ABSTRAK PERATURAN

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH_BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA_DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL

2013

PERMENKEU RI NOMOR 112/PMK.011/2013 TANGGAL 1 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2013.

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (9) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, telah tersedia pagu anggaran untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 228/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 237/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 236/PMK.08/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas bungan atau imbalan Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar Internasional dan Penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran Surat Berharga negara di pasar internasional tahun anggaran 2013. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

 

CATATAN : -   Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.