ABSTRAK PERATURAN
PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA_BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN_PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
2013
PERMENKEU RI NOMOR 27/PMK.05/2013 TANGGAL 22 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI HASIL
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16F ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 130, TLN 5049); Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 186/PMK.07/2010 dan No. 53 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 127/PMK.07/2012 dan No. 53 Tahun 2012; Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pencairan dana Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB dan pemotongan Dana Bagi Hasil dalam rangka perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, atas pengajuan keberatan dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, pengajuan banding, pengajuan gugatan, dan pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 serta tindak lanjut atas putusan Pengadilan Pajak, yang diterima Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010.
CATATAN:
- Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan penelitian atas SKPKPB yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Alokasi dana Unfunded PSL ditetapkan dalam APBN tahun berkenaan, dan alokasi anggaran Unfunded PSL diberitahukan oleh Direktoat Jenderal Anggaran kepada KPA.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2013.