KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 469/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dampak krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian selisi kurs dan oleh karna itu perlu diatur kembali perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang melakukan restruturisasi; | |||||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263),sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 422/KMK.04/1998 TENTANG
PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.
Pasal I Mengubah ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||||||
"Pasal 4 |
||||||||
(1) | Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. | |||||||
(2) | Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali : | |||||||
a. | Wajib pajak tersebut melakukan revaluasi aktivi tetapnya telebih dahulu; dan | |||||||
b. | Masih aktif menjalankan usahanya; dan | |||||||
c. | Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) Tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha". | |||||||
* Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
ttd
Bambang Subianto