang memenuhi kedua kriteria berikut ini :
KLASIFIKASI
Laba yang berasal dari transaksi yang tidak biasa dan sangat jarang terjadi.
v Pendapatan Luar Biasa
v Keuntungan Pelepasan Ativa Tetap
Laba penjualan aktiva tetap adalah selisih lebih antara hasil penjualan/pertukaran dengan nilai buku aktiva tetap tersebut.
Rugi yang berasal transaksi yang tidak biasa dan sangat jarang terjadi. Contoh kerugian akibat terjadi kebakaran dan lain-lain.
v Beban Luar Biasa
v Rugi Pelepasan Aktiva Tetap
Rugi penjualan aktiva tetap adalah selisih lebih rendah antara hasil penjualan/pertukaran dengan nilai buku aktiva tetap tersebut
PENGAKUAN DAN PENCATATAN
Pos-pos luar biasa diakui dan dicatat pada saat peristiwa tersebut terjadi sebesar laba yang diperoleh atau rugi yang diderita.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
BAB V
LAPORAN KEUANGAN
A. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dibuat secara berkala sesuai kebutuhan manajemen PIP dan peraturan untuk tujuan sebagai berikut :
B. JENIS LAPORAN KEUANGAN
1. LAPORAN KEUANGAN INTERNAL
a) Laporan Harian
Laporan Harian adalah laporan keadaan satu perkiraan yang dibuat setiap hari sesuai perintah atasan/pimpinan/pengawas.
Perkiraan yang dilaporkan setiap harinya adalah perkiraan yang mutasi atau frekuensi transaksinya sering, yaitu :
1) Kas;
2) Piutang;
3) Investasi;
4) Bank.
b) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan dibuat berdasarkan data Buku Besar setiap perkiraan Neraca (Aset, Kewajiban dan Modal) dan perkiraan Surplus(Pendapatan dan Beban) setiap akhir bulan. Laporan Bulanan dibuat dalam bentuk Neraca Saldo dan diantaranya dilengkapi dengan :
1) Laporan Mutasi Kas;
2) Register Penutupan Kas;
3) Rekening Koran setiap Rekening Bank;
4) Rekonsiliasi setiap Rekening bank;
5) Rekapitulasi Penerimaan Angsuran Pinjaman Dana Bergulir per Jenis Entitas per Jenis Kredit;
6) Perincian Piutang per Jenis Entitas per Jenis kredit yaitu suatu daftar perincian piutang kredit yang diurut berdasar Jenis kredit dan jenis entitas yang tersisa sampai akhir tahun buku berisikan Jenis Entitas, Jenis Kredit, dan Jumlahnya;
7) Perincian Penyertaan per Jenis Entitas yaitu suatu daftar perincian penyertaan yang diurut berdasar Jenis Entitas yang tersisa sampai akhir tahun buku berisikan Jenis Entitas dan Jumlahnya;
8) Perincian Penjaminan per Jenis Entitas yaitu suatu daftar perincian penjaminan yang diurut berdasar Jenis Entitas yang tersisa sampai akhir tahun buku berisikan Jenis Entitas dan Jumlahnya;
9) Perincian investasi jangka pendek;
10) Perincian investasi langsung;
11) Perincian petty cash yaitu suatu daftar perincian uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sampai akhir tahun buku berisikan Nama, Tanggal Pengambilan, Uraian/Kegunaannya dan Jumlahnya.
c) Laporan Triwulanan, Semesteran dan Akhir Tahun Buku
Laporan Triwulanan, Semesteran dan Akhir Tahun Buku per 31 Desember sesuai dengan Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Keuangan (SAK) paragraf 25 meliputi Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Khusus laporan triwulanan ditambah dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
2. LAPORAN KEUANGAN UTAMA
a. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai Aset, kewajiban dan ekuitas PIP pada waktu tertentu. Tujuan neraca adalah menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas serta mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut. Neraca dapat membantu pengguna laporan keuangan menilai:
1) kemampuan PIP untuk memberikan jasa layanan secara berkelanjutan;
2) likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan.
b. Laporan Aktivitas
Laporan ini menyajikan perhitungan jumlah surplus atau defisit selama periode tertentu. Surplus atau defisit tersebut selanjutnya tercermin pada ekuitas dalam neraca.
Tujuan utama laporan aktivitas adalah:
1) pengaruh transaksi yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas;
2) hubungan antar transaksi atau peristiwa lainnya;
3) bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan jasa layanan PIP.
Laporan ini bersama neraca dapat membantu pengguna untuk:
1) mengevaluasi kinerja;
2) menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan entitas dalam memberikan jasa layanan;
3) melaksanakan penilaian kinerja dan tanggung jawab manajemen.
c. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. Tujuan Laporan ini adalah:
1) melihat kemampuan entitas menghasilkan kas;
2) melihat kebutuhan entitas dalam menggunakan arus kas.
d. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan ini mencakup struktur entitas secara keseluruhan dan menyajikan informasi penambahan atau pengurangan ekuitas atas kinerja yang tercermin dalam laporan aktivitas.
Tujuan laporan ini adalah menyediakan informasi bagi pengguna laporan meliputi:
1) pengaruh hasil perhitungan surplus terhadap posisi ekuitas;
2) mengetahui posisi ekuitas sehingga dapat menilai sumber daya bersih yang dimiliki entitas.
e. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan naratif atau daftar terinci atau analisis atas nilai (angka) suatu pos yang disajikan dalam Neraca, Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas. Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
a) Kebijakan akuntansi tentang Aset lancar, Aset tetap, penilaian piutang, penyertaan, saham, obligasi dan sebagainya;
b) Pengakuan pendapatan dan beban/belanja sehubungan dengan transaksi investasi;
c) Dasar penetapan tingkat bunga dan nilai tambah;
d) Rasio-rasio keuangan;
e) Data statistik keuangan.
2) Pengungkapan informasi lain antara lain :
a) Kegiatan atau pelayanan utama PIP yang tercantum dalam SK pendirian.
b) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul
c) Pengklasifikasian piutang dan kewajiban yang timbul dari transaksi;
d) Analisa Risiko dan penggunaan cadangan
e) Keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
3) Penjelasan atas perkiraan-perkiraan Neraca dan Hasil Usaha yang memuat penjelasan-penjelasan yang dianggap perlu mengenai komponen-komponen laporan keuangan dan hal-hal lainnya antara lain :
a) Aset;
b) Kewajiban;
c) Ekuitas;
d) Pendapatan dan beban termasuk Surplus/Defisit; dan
e) Arus kas
Untuk dapat menggambarkan secara lebih jelas perkembangan serta tingkat efisiensi PIP dari waktu ke waktu maka PIP menyusun Laporan Keuangan secara komparatif minimal untuk dua tahun terakhir yaitu Laporan Keuangan tahun berjalan diperbandingkan dengan Laporan Keuangan tahun sebelumnya.
C. FORMAT LAPORAN KEUANGAN UTAMA
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
NERACA (Ilustrasi)
31 Desember 20X1 dan 20X0
ASET ASET LANCAR Kas Dan Setara Kas Investasi Jangka Pendek Sekuritas Yang Mudah Diperjualbelikan Piutang Yang Akan Jatuh Tempo Piutang Lain-lain Penyisihan Piutang Tak Tertagih Perlengkapan Kantor Beban Dibayar Dimuka Jumlah AsetLancar INVESTASI JANGKA PANJANG Pinjaman Yang Disalurkan Penyertaan Modal Investasi Dalam Saham Investasi Dalam Surat Utang Penyisihan Bagi Penurunan Nilai Sekuritas Ekuitas Tak Lancar Jumlah Investasi Jangka Panjang ASET TETAP Tanah Mesin dan Peralatan Bangunan dan Gedung Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Jumlah Aset Tetap ASET TIDAK BERWUJUD Perangkat Lunak Aset Tidak Berwujud Lainnya Jumlah Aset Tidak Berwujud ASET LAIN-LAIN Guarantee Fund Agunan Yang Diambil Alih Aset Lainnya Jumlah Aset Lain-Lain
JUMLAH ASET |
20X1
Rp xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx Rp xxx
Rp xxx xxx xxx xxx xxx Rp xxx
Rp xxx xxx xxx xxx xxx xxx ( xxx) Rp xxxx
xxx ` xxx Rp. xxxx
xxx xxx xxx Rp xxxx |
20X0
Rp xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx Rp xxx
Rp xxx xxx xxx xxx xxx Rp xxx
Rp xxx xxx xxx xxx xxx xxx ( xxx) Rp xxxx
xxx xxx Rp. xxxx
xxx xxx xxx Rp xxxx
|
KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Pihak Ketiga Utang Pajak Bagian Kewajiban Jangka Panjang Yang Akan Jatuh Tempo Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Pihak Ketiga-Jangka Panjang Pendapatan Yang Diterima Dimuka Pinjaman Pemerintah Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang EKUITAS Ekuitas Awal Modal Penyertaan Pemerintah Modal Donasi Surplus Ditahan Surplus Tahun Berjalan Jumlah Ekuitas JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS |
Rp xxx xxx xxx xxx Rp xxxx
Rp xxx xxx xxx xxx Rp xxx
Rp xxx xxx xxx xxx Rp xxxx Rp xxxx |
Rp xxx xxx xxx xxx Rp xxxx
Rp xxx xxx xxx xxx Rp xxx
Rp xxx xxx xxx xxx Rp xxxx Rp xxxx |
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
LAPORAN AKTIVITAS (Ilustrasi)
Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20X0
PENDAPATAN OPERASIONAL DARI JASA LAYANAN: PendapatanBagi Hasil Pinjaman Pendapatan Usaha-Obligasi Pendapatan Usaha Penyertaan Pendapatan Usaha Investasi-Saham Pendapatan Usaha Lainnya Jumlah Pendapatan Usaha
BEBAN USAHA: Beban Personalia Beban Perjalanan Dinas Beban Pemeliharaan dan Penyusutan Beban Perlengkapan dan Jasa kantor Beban Administrasi dan Umum Beban Usaha Lainnya Jumlah Beban Usaha
Pendapatan Operasional
PENDAPATAN NON USAHA: Pendapatan Bunga Deposito dan Jasa Giro Pendapatan Non Usaha Lainnya Jumlah Pendapatan Non Usaha
BEBAN NON USAHA: Beban Administrasi Bank dan Jasa Giro Selisih Penurunan Efek/Valas Beban Non Usaha Jumlah beban Non Usaha
Keuntungan/Kerugian Pelepasan Aset Tetap Surplus Sebelum Pos-Pos Luar Biasa Pendapatan (beban) Luar Biasa Surplus Bersih |
20X1
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX
Rp XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX XXXX XXXX Rp XXXX
Rp. XXXX Rp XXXX Rp XXXX Rp XXXX |
|
20X0
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX
Rp XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX XXXX XXXX Rp XXXX
Rp XXXX Rp XXXX Rp XXXX Rp XXXX |
|
|
|
|
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
LAPORAN ARUS KAS (Ilustrasi)
Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20X0
LAPORAN ARUS KAS DARI KEGIATAN OPERASI : Penerimaan Kas dari Angsuran Kredit Penerimaan Kas dari Penyertaan Penerimaan Kas dari Deviden Penerimaan Kas dari Pendapatan Administrasi Penerimaan Kas dari Pendapatan Bunga dan Jasa Giro Pengeluaran Kas ke Debitur Pengeluaran Kas untuk penyertaan Penerimaan/pengeluaran Kas Lainnya Arus Kas dari Kegiatan Operasi
ARUS KAS DARI KEGIATAN INVESTASI : Penerimaan Kas dari Penjualan Investasi Penerimaan Kas dari Aset Tetap Pengeluaran Kas dari Pembelian Investasi Pengeluaran Kas dari Pembelian Aset Tetap Arus Kas dari Kegiatan Invesasi
ARUS KAS DARI KEGIATAN PEMBIAYAAN : Penerimaan Kas APBN Penerimaan Kas Sumber Lainnya Penerimaan Kas dari Modal donasi Penerimaan Kas dari Pinjaman Jangka Panjang Pengeluaran Kas untuk pembayaran Pinjaman Arus Kas dari Kegiatan Pembiayaan
KENAIKAN (PENURUNAN) ARUS KAS BERSIH KAS/SETARA KAS, PER 1 JANUARI KAS/SETARA KAS, PER 31 DESEMBER
|
20X1
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX ( XXXX) ( XXXX) XXXX Rp XXXX
Rp XXXX XXXX ( XXXX) ( XXXX) Rp XXXX
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX ( XXXX) Rp XXXX
XXXX Rp XXXX Rp XXXX
|
|
20X0
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX ( XXXX) ( XXXX) XXXX Rp XXXX
Rp XXXX XXXX ( XXXX) ( XXXX) Rp XXXX
Rp XXXX XXXX XXXX XXXX ( XXXX) Rp XXXX
XXXX Rp XXXX Rp XXXX |
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (Ilustrasi)
S.D DESEMBER XXXX
EKUITAS AWAL 1 JANUARI XXXX |
|
XXXXX |
SURPLUS /DEFISIT TAHUN 2xxx |
|
XXXXX |
EKUITAS AKHIR 31 DESEMBER XXXX |
|
XXXXX |
BAB VI
BAGAN AKUN STANDAR
A. SISTEMATIKA BAGAN AKUN
Pemberian kode akun/rekening umumnya didasarkan pada kerangka pemberian kode tertentu sehingga memudahkan pemakai dalam membaca laporan keuangan. Pemberian kode akun tidak dimaksudkan pemakai menghafalkan kode-kode akun yang disusun, namun untuk memudahkan pemakai (bagian akuntansi dan bagian-bagian yang relevan) mengikuti kerangka logika pemberian kode akun, sehingga dapat menggunakan akun yang disusun untuk pemberian identifikasi transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha.
Sistematika kode akun yang digunakan oleh PIP adalah sebagai berikut :
Kode akun terdiri dari 7 (tujuh digit)
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
VII |
Penjelasan digit kode akun:
Digit I: |
disediakan untuk klasifikasi utama akun Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Aktivitas, terdiri dari: |
|
|
10.000.00 |
Aset |
|
20.000.00 |
Kewajiban |
|
30.000.00 |
Ekuitas |
|
40.000.00 |
Pendapatan |
|
50.000.00 |
Beban Usaha |
|
60.000.00 |
Pendapatan dan Beban Non Usaha |
|
70.000.00 |
Pos Luar Biasa |
Digit II: |
merupakan subklasifikasi utama dari digit pertama, contoh: |
|
|
10.000.00 |
Aset |
|
11.000.00 |
Aset Lancar |
|
12.000.00 |
Investasi Jangka panjang |
|
13.000.00 |
Aset Tetap |
Digit III: |
Merupakan klasifikasi perkiraan-perkiraan yang akan tertera dalam laporan keuangan utama, contoh: |
|
|
11.000.00 |
Aset Lancar |
|
11.100.00 |
Kas dan Setara Kas |
|
11.200.00 |
Investasi Jangka Pendek |
|
11.300.00 |
Piutang Usaha |
|
|
|
|
|
|
Digit IV&V: |
Merupakan subklasifikasi dari digit ketiga, contoh: |
|
|
11.100.00 |
Kas dan Setara Kas |
|
11.110.00 |
Kas di Bendahara |
|
11.120.00 |
Kas di Bank |
Digit VI&VII: |
Merupakan rincian subklasifikasi dari digit 4 & 5, contoh: |
|
|
11.120.00 |
Kas di Bank |
|
11.120.10 |
Kas di Rekening Induk Dana Investasi |
|
11.120.20 |
Kas di Rekening untuk Guarantee Fund |
B. DAFTAR KODE AKUN
Daftar kode akun untuk berbagai transaksi diatur sebagaimana telah ditetapkan dalam chart of account. Akun Aset, Kewajiban, Modal, Pendapatan dan Beban Pusat Investasi Pemerintah adalah sebagai berikut:
Nama Akun |
Ket. |
|
10.000.00 |
ASET |
H |
11.000.00 |
ASET LANCAR |
H |
11.100.00 |
Kas dan Setara Kas |
H |
11.110.00 |
Kas di Bendahara |
H |
11.111.00 |
Kas di Bendahara Pengeluaran |
H |
11.111.01 |
Kas di Bank |
D |
11.111.02 |
Kas di Brankas |
D |
11.112.00 |
Kas di Bendahara Penerimaan |
H |
11.112.01 |
Kas di Bank |
D |
11.112.02 |
Kas di Brankas |
D |
11.113.00 |
Kas Kecil |
D |
11.120.00 |
Kas di Bank |
H |
11.120.01 |
Bank BNI |
D |
11.120.02 |
Bank BRI |
D |
11.120.03 |
Bank Mandiri |
D |
11.120.04 |
Bank Bukopin |
D |
11.120.05 |
Bank DKI |
D |
11.120.06 |
Bank Jabar |
D |
11.120.07 |
Bank....... |
D |
11.120.08 |
Bank....... |
D |
11.120.09 |
Bank....... |
D |
11.120.10 |
Kas di Rekening Induk Dana Investasi |
D |
11.120.20 |
Kas di Rekening untuk Guarantee Fund |
D |
|
|
|
|
|
|
11.130.00 |
Deposito |
H |
11.130.01 |
Deposito Bank BNI |
D |
11.130.02 |
Deposito Bank BRI |
D |
11.130.02 |
Deposito Bank Mandiri |
D |
11.130.02 |
Deposito Bank Bukopin |
D |
11.200.00 |
Investasi Jangka Pendek |
H |
11.210.00 |
Deposito |
H |
11.210.01 |
Deposito Bank BNI |
D |
11.210.02 |
Deposito Bank BRI |
D |
11.210.03 |
Deposito Bank Mandiri |
D |
11.210.04 |
Deposito Bank Bukopin |
D |
11.210.09 |
Deposito..... |
D |
11.220.00 |
Sekuritas Yang Mudah Diperjualbelikan |
H |
11.220.10 |
Sekuritas Yang Mudah Diperjualbelikan |
D |
11.220.90 |
Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Marketable Sekuritas |
D |
11.300.00 |
Piutang yang akan jatuh tempo |
H |
11.310.00 |
Piutang Usaha-Penyertaan |
D |
11.320.00 |
Piutang Usaha-Dividen |
D |
11.330.00 |
Piutang Bunga- Obligasi |
D |
11.340.00 |
Piutang usaha- Bunga Pinjaman |
D |
11.350.00 |
Piutang Usaha-Bunga Deposito atas rekening Guarantee Fund |
D |
11.360.00 |
Piutang Usaha- Bagi Hasil |
D |
11.390.00 |
Piutang Usaha-Bunga Obligasi |
D |
11.400.00 |
Piutang Lain-Lain |
H |
11.410.00 |
Piutang Lain-lain |
D |
11.440.00 |
Piutang Bunga |
D |
11.450.00 |
Piutang Pendapatan Administrasi |
D |
11.460.00 |
Pendapatan yang Masih Harus Diterima |
D |
11.500.00 |
Penyisihan Piutang Tak Tertagih |
H |
11.510.00 |
Penyisihan Piutang Usaha |
D |
11.520.00 |
Penyisihan Piutang Lain-Lain |
D |
11.600.00 |
Perlengkapan Kantor |
H |
11.610.00 |
Perlengkapan Kantor |
D |
11.700.00 |
Beban Dibayar Dimuka |
H |
11.710.00 |
Beban Dibayar Dimuka |
D |
|
|
|
|
|
|
12.000.00 |
INVESTASI JANGKA PANJANG |
H |
12.100.00 |
Pinjaman yang Disalurkan |
D |
12.200.00 |
Penyertaan Modal |
D |
12.300.00 |
Investasi dalam Saham |
D |
12.400.00 |
Investasi dalam Surat Utang |
D |
12.900.00 |
Penyisihan bagi penurunan nilai sekuritas ekuitas tak lancar |
D |
13.000.00 |
ASET TETAP |
H |
13.100.00 |
Tanah |
H |
13.110.00 |
Tanah |
D |
13.200.00 |
Mesin dan Peralatan |
H |
13.210.00 |
Mesin dan Peralatan |
D |
13.300.00 |
Bangunan dan Gedung |
H |
13.310.00 |
Bangunan dan Gedung |
D |
13.400.00 |
Jaringan |
H |
13.410.00 |
Jaringan |
D |
13.500.00 |
Aset Tetap Lainnya |
H |
13.510.00 |
Aset Tetap Lainnya |
D |
13.600.00 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
H |
13.610.00 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
D |
13.900.00 |
Akumulasi Penyusutan AsetTetap |
H |
13.910.00 |
Akumulasi Penyusutan AsetTetap |
D |
14.000.00 |
ASET TIDAK BERWUJUD |
H |
14.100.00 |
Aset Tidak Berwujud |
D |
14.110.00 |
Perangkat Lunak/Aplikasi |
D |
14.190.00 |
Aset Tidak Berwujud Lainnya |
D |
15.000.00 |
ASET LAIN-LAIN |
H |
15.100.00 |
Guarantee Fund |
D |
15.200.00 |
Agunan yang Diambil Alih |
D |
15.900.00 |
AsetLain-Lain |
D |
20.000.00 |
KEWAJIBAN |
H |
21.000.00 |
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK |
H |
21.100.00 |
Utang Pihak Ketiga-Jangka Pendek |
H |
21.110.00 |
Utang Bank |
D |
21.200.00 |
Utang Pajak |
H |
21.210.00 |
Utang PPh Pasal 21/26 |
D |
21.220.00 |
Utang PPh Pasal 23/26 |
D |
21.230.00 |
Utang PPh Pasal 25 |
D |
21.290.00 |
Utang Pajak Lainnya |
D |
21.300.00 |
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan jatuh tempo |
D |
21.310.00 |
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan jatuh tempo |
D |
21.900.00 |
Utang Jangka Pendek Lainnya |
H |
21.910.00 |
Beban yang Masih Harus Dibayar |
D |
21.990.00 |
Utang Jangka Pendek Lainnya |
D |
22.000.00 |
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG |
H |
22.100.00 |
Utang Pihak Ketiga-Jangka Panjang |
H |
22.110.00 |
Utang Pihak Ketiga |
D |
22.200.00 |
Pendapatan yang Ditangguhkan |
H |
22.210.00 |
Pendapatan yang Ditangguhkan |
D |
22.300.00 |
Pinjaman Pemerintah |
H |
22.310.00 |
Pinjaman Pemerintah |
H |
22.900.00 |
Utang Jangka Panjang Lainnya |
H |
22.910.00 |
Utang Jangka Panjang Lainnya |
D |
30.000.00 |
EKUITAS |
H |
31.000.00 |
Modal Awal |
H |
31.110.00 |
Modal Awal |
D |
31.300.00 |
Modal Penyertaan Pemerintah |
H |
31.310.00 |
Modal Penyertaan Pemerintah |
D |
31.400.00 |
Modal Donasi |
H |
31.410.00 |
Modal Donasi |
D |
31.600.00 |
Surplus Tahun-Tahun Lalu |
H |
31.610.00 |
Surplus Tahun-Tahun Lalu |
D |
31.700.00 |
Surplus Tahun Berjalan |
H |
31.710.00 |
Surplus Tahun Berjalan |
D |
31.800.00 |
Setoran ke Kas Negara |
H |
31.810.00 |
Setoran ke Kas Negara |
D |
40.000.00 |
PENDAPATAN |
H |
40.000.00 |
PENDAPATAN OPERASIONAL DARI JASA LAYANAN |
H |
40.100.00 |
Pendapatan Margin/Bagi Hasil Pinjaman |
H |
40.110.00 |
Pendapatan Pinjaman/Bagi Hasil Dana Bergulir Ke BLU Lain |
D |
40.120.00 |
Pendapatan Pinjaman/Bagi Hasil Dana Bergulir Ke Badan Usaha Lain |
D |
|
|
|
|
|
|
40.200.00 |
Pendapatan Usaha- Obligasi |
H |
40.210.00 |
Pendapatan Bunga-Obligasi |
D |
40.220.00 |
Keuntungan Dari Penjualan Obligasi-Capital Gain |
D |
40.230.00 |
Keuntungan Dari Konversi Obligasi |
D |
40.240.00 |
Kerugian Dari Penjualan Obligasi |
D |
40.250.00 |
Kerugian Dari Konversi Obligasi |
D |
40.300.00 |
Pendapatan Usaha Penyertaan |
H |
40.310.00 |
Pendapatan Usaha Penyertaan |
D |
40.320.00 |
Kerugian Usaha Penyertaan |
D |
40.400.00 |
Pendapatan usaha Investasi atas saham |
H |
40.410.00 |
Pendapatan Deviden |
D |
40.420.00 |
Pendapatan Dari Investasi Dalam Saham |
D |
40.430.00 |
Keuntungan Dari Penjualan Saham |
D |
40.440.00 |
Kerugian Nyata Akibat Penurunan Permanen Dalam Nilai Pasar Sekuritas Tak Lancar |
D |
40.450.00 |
Kerugian Dari Penjualan Saham |
D |
40.900.00 |
Pendapatan Usaha Lainnya |
H |
40.910.00 |
Pendapatan Administrasi |
D |
41.000.00 |
HIBAH |
H |
41.100.00 |
Hibah Terikat |
D |
41.200.00 |
Hibah Tidak Terikat |
D |
42.000.00 |
PENDAPATAN APBN |
H |
42.100.00 |
Pendapatan BA 15 |
D |
42.200.00 |
Pendapatan BA 69 |
D |
42.900.00 |
Pendapatan BA lainnya |
D |
43.000.00 |
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA |
H |
43.100.00 |
Hasil Kerjasama Dengan Pihak Lain |
D |
43.200.00 |
Hasil Usaha Lainnya |
D |
50.000.00 |
BEBAN USAHA |
H |
50.100.00 |
Beban Personalia |
H |
50.110.00 |
Honorarium Pengawas |
D |
50.120.00 |
Honorarium Pegawai |
D |
50.130.00 |
Gaji Pengawas |
D |
50.140.00 |
Gaji Pegawai |
D |
50.150.00 |
Tunjangan Prestasi Kerja |
D |
50.160.00 |
Tunjangan Hari Raya |
D |
50.170.00 |
Upah Lembur |
D |
50.180.00 |
Tunjangan Transport dan Uang Makan |
D |
50.190.00 |
Jaspro, Tantiem |
D |
50.200.00 |
Beban Perjalanan Dinas |
H |
50.210.00 |
Perjalanan Dinas dalam Kota |
D |
50.220.00 |
Perjalanan Dinas Luar Kota |
D |
50.230.00 |
Perjalanan Dinas Luar Negeri |
D |
50.300.00 |
Beban Pemeliharaan dan Penyusutan |
H |
50.310.00 |
Beban Pemeliharaan Bangunan/Kantor |
D |
50.320.00 |
Beban Pemeliharaan Kendaraan |
D |
50.330.00 |
Beban Pemeliharaan Inventaris dan Peralatan |
D |
50.340.00 |
Beban Penyusutan AsetTetap |
D |
50.400.00 |
Beban Perlengkapan dan Jasa Kantor |
H |
50.410.00 |
Beban Perlengkapan Kantor |
D |
50.420.00 |
Beban pengiriman/pos/materai |
D |
50.430.00 |
Beban Listrik, Air, Telepon dan Koran |
D |
50.440.00 |
Beban Keperluan Harian Kantor |
D |
50.450.00 |
Beban Jasa Profesional |
D |
50.460.00 |
Beban Jasa Konsultan |
D |
50.470.00 |
Beban Pengadaan |
D |
50.500.00 |
Beban Administrasi dan Umum |
H |
50.510.00 |
Beban Pajak |
D |
50.520.00 |
Beban Asuransi |
D |
50.530.00 |
Beban Penyisihan Piutang |
D |
50.540.00 |
Beban Rapat/Entertainment |
D |
50.550.00 |
Beban Sewa |
D |
50.900.00 |
Beban Usaha Lainnya |
H |
50.910.00 |
Beban Penyelesaian Kredit bermasalah |
D |
50.990.00 |
Beban Usaha Lain-Lain |
D |
60.000.00 |
PENDAPATAN DAN BEBAN NON USAHA |
H |
61.000.00 |
PENDAPATAN NON OPERASIONAL |
H |
61.100.00 |
Pendapatan Bunga Deposito & Jasa Giro |
H |
61.110.00 |
Bunga Deposito |
D |
61.120.00 |
Jasa Giro |
D |
61.900.00 |
Pendapatan Non Usaha Lainnya |
H |
61.910.00 |
Keuntungan/kerugian Pelepasanan Agunan yang diambil alih |
D |
61.920.00 |
Keuntungan/kerugian atas Penjualan marketable sekuritas |
D |
61.930.00 |
Pendapatan Hibah |
D |
61.990.00 |
Pendapatan lainnya |
D |
62.000.00 |
BEBAN NON USAHA |
H |
62.100.00 |
Beban Administrasi Bank dan Giro |
H |
62.110.00 |
Beban Administrasi Bank dan Giro |
D |
62.120.00 |
Beban Pajak Bunga |
D |
62.130.00 |
Beban Transfer |
D |
62.200.00 |
Selisih penurunan efek/valas |
H |
62.210.00 |
Selisih Penurunan Efek/Kerugian bersih yang belum direalisasi atas sekuritas tak lancar |
D |
62.220.00 |
Selisih Penurunan Valas |
D |
62.230.00 |
penurunan nilai yg diakui atas marketable Sekuritas |
D |
62.900.00 |
Beban Non Usaha Lainnya |
H |
62.910.00 |
Rugi Pelepasan Agunan yang Diambil alih |
D |
62.920.00 |
Beban Bunga-Pinjaman |
D |
62.990.00 |
Beban Non Usaha lainnya |
D |
70.000.00 |
POS LUAR BIASA |
H |
70.100.00 |
Pendapatan Luar Biasa |
H |
70.110.00 |
Pendapatan Luar Biasa |
D |
70.120.00 |
Keuntungan Pelepasan AsetTetap |
D |
70.200.00 |
Beban Luar Biasa |
H |
70.210.00 |
Beban Luar Biasa |
D |
70.220.00 |
Rugi Pelepasan AsetTetap |
D |
Akun yang memiliki keterangan H=Header merupakan akun-akun yang akan tercantum dalam laporan utama keuangan PIP atau merupakan rekapitulasi dari akun-akun dalam buku besar, sedangkan akun yang diberi keterangan D=Detail merupakan kumpulan akun-akun yang menjadi nama dan kode akun dalam buku besar
C. PENJELASAN AKUN AKTIVA
10 |
000 |
00 |
ASET |
11 |
000 |
00 |
ASETLANCAR |
|
|
|
Merupakan kelompok akun Aset yang terdiri dari kas dan akun-akun lain yang diperhitungkan akan digunakan atau habis terpakai dalam kegiatan operasi PIP selama kurun waktu satu tahun setelah tanggal Laporan Posisi Keuangan. |
11 |
100 |
00 |
Kas dan Setara Kas |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat jumlah mutasi uang atau setara kas yang dimiliki baik yang ada pada brankas PIP maupun pada rekening bank. |
11 |
110 |
00 |
Kas di Bendahara |
|
|
|
Akun ini di debet untuk menampung transaksi-transaksi sebagai berikut: - Pemindahan kas dari KPPN, Penerimaan PNBP - Pendapatan yang diterima secara tunai/transfer. Akun ini dikredit untuk menampung transaksi-transaksi sebagai berikut: - Pemindahan Kas ke rekening bank pihak ketiga - Pengeluaran beban yang di bayar dengan tunai/transfer - Penyetoran pajak ke kas negara - Pembayaran beban di bayar dimuka - Pengeluaran beban operasional dengan menggunakan kas/transfer |
11 |
111 |
00 |
Kas di Bendahara Pengeluaran |
|
|
|
Akun ini merupakan akun yang digunakan untuk menampung kas atau transfer oleh bendahara pengeluaran |
11 |
111 |
01 |
Kas di Bank |
11 |
111 |
02 |
Kas di Brankas |
11 |
112 |
00 |
Kas di Bendahara Penerimaan |
|
|
|
Akun ini merupakan akun yang digunakan untuk menampung PNBP oleh bendahara penerimaan secara kas/transfer |
11 |
112 |
01 |
Kas di Bank |
11 |
112 |
02 |
Kas di Brankas |
11. |
113 |
00 |
Kas Kecil |
|
|
|
Akun ini digunakan untuk semua kas yang disediakan untuk petty cash. |
11 |
120 |
00 |
Kas di Bank |
|
|
|
Akun ini merupakan header bagi akun-akun yang digunakan untuk menampung seluruh transaksi yang dilakukan melalui bank diluar kewenangan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan. |
11 |
120 |
01 |
Bank Mandiri |
11 |
120 |
02 |
Bank BRI |
11 |
120 |
03 |
Bank BNI |
11 |
120 |
04 |
Bank Bukopin |
11 |
120 |
05 |
Bank DKI |
11 |
120 |
06 |
Bank Bukopin |
11 |
120 |
06 |
Bank... |
11 |
120 |
06 |
Bank... |
|
|
|
|
|
|
|
|
11 |
120 |
10 |
Kas di Rekening Induk Dana Investasi |
|
|
|
Akun ini didebit untuk mencatat transaksi-transaksi berikut: - penerimaan dropping dana dari Rekening Bendahara umum Negara; - penerimaan angsuran piutang melalui bank; - penerimaan Dana atas penjualan saham; - penjualan obligasi; - penerimaan dana atas disvestasi penyertaan modal non permanen; - penerimaan Lainnya Akun ini dikredit untuk mencatat transaksi-transaksi berikut: - transfer pembayaran kepada Badan Layanan Umum; - transfer pembayaran kepada Badan Usaha; - penerimaan Lainnya |
11 |
120 |
20 |
Kas di Rekening untuk Guarante Fund |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat transaksi pengalokasian kas yang dibatasi pencairannya (restricted cash) yang digunakan sebagai dana cadangan (guarantee fund) Akun ini dikredit untuk mencatat transaksi pembayaran klaim yang diajukan oleh rekanan |
11 |
130 |
00 |
Deposito (jatuh tempo s.d 3 bulan) |
|
|
|
Akun ini di debet sebesar jumlah uang yang ditempatkan dalam deposito berjangka, dan akan dikredit pada saat jatuh tempo dan dicairkan. |
11 |
130 |
01 |
Deposito Bank BNI |
11 |
130 |
02 |
Deposito Bank BRI |
11 |
130 |
03 |
Deposito Bank Mandiri |
11 |
130 |
04 |
Deposito Bank Bukopin |
11 |
130 |
09 |
Deposito Bank ... |
11 |
200 |
00 |
Investasi Jangka Pendek |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang, misalnya deposito berjangka lebih dari 3 s.d 12 bulan, investasi saham dll. |
11 |
210 |
00 |
Deposito (diatas 3 bulan) |
|
|
|
Akun ini di debet sebesar jumlah uang yang ditempatkan dalam deposito berjangka, dan akan dikredit pada saat jatuh tempo dan dicairkan. |
11 |
210 |
01 |
Deposito Bank BNI |
11 |
210 |
02 |
Deposito Bank BRI |
11 |
210 |
03 |
Deposito Bank Mandiri |
11 |
210 |
04 |
Deposito Bank Bukopin |
11 |
210 |
09 |
Deposito Bank ... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11 |
220 |
00 |
Sekuritas Yang Mudah Diperjualbelikan |
|
|
|
Akun yang digunakan untuk mencatat Surat Berharga yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan atau turunannya |
11 |
220 |
10 |
Sekuritas Yang Mudah Diperjualbelikan |
11 |
300 |
00 |
Piutang yang akan jatuh Tempo |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat pinjaman yang disalurkan, pinjaman dana bergulir yang diberikan kepada Badan Layanan Umum kementrian teknis, Mitra Usaha atau Badan Usaha dan hasil dari peminjaman atau investasi berupa deviden, bunga, dan lain-lain. |
11 |
310 |
00 |
Piutang Usaha- Penyertaan |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat pinjaman yang disalurkan, pinjaman dana bergulir yang diberikan kepada Badan Layanan Umum kementrian teknis, Mitra Usaha atau Badan Usaha dan hasil dari peminjaman atau investasi berupa deviden, bunga,dan lain-lain. |
11 |
320 |
00 |
Piutang Usaha-Deviden |
11 |
330 |
00 |
Piutang Usaha-Obligasi |
11 |
340 |
00 |
Piutang Usaha-Bunga Pinjaman |
11 |
350 |
00 |
Piutang Usaha-Bunga Deposito atas Rekening Guarantee Fund |
11 |
360 |
00 |
Piutang Usaha-Bagi Hasil |
11 |
390 |
00 |
Piutang Usaha-Bunga Obligasi |
11 |
400 |
00 |
Piutang Lain-Lain |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat timbulnya piutang lain-lain. |
11 |
410 |
00 |
Piutang Lain-Lain |
11 |
440 |
00 |
Piutang Bunga |
|
|
|
Akun ini akan di debet melalui Ayat Jurnal Penyesuaian (AJP) sebesar bunga yang sudah harus diakui sebagai pendapatan bunga pada tahun berjalan tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima secara tunai. Akun ini akan di kredit melalui ayat jurnal pembalik pada awal periode berikutnya. |
11 |
450 |
00 |
Piutang Pendapatan Administrasi |
11 |
460 |
00 |
Pendapatan yang masih harus diterima |
11 |
500 |
00 |
Penyisihan Piutang Tak Tertagih |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat penyisihan piutang tak tertagih. |
11 |
510 |
00 |
Penyisihan Piutang Usaha |
|
|
|
Akun ini akan di kredit melalui Ayat Jurnal Penyesuaian (AJP) sebesar jumlah yang diperkirakan tidak dapat tertagih dari pinjaman yang disalurkan kepada anggota. Akun ini akan di debet jika dipastikan piutang tersebut tidak dapat ditagih. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11 |
520 |
00 |
Penyisihan Piutang Lain-Lain |
|
|
|
Akun ini akan di kredit melalui Ayat Jurnal Penyesuaian (AJP) sebesar jumlah yang diperkirakan tidak dapat tertagih dari piutang lain-lain. Akun ini akan di debet jika dipastikan piutang tersebut tidak dapat ditagih. |
11 |
600 |
00 |
Perlengkapan Kantor |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang klasifikasi perlengkapan kantor yang habis pakai. |
11 |
610 |
00 |
Perlengkapan Kantor |
|
|
|
Akun ini akan di debet melalui Ayat Jurnal Penyesuaian (AJP) sebesar jumlah perlengkapan kantor yang masih tersedia sampai dengan akhir tahun. Akun ini akan di kredit melalui ayat jurnal pembalik pada awal periode berikutnya. |
11 |
700 |
00 |
Beban Dibayar Dimuka |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang klasifikasi beban dibayar dimuka. |
11 |
710 |
00 |
Beban Dibayar Dimuka |
|
|
|
Akun ini akan di debet melalui AJP sebesar pembayaran beban usaha yang sudah dibayar namun manfaatnya baru sebagian dirasakan atau pada masa tahun buku yang akan datang. Akun ini akan dikredit melalui Ayat Jurnal Pembalik pada awal periode berikutnya. |
12 |
000 |
00 |
INVESTASI JANGKA PANJANG |
|
|
|
Merupakan akun Header untuk akun-akun yang digunakan untuk mencatat investasi berkelanjutan berbentuk penyertaan modal, pinjaman maupun Asettetap yang dimaksudkan untuk menambah kekayaan PIP melalui hasil investasi (seperti:dividen, bunga, royalty, keuntungan harga jual, dan lain-lain). |
12 |
100 |
00 |
Pinjaman Yang Disalurkan |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi investasi yang berbentuk pinjaman yang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomis dan atau manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. |
12 |
200 |
00 |
Penyertaan Modal |
|
|
|
Akun ini didebet ketika PIP melakukan penyertaan kepada Badan usaha sebesar harga perolehan jika kepemilikan kurang dari 20% dan tidak memiliki kendali yang signifikan. Kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki kendali yang signifikan dan kepemilikan 20% atau lebih dicatat secara proporsional dari nilai ekuitas yang tercantum dalam laporan keuangan Badan usaha yang bersangkutan. Akun ini akan dikredit pada saat penyertaan dilepaskan. |
12 |
300 |
00 |
Investasi Dalam Saham |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi investasi surat berharga berupa saham yang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomis dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
12 |
400 |
00 |
Investasi Dalam Surat Utang |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi investasi surat berharga berupa Surat utang yang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomis dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. |
12 |
900 |
00 |
Penyisihan bagi Penurunan Sekuritas Ekuitas Tak Lancar |
13 |
000 |
00 |
ASET TETAP |
|
|
|
Merupakan akun header yang digunakan untuk mencatat Asetyang diperoleh melalui dana usaha PIP yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal, dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun buku. |
13 |
100 |
00 |
Tanah |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam tanah yang digunakan operasional PIP. |
13 |
110 |
00 |
Tanah |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh tanah tersebut.Akun ini akan dikredit pada saat Asetdijual atau dihapusbukukan. |
13 |
200 |
00 |
Mesin dan Peralatan |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam bangunan yang digunakan operasional PIP. |
13 |
210 |
00 |
Mesin dan Peralatan |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh mesin dan peralatan tersebut. Akun ini akan dikredit pada saat Aset dijual atau dihapusbukukan. |
13 |
300 |
00 |
Bangunan dan Gedung |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam bangunan dan Gedung yang digunakan untuk operasional PIP. |
13 |
310 |
00 |
Bangunan dan Gedung |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh bangunan dan Gedung tersebut. Akun ini akan dikredit pada saat Aset dijual atau dihapusbukukan. |
13 |
400 |
00 |
Jaringan |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam jaringan yang digunakan operasional PIP. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13 |
410 |
00 |
Jaringan |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh jaringan dan lain-lain. Akun ini akan dikredit pada saat Aset dijual atau dihapusbukukan. |
13 |
500 |
00 |
Aset Tetap Lainnya |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aset tetap lainnya. Akun ini akan dikredit pada saat Aset dijual atau dihapusbukukan. |
13 |
510 |
00 |
Aset Tetap Lainnya |
13 |
600 |
00 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
13 |
610 |
00 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar termin yang dibayarkan untuk memperoleh aset berkenaan. Akun ini akan dikredit pada saat Aset selesai dibangun. |
13 |
900 |
00 |
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap |
|
|
|
Merupakan akun header bagi akun-akun yang dipergunakan untuk mencatat akumulasi penyusutan atas tiap-tiap Asettetap. |
13 |
910 |
00 |
Akumulasi Penyusutan AsetTetap |
|
|
|
Akun in dikredit melaui AJP sebesar beban penyusutanAsettetap. Akun ini akan di debet pada saat dilakukan perbaikan yang menambah masa manfaat aktiva. selainAkun ini juga di debet pada saat Asetdi jual atau dipindah tangankan. |
14 |
000 |
00 |
Aset Tidak Berwujud |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam Asettak berwujud PIP. |
14 |
100 |
00 |
Aset Tidak Berwujud |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh AsetTidak Berwujud. Akun ini akan dikredit pada saat Asetdiamortisasi atau dihapusbukukan. |
14 |
110 |
00 |
Perangkat Lunak/Aplikasi |
14 |
190 |
00 |
Aset Tidak Berwujud Lainnya |
15 |
900 |
00 |
Aset Lain-Lain |
15 |
100 |
00 |
Guarantee Fund |
15 |
200 |
00 |
Agunan Yang Diambil Alih |
|
|
|
Merupakan Header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam Asetlain-lain PIP. |
15 |
900 |
00 |
Aset Lain-Lain |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh Asetlain-lain. Akun ini akan dikredit pada saat Asetdijual atau dihapusbukukan. |
D. PENJELASAN AKUN KEWAJIBAN
20 |
000 |
00 |
KEWAJIBAN |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi Utang yang diharapkan akan dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun atau lebih setelah tanggal neraca. |
21 |
000 |
00 |
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi Utang yang diharapkan akan dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun setelah tanggal neraca. |
21 |
100 |
00 |
Utang Pihak Ketiga-Jangka Pendek |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi Utang dari pihak ketiga yang diharapkan akan dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun setelah tanggal neraca. |
21 |
110 |
00 |
Utang Bank |
|
|
|
Akun ini di kredit sebesar jumlah yang diterima dari bank dapat pula dikredit melalui AJP bagi Utang bank yang sebelumnya diklasifikasikan jangka panjang namun pada tahun mendatang akan jatuh tempo. Akun ini akan di debet pada saat dilakukan pembayaran. |
21 |
200 |
00 |
Utang Pajak |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header untuk mencatat pemotongan sebagai wajib pungut pajak -pajak berupa PPh Pasal 21, pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN Masukan yang selanjutnya akan disetor ke kas negara. |
21 |
210 |
00 |
Utang PPh Pasal 21/26 |
|
|
|
Akun ini di kredit sebesar PPh pasal 21 yang dipotong langsung dari penghasilan yang diperoleh pihak ketiga. Akun ini akan di debet pada saat penyetoran pajak ke kas Negara. |
21 |
220 |
00 |
Utang PPh Pasal 23/26 |
|
|
|
Akun ini di kredit untuk mencatat pemotongan langsung oleh PIP sebagai wajib pungut atas PPh Pasal 23 terhadap penghasilan yang diberikan kepada pihak ketiga. Akun ini akan di debet pada saat penyetoran pajak ke kas Negara. |
21 |
230 |
00 |
Utang PPh Pasal 25 |
|
|
|
Akun ini di kredit untuk mencatat Utang pajak badan yang harus dibayar PIP. Akun ini akan di debet pada saat penyetoran pajak ke kas Negara. |
21 |
290 |
00 |
Utang Pajak Lainnya |
|
|
|
Akun ini di kredit untuk mencatat Utang pajak lainnya harus dibayar PIP. Akun ini akan di debet pada saat penyetoran pajak ke kas Negara. |
21 |
300 |
00 |
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan jatuh tempo |
|
|
|
Merupakan akun Header dari Utang jangka pendek yang berasal dari reklasifikasi bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
21 |
310 |
00 |
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan jatuh tempo |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo. Akun ini di debet apabila telah dilakukan pembayaran atas Utang tersebut. |
21 |
900 |
00 |
Utang Jangka Pendek Lainnya |
|
|
|
Merupakan akun Header dari Utang jangka pendek yang tidak dapat digolongkan dalam Utang pajak, Utang pihak ketiga dan Utang dana titipan debitur. |
21 |
910 |
00 |
Beban Yang Masih Harus Dibayar |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat beban-beban yang masih harus dibayar kepada pihak ketiga atas jasa-jasa yang telah diberikan. Akun ini di debet apabila telah dilakukan pembayaran atas Utang tersebut. |
21 |
990 |
00 |
Utang Jangka Pendek Lainnya |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan di luar kewajiban-kewajiban yang tidak dapat digolongkan dalam Utang pajak, Utang pihak ketiga dan Utang dana titipan Akun ini di debit apabila telah dilakukan pembayaran atas Utang tersebut. |
22 |
000 |
00 |
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi Utang yang diharapkan akan dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca. |
22 |
100 |
00 |
Utang Pihak Ketiga-Jangka Panjang |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi Utang dari pihak ketiga yang diharapkan akan dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca. |
22 |
110 |
00 |
Utang Pihak Ketiga |
22 |
200 |
00 |
Pendapatan yang Diterima Dimuka |
22 |
210 |
00 |
Pendapatan yang Diterima Dimuka |
22 |
300 |
00 |
Pinjaman Pemerintah |
|
|
|
Akun ini di kredit sebesar jumlah yang diterima dari pemerintah Akun ini akan di debet pada saat dilakukan pembayaran. |
22 |
900 |
00 |
Utang Jangka Panjang Lainnya |
|
|
|
Merupakan akun Header dari Utang jangka panjang yang tidak dapat digolongkan dalam Utang pihak ketiga dan pinjaman pemerintah. |
22 |
910 |
00 |
Utang Jangka Panjang Lainnya |
|
|
|
Akun ini dikredit ketika timbulnya transaksi Utang dimaksud. Akun ini di debit apabila telah dilakukan pembayaran atas Utang tersebut. |
E. PENJELASAN AKUN EKUITAS
30 |
000 |
00 |
EKUITAS |
|
|
|
Akun ini merupakan akun header bagi kelompok ekuitas PIP yang terdiri dari Ekuitas Disetor, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan laba ditahan belum dibagi. |
31 |
100 |
00 |
Ekuitas Awal |
|
|
|
Akun ini dikredit pada saat penyerahan dana sebagai modal awal dari pemerintah. |
31 |
110 |
00 |
Ekuitas Awal |
31 |
300 |
00 |
Modal Penyertaan Pemerintah |
|
|
|
Akun ini dikredit pada saat penyerahan tambahan dana sebagai modal dari pemerintah. |
31 |
310 |
00 |
Modal Penyertaan Pemerintah |
|
|
|
Akun ini merupakan header bagi akun-akun yang termasuk kelompok dalam modal penyertaan. |
31 |
400 |
00 |
Modal Donasi |
|
|
|
Akun ini merupakan header bagi akun-akun yang termasuk kelompok dalam modal sumbangan. |
31 |
410 |
00 |
Modal Donasi |
|
|
|
Akun ini dikredit sejumlah nilai modal sumbangan yang diterima dalam hal modal penyertaan diterima selain dalam bentuk tunai dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat diterima. |
31 |
600 |
00 |
Surplus Tahun Lalu |
31 |
610 |
00 |
Surplus Tahun Lalu |
31 |
700 |
00 |
Surplus Tahun Berjalan |
31 |
710 |
00 |
Surplus Tahun Berjalan |
|
|
|
|
F. PENJELASAN AKUN PENDAPATAN DAN BEBAN USAHA
40 |
000 |
00 |
PENDAPATAN OPERASIONAL DARI JASA LAYANAN |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi pendapatan yang berasal dari usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah yang digunakan untuk kegiatan usaha. |
40 |
100 |
00 |
Pendapatan Margin/Bagi Hasil Pinjaman |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi pendapatan yang berasal dari usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah berupa penyaluran Pinjaman/Pembiayaan. |
40 |
110 |
00 |
Pendapatan Pinjaman/Bagi Hasil Dana Bergulir ke BLU Lain |
40 |
120 |
00 |
Pendapatan Pinjaman/Bagi Hasil Dana Bergulir ke Badan Usaha |
40 |
200 |
00 |
Pendapatan Usaha Obligasi |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi pendapatan yang berasal dari usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah berupa Pembelian Obligasi. |
40 |
210 |
00 |
Pendapatan Usaha Obligasi |
40 |
220 |
00 |
Keuntungan dari Penjualan Obligasi-capital gain |
40 |
230 |
00 |
keuntungan dari konversi obligasi |
40 |
240 |
00 |
Kerugian dari penjualan obligasi |
40 |
250 |
00 |
Kerugian dari konversi obligasi. |
40 |
300 |
00 |
Pendapatan Usaha Penyertaan |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi pendapatan yang berasal dari usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah berupa Pendirian Perusahaan/Penyertaan Saham. |
40 |
310 |
00 |
Pendapatan Usaha Penyertaan |
40 |
320 |
00 |
Kerugian Usaha Penyertaan |
40 |
400 |
00 |
Pendapatan Usaha Investasi atas Saham |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi pendapatan yang berasal dari usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah berupa Pembelian Saham. |
40 |
410 |
00 |
Pendapatan Deviden |
40 |
420 |
00 |
Pendapatan dari Investasi dalam Saham |
40 |
430 |
00 |
Keuntungan Dari Penjualan Saham |
40 |
440 |
00 |
Kerugian Nyata Akibat Penurunan Permanen Dalam Nilai Pasar sekuritas Tak Lancar |
40 |
450 |
00 |
Kerugian Dari Penjualan saham |
40 |
900 |
00 |
Pendapatan Usaha Lainnya |
|
|
|
Merupakan akun Header dari pendapatan usaha yang tidak termasuk dalam pendapatan �pendapatan diatas. |
40 |
910 |
00 |
Pendapatan Administrasi |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat penerimaaan pendapatan administrasi atas penyaluran kredit. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
41 |
000 |
00 |
HIBAH |
41 |
100 |
00 |
Hibah Terikat |
41 |
200 |
00 |
Hibah Tidak Terikat |
|
|
|
|
|
|
|
|
42 |
000 |
00 |
Pendapatan APBN |
42 |
100 |
00 |
Pendapatan BA 15 |
42 |
200 |
00 |
Pendapatan BA 69 |
42 |
900 |
00 |
Pendapatan BA Lainnya |
43 |
000 |
00 |
Pendapatan Operasional Lainnya |
43 |
100 |
00 |
Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain |
43 |
200 |
00 |
Hasil Usaha lainnya |
50 |
000 |
00 |
BEBAN USAHA |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban usaha yang meliputi kelompok beban personalia, beban transportasi, beban pemeliharaan dan penyusutan, beban perlengkapan dan jasa kantor, beban administrasi umum, dan lainnya yang bisa dikelompokan dalam kategori beban usaha. |
50 |
100 |
00 |
Beban Personalia |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang dikeluarkan untuk jasa SDM dalam menjalankan usaha investasi. |
50 |
110 |
00 |
Honorarium Pengawas |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa honorarium pengawas. |
50 |
120 |
00 |
Honorarium Pegawai |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa honorarium pengurus. |
50 |
130 |
00 |
Gaji Pengawas |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa gaji pengawas. |
50 |
140 |
00 |
Gaji Pegawai |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa gaji pegawai. |
50 |
150 |
00 |
Tunjangan Prestasi Kerja |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa tunjangan prestasi kerja. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
160 |
00 |
Tunjangan Hari Raya |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa tunjangan hari raya. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
170 |
00 |
Upah Lembur |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa beban lembur. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
180 |
00 |
Tunjangan Transport dan Uang Makan |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa tunjangan transport dan uang makan Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
190 |
00 |
Jasa Produksi, Tantiem dan Bonus |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran berupa Jaspro, Tantiem dan Bonus. |
50 |
200 |
00 |
Beban Perjalanan Dinas |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang dikeluarkan untuk keperluan tansportasi dalam kota dan luar kota beserta akomodasinya. |
50 |
210 |
00 |
Perjalanan Dinas dalam Kota |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan/transportasi dalam kota. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
220 |
00 |
Perjalanan Dinas Luar Kota |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan/transportasi dan akomodasi luar kota. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
230 |
00 |
Perjalanan Dinas Luar Negeri |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan/transportasi dan akomodasi luar negeri. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi |
50 |
300 |
00 |
Beban Pemeliharaan dan Penyusutan |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang dikeluarkan untuk tujuan pemeliharaan dan penyusutan Asettetap. |
50 |
310 |
00 |
Beban Pemeliharaan Bangunan/Kantor |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk pemeliharaan bangunan/gedung kantor. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
320 |
00 |
Beban Pemeliharaan Kendaraan |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk pemeliharaan kendaraan. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
330 |
00 |
Beban Pemeliharaan Inventaris dan Peralatan |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk pemeliharaan Inventaris dan Peralatan. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
340 |
00 |
Beban Penyusutan Aset Tetap |
|
|
|
Akun ini di debet melalui ayat jurnal penyesuaian (AJP) untuk mencatat pembebanan sehubungan dengan penyusutan Asettetap. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
50 |
400 |
00 |
Beban Perlengkapan dan Jasa Kantor |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang dikeluarkan untuk tujuan pemeliharaan dan penyusutan Aset tetap. |
50 |
410 |
00 |
Beban Perlengkapan Kantor |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk pembelian/pengadaan perlengkapan kantor seperti kertas, tinta printer, kalkulator, dan lainnya. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
420 |
00 |
Beban pengiriman/pos/materai |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk ongkos pengiriman/pos/materai dan yang termasuk dalamn kategori tersebut. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
430 |
00 |
Beban Listrik, Air, Telepon/Faks dan Koran |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk beban-beban tagihan atas jasa yang digunakan. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
440 |
00 |
Beban Keperluan Harian Kantor |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang ditujukan untuk keperluan harian kantor/rumah tangga seperti pembelian air minum, gas, dan keperluan rumah tangga lainnya. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
450 |
00 |
Beban Jasa Profesional |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang dibebankan atas manfaat jasa pihak ketiga. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
460 |
00 |
Beban Jasa Konsultan |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang dibebankan atas manfaat jasa konsultan. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
470 |
00 |
Beban Pengadaan |
|
|
|
Akun ini akan didebet untuk mencatat pengeluaran yang dibebankan atas honor, lelang dan beban pengadaan lainnya. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada ikhtisar laba rugi. |
50 |
500 |
00 |
Beban Administrasi dan Umum |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang dikeluarkan untuk tujuan yang dikategorikan termasuk dalam beban administrasi dan umum. |
50 |
510 |
00 |
Beban Pajak |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban pajak yang menjadi kewajiban Pusat Investasi Pemerintah. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
50 |
520 |
00 |
Beban Asuransi |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban premi asuransi yang harus dibayar dimana PIP menjadi tertanggung. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
50 |
530 |
00 |
Beban Penyisihan Piutang |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat pembebanan sehubungan dengan penghapusan piutang yang dalam klasifikasi tidak dapat tertagih. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
50 |
540 |
00 |
Beban Rapat/Entertainment |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban yang dikeluarkan untuk keperluan rapat seperti sewa ruang hotel, photocopy bahan rapat, konsumsi rapat dan lain-lain serta biaya entertainment. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
50 |
560 |
00 |
Beban Sewa |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban yang dikeluarkan untuk keperluan sewa. |
50 |
900 |
00 |
Beban Usaha lainnya |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang dikeluarkan untuk tujuan yang tidak termasuk dalam kategori beban-beban usaha yang telah disebutkan diatas. |
50 |
910 |
00 |
Beban Penyelesaian Kredit Bermasalah |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar jumlah pengeluaran yang dilakukan PIP yang ditujukan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
50 |
990 |
00 |
Beban Usaha Lain-Lain |
|
|
|
Akun ini akan didebet sebesar jumlah pengeluaran yang dilakukan PIP selain beban di atas. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
G. PENJELASAN AKUN PENDAPATAN DAN BEBAN NON USAHA
60 |
000 |
00 |
PENDAPATAN DAN BEBAN NON USAHA |
|
|
|
Merupakan akun Header yang meliputi pendapatan yang berasal diluar usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah dan beban yang digunakan untuk kegiatan diluar usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah. |
61 |
000 |
00 |
PENDAPATAN NON OPERASIONAL |
|
|
|
Merupakan akun header pendapatan di luar usaha pokok Pusat Investasi Pemerintah. |
61 |
100 |
00 |
Pendapatan Bunga Deposito & Jasa Giro |
|
|
|
Merupakan akun header pendapatan atas bunga deposito dan jasa giro. |
61 |
110 |
00 |
Pendapatan Bunga Deposito |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat penerimaaan bunga deposito baik yang berasal dari Penempatan Deposito. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
61 |
120 |
00 |
Pendapatan Jasa Giro |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat penerimaaan jasa giro yang berasal dari rekening giro yang dimiliki. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
61 |
900 |
00 |
Pendapatan Non Usaha Lainnya |
|
|
|
Merupakan akun header dari pendapatan yang termasuk dalam kategori pendapatan non usaha lainnya. |
61 |
910 |
00 |
Keuntungan/Kerugian Pelepasan Agunan yang Diambil Alih |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat kelebihan harga jual/pelepasan atas harga pokok agunan yang diambil alih. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
61 |
920 |
00 |
Keuntungan/kerugian atas Penjualan Marketable sekuritas |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat pendapatan dari kelebihan harga jual/pelepasan Asettetap PIP atas nilai bukunya. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
61 |
990 |
00 |
Pendapatan Non Usaha lain-lain |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat pendapatan non usaha lainnya yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan yang telah disebutkan diatas. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
62 |
000 |
00 |
BEBAN NON USAHA |
|
|
|
Merupakan akun header beban di luar usaha pokok PIP. |
62 |
100 |
00 |
Beban Administrasi Bank dan Giro |
|
|
|
Merupakan akun header pendapatan atas bunga deposito dan jasa giro. |
|
|
|
|
|
|
|
|
62 |
110 |
00 |
Beban Administrasi Bank dan Giro |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban yang dikenakan oleh bank sehubungan dengan jasa yang digunakan oleh PIP. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
62 |
120 |
00 |
Beban Pajak Bunga |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban pajak yang dikenakan oleh bank sehubungan dengan bunga bank . Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
62 |
130 |
00 |
Beban Transfer |
|
|
|
Akun ini didebet sebesar beban yang dikenakan oleh bank sehubungan dengan jasa transfer yang digunakan oleh PIP. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
62 |
200 |
00 |
Selisih Penurunan Efek/Valas |
|
|
|
Merupakan akun header dari kerugian atas penurunan efek, penurunan valas, dan nilai yang diakui atas marketable sekuritas. |
62 |
210 |
00 |
Selisih Penurunan Efek |
62 |
220 |
00 |
Selisih Penurunan Valas |
62 |
230 |
00 |
Penurunan nilai yang diakui atas marketable Sekuritas |
62 |
900 |
00 |
Beban Non Usaha Lainnya |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban yang termasuk dalam kategori beban non usaha lainnya. |
62 |
910 |
00 |
Rugi Pelepasan Agunan yang Diambil Alih |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat selisih akibat harga jual/pelepasan lebih rendah dari harga pokok agunan yang diambil alih. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi |
62 |
920 |
00 |
Beban Bunga-Pinjaman |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat bunga akibat PIP melakukan pinjaman kepada pihak lain. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
62 |
990 |
00 |
Beban Non Usaha lainnya |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat beban non usaha lainnya yang tidak termasuk dalam kategori beban yang telah disebutkan diatas. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
H. PENJELASAN KODE AKUN POS LUAR BIASA
70 |
000 |
00 |
POS LUAR BIASA |
|
|
|
Merupakan akun header dari pendapatan dan beban pos luar biasa. |
70 |
100 |
00 |
Pendapatan Luar Biasa |
|
|
|
Merupakan akun header dari pendapatan atas peristiwa luar biasa. |
70 |
110 |
00 |
Pendapatan Luar Biasa |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat pendapatan atas peristiwa luar biasa. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
70 |
120 |
00 |
Keuntungan Pelepasan AsetTetap |
|
|
|
Akun ini dikredit untuk mencatat pendapatan dari transaksi pelepasan Asettetap. Akun ini akan di debet melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
70 |
200 |
00 |
Beban Luar Biasa |
|
|
|
Merupakan akun header dari beban dari peristiwa luar biasa. |
70 |
210 |
00 |
Beban Luar Biasa |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat beban dari peristiwa luar biasa. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
70 |
220 |
00 |
Rugi Pelepasan AsetTetap |
|
|
|
Akun ini didebet untuk mencatat selisih akibat harga jual Asettetap PIP lebih rendah dari nilai bukunya. Akun ini akan di kredit melalui Ayat jurnal Penutup untuk dipindahkan kepada akun ikhtisar laba rugi. |
I. TATA CARA PENAMBAHAN KODE AKUN
Bagan dan kode akun ini dirancang dengan memperhatikan fleksibilitas sehingga jika terjadi peningkatan volume maupun jenis transaksi yang tidak dapat ditampung dalam kode akun yang telah disediakan, PIP dapat melakukan penambahan kode akun. Akibat dari transaksi tersebut, yang umum dan kemungkinan terjadi penambahan kode akun mulai dari digit ke-4, namun tidak menutup kemungkinan dari digit sebelumnya.
Kondisi yang menyebabkan diperlukan penambahan kode akun yaitu (1) jenis transaksi tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada akun yang telah tersedia, (2) jenis transaksi tersebut tidak bersifat insindentil.
Berikut beberapa contoh penambahan kode akun:
11 |
120 |
20 |
Kas di Bank BTN |
Maka kode akun yang ditambahkan adalah:
11 |
120 |
30 |
Kas di Bank BNI |
42 |
180 |
00 |
Upah Pungut debt collector |
Maka kode akun yang ditambahkan adalah:
42 |
190 |
00 |
Honorarium karyawan tidak tetap |
Dalam menambah kode akun tersebut jangan sampai merubah digit sebelumnya, karena akan menyebabkan subklasifikasi tidak masuk dalam klasifikasi perkiraan yang dimaksud.
Sebagai contoh, jika PIP akan menambah beban yang termasuk dalam beban personalia, misalnya Tunjangan Kesehatan, kode akun terakhir yang tersedia adalah:
42 |
190 |
00 |
Honorarium karyawan tidak tetap |
Jika kode akun yang ditambahkan adalah:
42 |
200 |
00 |
Tunjangan Kesehatan |
Hal ini akan menyebabkan digit ke 3 terpengaruh yaitu dari angka 1 menjadi angka 2, sedangkan digit ketiga dengan angka 2 merupakan kode akun dari beban transportasi yang telah tersedia.
42 |
200 |
00 |
Beban Transportasi |
Dengan terjadinya hal tersebut akan timbul kode akun yang sama memiliki 2 akun yang berbeda.
Untuk itu kode akun yang ditambahkan sebaiknya pada digit ke 5, misalnya:
42 |
191 |
00 |
Tunjangan Kesehatan |
Dengan demikian digit ke 3, tidak terpengaruh akibat penambahan kode akun.
BAB VII JURNAL STANDAR
TUJUAN
Standar jurnal merupakan pedoman bagi bagian akunting (pembukuan) untuk melakukan penjurnalan atas transaksi yang dilakukan PIP sebagai tahap awal dalam pencatatan akuntansi. Pedoman ini sangat penting untuk menjamin keseragaman perlakuan pencatatan suatu transaksi sehingga menjamin akurasi pencatatan akuntansi yang selanjutnya akan menjamin akurasi laporan keuangan perusahaan.
A. JURNAL STANDAR BERKAIT DENGAN PENDUKUNG USAHA
1. TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN DARI APBN
a. Dari DIPA APBN (BA XX dari Rupiah murni/Non Pendapatan PIP)
1) Saat DIPA disahkan;
No entry
2) Saat Pencairan dana Langsung ke Bendahara Pengeluaran maupun Uang Persediaan.
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kas Di bendahara Pengeluaran |
Xxx |
|
|
|
|
Pendapatan dari APBN BA xx |
|
Xxx |
3) Saat pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran ke pihak ketiga.
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Persediaan, dst |
Xxx |
|
|
|
|
Hutang PPN |
|
Xxx |
|
|
Hutang PPh |
|
Xxx |
|
|
Kas di Bendahara Pengeluaran |
|
Xxx |
4) Saat Pencairan dana Langsung ke Pihak Ketiga (SSP PPN&PPh tidak dicatat).
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Aset/beban |
Xxx |
|
|
|
|
Pendapatan dari APBN BA xx |
|
Xxx |
5) Saat ganti Uang Persediaan.
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kas di Bendahara Pengeluaran |
Xxx |
|
|
|
|
Pendapatan dari APBN BA xx |
|
Xxx |
6) Saat pengembalian dana Langsung maupun Uang Persediaan dari Bendahara Pengeluaran.
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pendapatan dari APBN BA xx |
Xxx |
|
|
|
|
Kas di Bendahara Pengeluaran |
|
Xxx |
7) Saat pembayaran hutang pajak.
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Hutang PPn |
Xxx |
|
|
|
HUtang PPh |
|
|
|
|
|
Kas di Bendahara Pengeluaran |
|
Xxx |
b. Dari DIPA Satker lain
1) saat SP2D terbit
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Aset/Beban |
Xxx |
|
|
|
|
Pendapatan Hibah |
|
Xxx |
2) Dari Penalti pihak ke tiga
(a) Saat penerimaan denda/penalti
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Aset |
Xxx |
|
|
|
|
Pendapatan lainnya |
|
Xxx |
c. Dari DIPA APBN (BA 99)
1) Saat DIPA disahkan.
C A L K
2) Saat Pencairan dana.
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kas |
Xxx |
|
|
|
|
Modal � |
|
Xxx |
2. TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN HIBAH DALAM BENTUK UANG/BARANG
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Asset |
Xxx |
|
|
|
|
Pendapatan Hibah |
|
Xxx |
3. TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN KAS DARI DIPA BA 15 PENDAPATAN PIP
a. Petty Cash / Kas Kecil
1) Penerimaan uang yang bersumber dari Uang Persediaan Pendapatan PIP
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Kas Kecil |
Xxx |
|
|
11.120.00 |
|
Kas di Bank |
|
Xxx |
2) Pembayaran beban-beban dengan menggunakan Uang Persediaan Pendapatan PIP
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.000.00 |
Beban ..... |
Xxx |
|
|
42.000.00 |
Beban ..... |
Xxx |
|
|
42.000.00 |
Beban ..... |
Xxx |
|
|
11.110.00 |
|
Kas Kecil |
|
Xxx |
3) Pengisian kembali Uang Persediaan Pendapatan PIP
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Kas Kecil |
Xxx |
|
|
11.120.00 |
|
Kas di Bank |
|
Xxx |
b. Deposito
1) Pembukaan rekening deposito di Bank
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.130.xx |
Deposito-xxx |
Xxx |
|
|
11.130.yy |
Deposito-yyy |
Xxx |
|
|
11.130.zz |
Deposito-zzz |
Xxx |
|
|
11.120.00 |
|
Kas di Bank � RIDI |
|
Xxx |
2) Penerimaan pendapatan bunga deposito, pembayaran beban administrasi bank dan beban pajak atas bunga deposito
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.130.xx |
Kas di Bank-xxx |
Xxx |
|
|
11.130.yy |
Kas di Bank-yyy |
Xxx |
|
|
11.130.zz |
Kas di Bank-zzz |
Xxx |
|
|
52.110.00 |
Beban Administrasi Bank dan Giro |
Xxx |
|
|
|
Beban Pajak Bunga Bank |
|
|
|
|
Beban Transfer Bank |
|
|
|
51.110.00 |
|
Pendapatan Bunga Deposito |
|
Xxx |
3) Pengalihan dana deposito antar bank (dari Bank-zzz ke Bank-xxx dan Bank-yyy)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.130.xx |
Deposito-xxx |
Xxx |
|
|
11.130.yy |
Deposito-yyy |
Xxx |
|
|
11.130.zz |
|
Deposito-zzz |
|
Xxx |
4) Pencairan dana deposito ke RIDI
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.00 |
Kas di Bank � RIDI |
Xxx |
|
|
11.130.xx |
|
Deposito-xxx |
|
xxx |
11.130.yy |
|
Deposito-yyy |
|
xxx |
11.130.zz |
|
Deposito-zzz |
|
xxx |
c. Giro
1) Pembukaan rekening Giro
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.00 |
Kas di Bank-xxx |
Xxx |
|
|
11.120.10 |
|
Kas di Bank � RIDI |
|
Xxx |
2) Pencatatan timbulnya pendapatan bunga jasa giro dan beban biaya administrasi pada akhir bulan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas di bank-xxx |
Xxx |
|
|
52.110.00 |
Beban Administrasi bank dan Giro |
|
|
|
|
Beban Pajak |
|
|
|
51.120.00 |
|
Pendapatan Bunga Jasa Giro |
|
xxx |
3) Transfer dari rekening giro ke deposito
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.130.xx |
Deposito-xxx |
Xxx |
|
|
11.130.yy |
Deposito-yyy |
Xxx |
|
|
11.130.zz |
Deposito-zzz |
Xxx |
|
|
11.120.00 |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
4) Transfer dari rekening giro ke RIDI
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.10 |
Kas di Bank � RIDI |
Xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
d. Mata Uang Asing
1) Pembelian mata uang asing sesuai kurs tengah BI pada saat transaksi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas di Bank - mata uang asing |
Xxx |
|
|
|
Kas Kecil - mata uang asing |
|
|
|
11.120.10 |
|
Kas di Bank � RIDI |
|
Xxx |
2) Penjualan mata uang asing dengan menggunakan kurs pada saat transaksi (untung)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.10 |
Kas di Bank � RIDI |
xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas di Bank-mata uang asing |
|
Xxx |
|
|
Kas Kecil - mata uang asing |
|
|
51.990.00 |
|
Keuntungan Kurs |
|
Xxx |
3) Penyesuaian nilai mata uang asing dengan menggunakan kurs pada akhir tahun (adjusting entry)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas di Bank-mata uang asing |
xxx |
|
|
|
|
Keuntungan Kurs |
|
Xxx |
4. TRANSAKSI-TRANSAKSI PENDUKUNG
a. Kas di bendahara & Kas di Bank
1) Penerimaan uang dari pengambilan di Bank dari BA 15 Pendapatan Operasional
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Kas Kecil |
xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
2) Penyetoran uang ke bank
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
11.110.00 |
|
Kas di Bendahara Penerima |
|
Xxx |
b. Aktiva Tetap
1) Pengeluaran uang untuk memperoleh persediaan, aset tetap, intangible aset, Aset lain-lain dari BA 15 Pendapatan Operasional
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Persediaan |
|
|
|
13.100.00 |
Aset Tetap |
xxx |
|
|
|
Intangible aset |
|
|
|
|
Aset Lain-lain |
|
|
|
11.1xx.xx |
|
Kas di bank-xxx |
|
Xxx |
2) Pelepasan aktiva tetap
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.1xx.00 |
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
xxx |
|
|
13.900.00 |
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
52.920.00 |
Rugi pelepasan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
13.xxx.xx |
|
Tanah/Bangunan/Inventaris |
|
Xxx |
JIKA TERJADI RUGI |
||||
|
||||
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.1xx.00 |
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
xxx |
|
|
13.900.00 |
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
13.xxx.xx |
|
Tanah/Bangunan/Inventaris |
|
Xxx |
51.920.00 |
|
Laba pelepasan Aktiva Tetap |
|
Xxx |
JIKA TERJADI LABA |
3) Penghapusan aktiva tetap
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
52.920.00 |
Rugi pelepasan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
13.900.00 |
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
13.xxx.00 |
|
Bangunan/Peralatan/Inventaris-xxx |
|
Xxx |
4) Pertukaran aktiva tetap
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
13.xxx.00 |
Aktiva Tetap-xxx (baru) |
xxx |
|
|
13.900.00 |
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
52.920.00 |
Rugi pelepasan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
11.110.00 |
Kas di Bank (Jika ada) |
|
Xxx |
|
13.xxx.00 |
|
Aktiva Tetap-xxx (lama) |
|
Xxx |
11.110.00 |
|
Kas di Bank (Jika ada) |
|
Xxx |
JIKA TERJADI RUGI |
||||
|
||||
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
13.xxx.00 |
Aktiva Tetap-xxx (baru) |
Xxx |
|
|
13.900.00 |
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap |
Xxx |
|
|
11.1xx.00 |
Kas di Bank (Jika ada) |
Xxx |
|
|
13.xxx.00 |
|
Aktiva Tetap-xxx (lama) |
|
Xxx |
51.910.00 |
|
Laba pelepasan aktiva tetap |
|
Xxx |
11.1xx.00 |
|
Kas di Bank (Jika ada) |
|
Xxx |
51.920.00 |
|
Laba pelepasan Aktiva Tetap |
|
Xxx |
JIKA TERJADI LABA |
* untuk pertukaran yang sejenis keuntungan tidak diakui
c. Perlengkapan Kantor
Metode yang dipergunakan dalam pencatatan akun perlengkapan adalah metode periodik, dimana akun ini pada akhir tahun disesuaikan sehingga jumlahnya menjadi sebesar jumlah persediaan sesuai berita acara pemeriksaan fisik perlengkapan pada akhir tahun.
1) Ayat jurnal pengadaan perlengkapan kantor
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.610.00 |
Perlengkapan Alat Tulis Kantor |
xxx |
|
|
11.110.00 |
|
Kas di Bendahara |
|
Xxx |
2) Ayat penyesuaian di akhir tahun
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.410.00 |
Beban Alat Tulis Kantor |
xxx |
|
|
11.610.00 |
|
Perlengkapan Alat Tulis Kantor |
|
Xxx |
d. Beban Dibayar Dimuka
Pencatatan dibawah ini hanya dipakai apabila PIP menggunakan pendekatan beban dibayar dimuka (Aktiva). Apabila menggunakan pendekatan beban lihat akun Beban Sewa dan beban Asuransi.
1) Pencatatan pengeluaran uang untuk pembayaran beban dibayar dimuka
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.700.00 |
Beban dibayar dimuka |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
2) Penyesuaian pada akhir periode untuk mencatat beban dibayar dimuka yang telah kadaluwarsa/habis/sudah terpakai
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.5xx.00 |
Beban Sewa/Beban Asuransi |
xxx |
|
|
11.700.00 |
|
Beban dibayar dimuka |
|
Xxx |
e. Hutang Pihak Ketiga
1) Penerimaan uang dari hutang pihak ketiga
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.1xx.00 |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
21.110.00 |
|
Hutang pada.... |
|
Xxx |
2) Pembayaran pelunasan/angsuran hutang pihak ketiga
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
21.110.00 |
Hutang � |
xxx |
|
|
52.930.00 |
Beban Bunga � |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
f. Hutang Pajak
1) Mencatat timbulnya PPh Pasal 21 dari BA 15 Pendapatan Operasional
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.120.00 |
Honorarium Pegawai |
xxx |
|
|
42.140.00 |
Gaji karyawan |
xxx |
|
|
42.150.00 |
Tunjangan Prestasi Kerja |
xxx |
|
|
42.160.00 |
Tunjangan Hari Raya |
xxx |
|
|
42.170.00 |
Upah Lembur |
xxx |
|
|
42.180.00 |
Tunjangan Transport dan Uang makan |
xxx |
|
|
|
Tunjangan Jasa Produksi |
|
|
|
|
Bonus |
|
|
|
|
Tantiem |
|
|
|
11.110.00 |
|
Kas di Bendahara |
|
Xxx |
21.210.00 |
|
Hutang PPh Pasal 21 |
|
Xxx |
2) Penyetoran PPh Pasal 21 ke kantor pajak
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
21.210.00 |
Hutang PPh Pasal 21/26 |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
3) Timbulnya PPh Pasal 23/26
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.450.00 |
Beban Jasa Profesional |
xxx |
|
|
|
Beban Sewa |
|
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
21.220.00 |
|
Hutang PPh Pasal 23 |
|
Xxx |
|
|
Hutang PPh Pasal 26 |
|
|
4) Penyetoran PPh Pasal 23/26 ke Kas Negara
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
21.220.00 |
Hutang PPh Pasal 23 |
xxx |
|
|
|
Hutang PPh Pasal 26 |
|
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
5) Timbulnya Hutang Pajak Lainnya
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.510.00 |
Beban Pajak |
xxx |
|
|
21.230.00 |
|
Hutang Pajak Lainnya (mis:PPh Ps 25/29) |
|
Xxx |
6) Penyetoran Pajak Lainnya
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
21.230.00 |
Hutang pajak lainnya |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
g. Pinjaman Pihak Ketiga-jangka Panjang
1) Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga-jangka panjang
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.1xx.xx |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
22.110.00 |
|
Pinjaman/Hutang-xxxx |
|
Xxx |
2) Pembayaran angsuran/pelunasan pinjaman
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
22.110.00 |
Pinjaman-xxx |
xxx |
|
|
52.930.00 |
Beban Bunga Pinjaman |
xxx |
|
|
11.1xx.xx |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
h. Beban Personalia
1) Pencatatan timbulnya beban personalia
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.120.00 |
Honorarium Pegawai |
xxx |
|
|
42.140.00 |
Gaji Pegawai |
xxx |
|
|
42.110.00 |
Honorarium Pengawas |
xxx |
|
|
42.150.00 |
Tunjangan Prestasi Kerja |
xxx |
|
|
42.160.00 |
Tunjangan Hari Raya |
xxx |
|
|
|
Jasa Produksi |
|
|
|
|
Bonus |
|
|
|
|
Tantiem |
|
|
|
42.170.00 |
Upah Lembur |
xxx |
|
|
42.180.00 |
Tunjangan Transport dan Uang makan |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
xxx |
21.210.00 |
|
Hutang PPh Pasal 21 |
|
xxx |
i. Beban Perjalanan Dinas
1) Pencatatan timbulnya beban transportasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.210.00 |
Perjalanan Dinas Dalam Kota |
xxx |
|
|
42.220.00 |
Perjalanan Dinas Luar Kota |
xxx |
|
|
|
Perjalanan Dinas Luar Negeri |
xxx |
|
|
11.110.00 |
|
Kas di Bendahara |
|
Xxx |
j. Beban Pemeliharaan dan Penyusutan
1) Pencatatan timbulnya Beban Pemeliharaan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.310.00 |
Beban Pemeliharaan Bangunan kantor |
xxx |
|
|
42.320.00 |
Beban Pemeliharaan Kendaraan |
xxx |
|
|
42.330.00 |
Beban Pemeliharaan Inventaris & Peralatan |
xxx |
|
|
|
Beban Pemeliharaan Lain-lain |
|
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di bendahara/Bank-xxx |
|
xxx |
2) Pencatatan Beban Penyusutan pada akhir periode
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.340.00 |
Beban Penyusutan Aktiva Tetap |
xxx |
|
|
13.910.00 |
|
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap |
|
xxx |
k. Beban Jasa Kantor
1) Pencatatan pengeluaran uang untuk beban pengiriman/pos/meterai
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.420.00 |
Beban pengiriman/pos/meterai |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas Kecil |
|
xxx |
|
|
Kas Bank-xxx |
|
xxx |
2) Pencatatan pengeluaran uang untuk listrik, air, telepon, Koran
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.430.00 |
Beban listrik, air, telepon, Koran |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas Kecil |
|
xxx |
|
|
Kas Bank-xxx |
|
xxx |
3) Pencatatan Pengeluaran uang untuk Jasa Profesional
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.450.00 |
Beban Jasa Profesional - xxx |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
21.220.00 |
|
Hutang PPh Pasal 23 |
|
Xxx |
l. Beban Administrasi dan Umum
1) Pembayaran beban pajak (misal pajak daerah, retribusi)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.510.00 |
Beban Pajak |
xxx |
|
|
|
Beban Retribusi |
|
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Kecil |
|
Xxx |
|
|
Kas di Bank-xxx |
|
|
2) Pembayaran beban asuransi (pendekatan Beban)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.520.00 |
Beban Asuransi |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
3) Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk asuransi yang belum kadaluwarsa/habis
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.710.00 |
Beban Dibayar Dimuka |
xxx |
|
|
42.520.00 |
|
Beban Asuransi |
|
Xxx |
4) Pencatatan penyisihan piutang
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.530.00 |
Beban Penyisihan Piutang |
xxx |
|
|
11.3xx.00 |
|
Penyisihan Piutang |
|
Xxx |
5) Pencatatan penghapusan piutang ketika debitur pailit, bangkrut
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.530.00 |
Penyisihan Piutang |
xxx |
|
|
11.3xx.00 |
|
Piutang Usaha-Pinjaman, dana bergulir |
|
Xxx |
6) Pencatatan pengeluaran untuk Beban Rapat atau Entertainment
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.540.00 |
Beban Rapat/Entertainment |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
7) Pembayaran Beban Sewa (pendekatan neraca)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.560.00 |
Sewa Dibayar Dimuka |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
xxx |
8) Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk Sewa
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.710.00 |
Beban Sewa |
xxx |
|
|
42.560.00 |
|
Sewa Dibayar Dimuka |
|
Xxx |
9) Pembayaran Beban Administrasi channeling
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.550.00 |
Beban Administrasi channeling |
xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
10) Pembayaran beban usaha lainnya
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
42.990.00 |
Beban Usaha Lainnya |
xxx |
|
|
11.1xx.00 |
|
Kas di Bendahara/Bank-xxx |
|
Xxx |
5. JURNAL PENUTUP
a. Menutup Beban-beban
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Laba Bersih-Tahun Berjalan |
xxx |
|
|
42.xxx.00 |
|
Beban Usaha-xxx |
|
Xxx |
52.xxx.00 |
|
Beban Non-Usaha-xxx |
|
Xxx |
b. Menutup Pendapatan-pendapatan/Keuntungan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
41.xxx.00 |
Pendapatan Usaha-xxx |
xxx |
|
|
51.xxx.00 |
Pendapatan Non-Usaha-xxx |
xxx |
|
|
|
|
Laba Bersih-Tahun Berjalan |
|
Xxx |
c. Menutup Laba bersih tahun berjalan (jika kondisi Laba)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Laba Bersih- Tahun Berjalan |
xxx |
|
|
31.700.00 |
|
Cadangan Tahun berjalan |
|
Xxx |
d. Menutup Rugi tahun berjalan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
31.700.00 |
Cadangan Tahun berjalan |
xxx |
|
|
|
|
Rugi Bersih Tahun Berjalan |
|
Xxx |
B. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN MANAJEMEN KAS DAN USAHA POKOK
1. PENEMPATAN DANA DALAM INVESTASI JANGKA PENDEK
a. Pada saat penempatan dana;
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.200.000 |
Investasi Jangka Pendek |
xxx |
|
|
11.100.000 |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
b. Pada saat pengakuan bunga;
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.100.000 |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
51.110.000 |
|
Pendapatan Bunga |
|
Xxx |
c. Pada saat pengakuan laba yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan;
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.200.000 |
Investasi Jangka Pendek |
xxx |
|
|
|
|
Keuntungan (bag. dr laba-rugi) |
|
Xxx |
d. Pada saat pengakuan laba yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual;
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.200.000 |
Investasi Jangka Pendek |
xxx |
|
|
|
|
Keuntungan (bag. dr ekuitas) |
|
Xxx |
e. Pada saat pengakuan laba yang belum direalisasi atas reksadana;
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.100.000 |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
11.200.000 |
Investasi Jangka Pendek |
|
Xxx |
|
|
|
Keuntungan |
|
Xxx |
f. Pada saat penjualan investasi jangka pendek;
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.100.000 |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
11.200.000 |
|
Investasi Jangka Pendek (Reksa dana) |
|
Xxx |
|
|
Keuntungan |
|
Xxx |
g. Pada saat penjulan:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.100.000 |
Kas di Bank-xxx |
xxx |
|
|
11.200.000 |
|
Investasi Jangka Pendek |
|
Xxx |
h. Pada saat penilaian dilakukan pada tanggal neraca untuk efek tersedia untuk dijual (jika nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat):
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Efek (tersedia untuk dijual) |
xxx |
|
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
i. Pada saat penilaian dilakukan pada tanggal neraca untuk efek tersedia untuk dijual (jika nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat):
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Selisih penilaian efek |
xxx |
|
|
|
|
Efek (tersedia untuk dijual) |
|
Xxx |
j. Pada saat efek tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok diperdagangkan (selisih penilaian bersaldo positif):
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Selisih penilaian efek |
xxx |
|
|
|
|
Pendapatan selisih penilaian efek |
|
Xxx |
k. Pada saat efek tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok diperdagangkan (selisih penilaian bersaldo negatif):
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kerugian penurunan efek |
xxx |
|
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
l. Pada saat dimiliki hingga jatuh tempo dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual (bila nilai wajar lebih tinggi dari nilai tercatat):
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Efek (tersedia untuk dijual) |
xxx |
|
|
|
|
Efek (dimiliki hingga jatuh tempo) |
|
Xxx |
|
|
Selisih penilaian efek |
|
|
m. Pada saat dimiliki hingga jatuh tempo dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual (bila nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat):
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Efek (tersedia untuk dijual) |
xxx |
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
|
|
|
|
Efek (dimiliki hingga jatuh tempo) |
|
Xxx |
n. Pada saat tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Efek (dimiliki hingga jatuh tempo) |
xxx |
|
|
|
|
Efek (tersedia untuk dijual) |
|
Xxx |
o. Pada saat tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dimana nilai wajar lebih kecil dari nilai nominal:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Efek (dimiliki hingga jatuh tempo) |
xxx |
|
|
|
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
p. Pada saat tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dimana nilai wajar lebih besar dari nilai nominal:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pendapatan bunga |
xxx |
|
|
|
|
Efek (dimiliki hingga jatuh tempo) |
|
Xxx |
q. Pada saat amortisasi penilaian efek yang belum direalisasikan (ekuitas) jika saldonya positif:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Selisih penilaian efek |
xxx |
|
|
|
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
r. Pada saat amortisasi penilaian efek yang belum direalisasikan (ekuitas) jika saldonya negatif:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pendapatan bunga |
xxx |
|
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
s. Pada saat penurunan permanen efek tersedia untuk dijual:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kerugian penurunan nilai investasi |
xxx |
|
|
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
t. Kerugian penurunan permanen selanjutnya:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Selisih penilaian efek |
xxx |
|
|
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
u. Kenaikan nilai wajar setelah penurunan permanen:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
xxx |
|
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
v. Saat Pelepasan efek tersedia untuk dijual
1) Apabila harga pelepasan sama dengan nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo positif)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Bank |
Xxx |
|
|
|
Selisih penilaian efek |
Xxx |
|
|
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
|
|
Keuntungan pelepasan investasi |
|
Xxx |
2) Apabila harga pelepasan sama dengan nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo negatif)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Bank |
Xxx |
|
|
|
Kerugian pelepasan investasi |
Xxx |
|
|
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
3) Apabila harga pelepasan lebih besar dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo positif)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Bank |
Xxx |
|
|
|
|
Keuntungan pelepasan investasi |
|
Xxx |
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
Untuk mengakui selisih penilaian saldo positif yang direalisasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Selisih penilaian efek |
Xxx |
|
|
|
|
Keuntungan pelepasan investasi |
|
Xxx |
4) Apabila harga pelepasan lebih kecil dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo negatif)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Bank |
Xxx |
|
|
|
|
Keuntungan pelepasan investasi |
|
Xxx |
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
Untuk mengakui selisih penilaian saldo negatif yang direalisasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kerugian pelepasan investasi |
Xxx |
|
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
5) Apabila harga pelepasan lebih kecil dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo positif)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Bank |
Xxx |
|
|
|
Kerugian pelepasan efek |
Xxx |
|
|
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
Untuk mengakui selisih penilaian saldo positif yang direalisasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Selisih penilaian efek |
Xxx |
|
|
|
|
Keuntungan pelepasan investasi |
|
Xxx |
6) Apabila harga pelepasan lebih kecil dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo negatif)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Bank |
Xxx |
|
|
|
Kerugian pelepasan investasi |
Xxx |
|
|
|
|
Efek yang tersedia untuk dijual |
|
Xxx |
Untuk mengakui selisih penilaian saldo negatif yang direalisasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kerugia pelepasan investasi |
Xxx |
|
|
|
|
Selisih penilaian efek |
|
Xxx |
2. PENYALURAN DANA INVESTASI MELALUI PEMBELIAN SAHAM
Metode akuntansi yang digunakan untuk investasi jangka panjang ini bisa menggunakan 3 metode:
v Metode biaya, apabila pemilikan saham yang berhak suara kurang dari 20 %
v Metode ekuitas, apabila pemilikan saham yang berhak suara antara 20 s.d. 50 %
v Konsolidasi, apabila pemilikan saham berhak suara lebih dari 50 %
a. Transaksi pada saat terjadi pembelian saham biasa
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.320.00 |
Investasi pada saham � PT XXX |
xxx |
|
|
11.100.00 |
|
Kas/Bank |
|
Xxx |
b. Transaksi pada saat terjadi pembelian saham prioritas (rate tertentu)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.320.00 |
Investasi pada saham -PT XXX |
xxx |
|
|
11.100.xx |
|
Kas /Bank |
|
xxx |
c. Transaksi pembagian deviden
1) Cost Method
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.400.000 |
Piutang Dividen |
xxx |
|
|
41.510.000 |
|
Pendapatan Dividen |
|
Xxx |
Pengumuman Dividen |
||||
|
||||
11.100.xx |
Kas/Bank |
xxx |
|
|
11.400.000 |
|
Piutang Dividen |
|
Xxx |
Penerimaan kas |
2) Equity Method
|
d. Penyesuaian apabila berubah dari metode biaya ke metode ekuitas
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.320.00 |
Investasi pada saham � PT XXX |
xxx |
|
|
|
|
Laba ditahan |
|
Xxx |
Pengakuan atas pendapatan yang seharusnya diakui bila menggunakan metode ekuitas |
||||
e. Penyesuaian akhir tahun (khusus cost method)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kerugian bersih yang belum direalisasi atas sekuritas ekuitas tak lancar |
xxx |
|
|
|
|
Penyisihan bagi penurunan nilai sekuritas ekuitas tak lancar |
|
Xxx |
Pengakuan atas penurunan nilai sekuritas sementara |
||||
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kerugian nyata akibat penurunan pemanen dalam nilai pasar sekuritas ekuitas tak lancar |
xxx |
|
|
11.320.00 |
|
Investasi dalam saham-PT XXX |
|
Xxx |
Pengakuan atas penurunan nilai sekuritas permanen |
||||
f. Penjualan saham investasi jangka panjang
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas |
xxx |
|
|
11.320.00 |
|
Investasi pada saham � PT XXX |
|
Xxx |
|
|
Keuntungan penjualan saham |
|
Xxx |
g. Penggunaan stock option
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Investasi pada saham PT. XXX |
xx |
|
|
11.210.xx |
|
Kas |
|
xx |
41.130.xx |
|
Penanaman modal dalam hak beli saham |
|
xx |
h. Penjualan stock option
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas |
xx |
|
|
41.130.xx |
|
Penanaman modal dalam hak beli saham |
|
xx |
51.130.xx |
|
Laba penjualan hak beli saham |
|
xx |
i. Tidak digunakannya stock option
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
51.210.xx |
Rugi Kas hak beli saham yang tidak dipakai |
xx |
|
|
41.130.xx |
|
Penanaman modal dalam hak beli saham |
|
xx |
j. Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk pengakuan pendapatan usaha bunga tahun berjalan yang belum diterima tunai (Pengakuan akrual)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.440.00 |
Piutang Bunga |
xxx |
|
|
41.220.00 |
|
Pendapatan Usaha- Dana Lainnya |
|
Xxx |
3. PENYALURAN DANA INVESTASI MELALUI PEMBELIAN OBLIGASI
a. Transaksi pada saat terjadi pembelian obligasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.320.00 |
Investasi dalam Held to maturity � obligasi PT XXX |
xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas/Bank |
|
Xxx |
Pembelian obligasi secara kas |
||||
b. Pencatatan piutang bunga
11.120.xx |
Piutang bunga |
xxx |
|
|
41.610.00 |
|
Pendapatan Bunga |
|
Xxx |
Pencatatan piutang bunga |
||||
c. Transaksi Penerimaan pendapatan bunga
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Kas |
xxx |
|
|
41.610.00 |
|
Pendapatan Bunga |
|
Xxx |
Penerimaan pendapatan bunga |
||||
d. Pencatatan amortisasi obligasi yang dikeluarkan dengan diskon
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
Investasi obligasi |
xxx |
|
|
11.320.00 |
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
Penerimaan pendapatan bunga |
||||
|
||||
11.210.xx |
Piutang bunga |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
Investasi obligasi |
|
|
|
11.320.00 |
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
Pencatatan piutang bunga |
e. Pencatatan amortisasi obligasi yang dikeluarkan dengan premium
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
|
Investasi obligasi |
|
Xxx |
11.320.00 |
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
Penerimaan pendapatan bunga |
||||
|
||||
11.210.xx |
Piutang bunga |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
|
Investasi obligasi |
|
Xxx |
11.320.00 |
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
Pencatatan piutang bunga |
f. Penjualan Obligasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Kas |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
|
Investasi Obligasi pada PT XX |
|
Xxx |
Penjualan obligasi at maturity date |
||||
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.110.00 |
Kas |
xxx |
|
|
|
Kerugian atas penjualan obligasi |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
|
Investasi Obligasi pada PT XX |
|
Xxx |
Penjualan obligasi sebelum maturity date |
g. Konversi investasi pada obligasi menjadi invesatasi saham
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Investasi saham pada PT XX |
xxx |
|
|
11.xxx.00 |
|
Investasi obligasi pada PT XX |
|
Xxx |
11.320.00 |
|
Keuntungan atas Konversi obligasi pada PT XX |
|
Xxx |
Pencatatan konversi investasi obligasi menjadi investasi saham |
h. Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk pengakuan pendapatan usaha bunga tahun berjalan yang belum diterima tunai (Pengakuan akrual)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.440.00 |
Piutang Bunga |
xxx |
|
|
41.220.00 |
|
Pendapatan bunga |
|
Xxx |
C. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN INVESTASI LANGSUNG DALAM BENTUK PENYERTAAN MODAL
1. Jurnal pada saat pendirian/pengambilalihan perusahaan :
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Investasi pada PT. XXX |
xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas di Bendahara/Bank XXX |
|
Xxx |
2.Jurnal pada saat pembelian aset perusahaan:
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Tanah/Rumah/Gedung/Agunan yang diambil alih |
xxx |
|
|
11.120.xx |
|
Kas di Bendahara/Bank |
|
Xxx |
3.Jurnal pendapatan investasi dari pendirian perusahaan :
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas di Bendahara/Bank |
xxx |
|
|
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Investasi pada PT. XXX |
|
Xxx |
4. Jurnal penyesuaian pada akhir tahun periode untuk pengakuan pendapatan usaha tahun berjalan yang belum diterima tunai (Pengakuan akrual)
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Piutang Deviden |
xxx |
|
|
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Deviden-Penyertaan |
|
Xxx |
5.Jurnal divestasi pendirian perusahaan :
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.120.xx |
Kas di Bendahara/Bank XXX |
xxx |
|
|
|
Loss on Capital |
|
|
|
|
|
Gain on Capital |
|
|
|
|
Penyertaan/Investasi pada PT. XXX-Divestasi |
|
Xxx |
D. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN INVESTASI LANGSUNG DALAM BENTUK PEMBERIAN PINJAMAN
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pinjaman yang Disalurkan-PT XXX |
xxx |
|
|
11.210.xx |
|
Kas di Bank-xxx |
|
Xxx |
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas di Bank xx |
xxx |
|
|
|
|
Pinjaman yang Disalurkan - PT XXX |
|
Xxx |
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Bunga-PT XXX |
|
Xxx |
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Piutang Bunga-PTXXX |
xxx |
|
|
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Bunga � PT XXX |
|
Xxx |
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
44.000.00 |
Beban Pinjaman Tak Tertagih |
xxx |
|
|
|
|
Cadangan/Penyisihan Pinjaman Tak Tertagih |
|
Xxx |
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Cadangan/Penyisihan Pinjaman Tak Tertagih |
xxx |
|
|
|
|
Pinjaman yang Disalurkan-PT XXX |
|
Xxx |
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pinjaman yang Disalurkan-PT XXX |
xxx |
|
|
|
|
Cadangan/Penyisihan Pinjaman Tak Tertagih |
|
Xxx |
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas di Bank xx |
xxx |
|
|
|
|
Pinjaman yang Disalurkan-PT XXX |
|
Xxx |
E. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN LEASING/SEWA GUNA USAHA
1. Operating Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa guna usaha
a. Penerimaan Pembayaran sewa
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas di Bank |
xxx |
|
|
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Sewa-Sewa Guna Usaha PT XXX |
|
Xxx |
b. Penerimaan Biaya administrasi
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas di Bank xx |
xxx |
|
|
|
|
Biaya Administrasi- Sewa Guna Usaha PT XXX |
|
Xxx |
c. Depresiasi Aktiva yang Dilease
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
45.000.00 |
Beban Depresiasi Aktiva yang Disewagunausahakan |
xxx |
|
|
|
|
Akumulasi Depresiasi Aktiva yang Disewagunausahakan |
|
Xxx |
2. Sales Type Lease
Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) di mana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha.
a. Pada saat transaksi perjanjian sewa guna usaha
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Piutang Pembayaran sewa guna usaha |
xxx |
|
|
|
Harga pokok penjualan |
|
|
|
|
|
Persedian barang jadi |
|
Xxx |
|
|
Biaya Awal yang ditangguhkan |
|
|
|
|
Pendapatan bunga yang ditangguhkan |
|
|
|
|
Penjualan |
|
|
b. Pada waktu pembayaran lease
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas di bank xxx |
xxx |
|
|
|
|
Piutang Pembayaran sewa guna usaha |
|
Xxx |
43.000.00 |
|
Beban Administrasi -Sewa guna usaha |
|
|
c. Amortisasi biaya awal yang ditangguhkan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Beban Amortisasi Biaya Awal yang ditangguhkan-sewa guna usaha |
xxx |
|
|
|
|
Biaya Awal yang ditangguhkan-sewa guna usaha |
|
Xxx |
d. Pengakuan pendapatan bunga yang ditangguhkan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pendapatan bunga yang ditangguhkan |
xxx |
|
|
|
|
Pendapatan Bunga-Sewa guna usaha |
|
Xxx |
e. Penjualan aktiva yang disewagunausahakan dalam periode sewa guna usaha
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pendapatan bunga yang ditangguhkan |
xxx |
|
|
11.210.xx |
Kas di Bank |
|
|
|
|
|
Pendapatan Bunga-Sewa guna usaha |
|
Xxx |
|
|
Piutang Pembayaran sewa guna usaha |
|
|
|
|
Keuntungan Penjualan Aktiva yang di sewagunausahakan |
|
|
3. Direct Financing Lease
Perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala di mana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usah
a. Pada saat transaksi perjanjian sewa guna usaha
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Piutang pembayaran sewa guna usaha |
xxx |
|
|
|
|
Pembelian Aktiva yang disewagunausahakan |
|
Xxx |
|
|
Pendapatan bunga sewa yang ditangguhkan |
|
|
b. Penerimaan pembayaran sewa guna usaha
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.210.xx |
Kas |
xxx |
|
|
|
|
Piutang pembayaran sewa guna usaha |
|
Xxx |
|
|
Biaya Administrasi-Sewa guna usaha |
|
|
c. Pengakuan pendapatan bunga yang ditangguhkan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Pendapatan bunga yang ditangguhkan |
xxx |
|
|
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Bunga-Sewa guna usaha |
|
Xxx |
d. Pengakuan aktiva yang disewagunausahakan dengan adanya nilai sisa dari aktiva yang disewagunausahakan
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Aktiva |
xxx |
|
|
|
Pendapatan bunga yang ditangguhkan |
|
|
|
|
|
Piutang Pembayaran sewa guna usaha |
|
Xxx |
41.xxx.00 |
|
Pendapatan Bunga-Sewa guna usaha |
|
|
F. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN ANJAK PIUTANG
1. Saat kontrak anjak piutang
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
11.100.000 |
Kas/Bank |
xxx |
|
|
|
Piutang pada Factor |
xxx |
|
|
|
Cadangan untuk piutang tak Tertagih |
xxx |
|
|
|
Kerugian dari Anjak Piutang |
xxx |
|
|
|
|
Piutang |
|
Xxx |
2. Saat kontrak anjak piutang selesai
NO.AKUN |
URAIAN |
DEBET |
KREDIT |
|
|
Kas |
xxx |
|
|
|
|
Piutang pada Factor |
|
Xxx |
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI