PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 50 TAHUN 1960

 

TENTANG

 

LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN

 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

1.

bahwa perlu diadakan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan orang asing;

a.

yang tidak mempunyai kewarga-negaraan;,

 

 

 

b.

yang mempunyai kewarga-negaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui atau yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia;,

 

 

 

c.

yang menurut hukum Negara yang diakui oleh Republik Indonesia mempunyai kewarga-negaraan Negara tersebut, akan tetapi yang tidak diturut oleh yang bersangkutan;

 

 

2.

bahwa karena keadaan yang memaksa, maka soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat

:

Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

Mendengar

:

Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 8 Desember 1960;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU.

Pasal 1

Dilarang organisasi-organiasi yang didirikan oleh atau untuk orang asing;

a.

yang tidak mempunyai kewarga-negaraan;

 

 

b.

yang mempunyai kewarga-negaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui atau yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia;

 

 

c.

yang menurut hukum Negara yang diakui oleh Republik Indo¬nesia mempunyai kewarganegaraan Negara tersebut, akan tetapi yank tidak dit-drut oleh yafig bersangkutan.

Pasal 2

 

 

(1)

Semua perusahaan yang didirikan oleh atau untuk orang asing termaksud pada pasal 1 peraturan ini diawasi oleh Pemerintah.

(2)

Pelaksanaan pengawasan tersebut diatur oleh Menteri yang bersangkutan.

(3)

Jika dipandang perlu, Menteri dapat mengatur pimpinan perusahaan itu.

Pasal 3

 

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1960.

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 1960

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 1960

PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,

SANTOSO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 157

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 50 TAHUN 1960


TENTANG


LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN
TERHADAP PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU

 

UMUM

Berhubung dengan tidak akan berlakunya lagi menurut hukum nanti pads tanggal 16 Desember 1960 segala peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 160) tentang Keadaan Bahaya, antara lain Keputusan Perdana Menteri Nomor 22/PM/KB/1958 tanggal 26 April 1958, Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Prt./Peperpu/032/958 tanggal 30 September 1958, Keputusan-keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0438/1958 tanggal 16 Oktober 1958 dan Nomor Kpts./Peperpu/0441/1958, tanggal 23 Oktober 1958, maka perlu dikeluarkan ketentuan baru mengenai larangan organisasi-organisasi orang asing tertentu dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan (juga perusahaan perseorangan) dari pada orang asing tersebut.

Dengan tidak berlakunya lagi segala peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 160) tentang Keadaan Bahaya, maka kedudukan dari pada perusahaan-perusahaan orang-orang Tionghoa tertentu yang dikuasai berdasarkan peraturan/tindakan tersebut diatas, tidak berarti dengan sendirinya kembali dalam kedudukan semula sebelum dikuasai oleh karena peraturan/tindakan itu bersifat sekali saja.

Menteri-menteri dibidang masing-masing supaya selekas mungkin menerima penyerahan dari Penguasa Keadaan Bahaya yang bersangkutan perusahaan-perusahaan berikut semua kekayaan yang dikuasai diatas, sedangkan para Penguasa Keadaan Bahaya supaya selekas mungkin melakukan penyerahan itu.

Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini selain mengadakan larangan organisasi-organisasi orang asing tertentu, juga mengadakan ketentuan tentang pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan (juga perusahaan perseorangan) dari pada orang asing tersebut.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini disatu fihak lebih luas dari pada peraturan/tindakan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 160), oleh karena tidak hanya meliputi perusahaan dari pada organisasi, melainkan juga meliputi perusahaan perseorangan, sedang dilain fihak lebih sempit dari pada peraturan/tindakan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 160) tersebut, oleh karena hanya bersifat pengawasan, sedangkan peraturan/tindakan tersebut yang ditujukan kepada perusahaan organisasi orang-orang Tionghoa tertentu adalah bersifat penguasaan.

Penguasaan (lagi) perusahaan organisasi orang-orang Tionghoa tertentu termaksud pada waktu ini tidak diperlukan oleh karena pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, perusahaan-perusahaan termaksud telah dan sedang ada dibawah penguasaan Pemerintah. Sedangkan penguasaan terhadap perusahaan perseorangan orang asing tertentu, termasuk orang Tionghoa tertentu, oleh Pemerintah dianggap tidak perlu, melainkan cukup dengan pengawasan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan organisasi adalah setiap bentuk kerja sama didasarkan pada pembagian kerja yang tidak hanya seketika.

 

Yang dimaksud dengan orang asing :

 

a.

yang tidak mempunyai kewarganegaraan, kiranya telah cukup jelas,

 

b.

yang mempunyai kewarganegaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui oleh Republik Indonesia, misalnya pada dewasa sekarang ini Israel, sedangkan yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia, misalnya pada dewasa ini Kerajaan Belanda,

 

c.

yang menurut hukum Negara yang diakui oleh Republik Indonesia mempunyai kewarganegaraan tersebut, akan tetapi yang tidak diturut oleh orang yang bersangkutan, misalnya orang-orang Tionghoa yang mengaku sebagai "warganegara Tiongkok Taiwan" yang tidak turut pada hukum kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 2

 

Yang dimaksudkan dengan pengawasan ialah tindakan yang dilakukan (oleh Pemerintah) terhadap pekerjaan dari pemilik/penguasa suatu perusahaan, satu sama lain dimaksudkan agar supaya perusahaan itu tetap dapat bekerja/menghasilkan seperti biasa dan tidak akan merugikan Pemerintah/masyarakat/buruh.

 

Hak memiliki serta menjalankan perusahaan tersebut tetap ada pada sipemilik/penguasa perusahaan. Lain dari pada tindakan penguasaan, maka dalam tindakan pengawasan ini sipemilik/penguasa tetap bertanggung jawab atas kelancaran produksi, pemberian kerja/upah/jasa, pembiayaan exploitasi dan lain sebagainya. Tanggung jawab tersebut diatas, terutama pembayaran upah buruh dan lain sebagainya yang berhubungan dengan itu, tetap harus dijalankan, meskipun misalnya perusahaan tidak dapat bekerja.

Pasal 3

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2105

.