KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 378/KMK.01/1996
TENTANG
JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha,
efesien dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing
produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan
jadual penurunan tarif bea masuk secara bertahap dengan Keputusan Menteri
Keuangan; |
|||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); |
||||||||||||
2. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
||||||||||||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993; |
||||||||||||||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 221/KMK.01/1995
tentang Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan; |
||||||||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK. |
|||||||||||||
Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas barang-barang impor
Indonesia sesuai dengan jadual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan ini. |
|||||||||||||||
Pasal 2
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan
tarip maksimum, dan pengenaannya dapat lebih rendah dari tarif yang telah
dijadualkan. |
|||||||||||||||
Pasal 3 Penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. |
|||||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||||
Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia. |
|||||||||||||||
|