PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. |
||||
|
|
2. |
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan PDN adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu. |
||||
|
|
3. |
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. |
||||
|
|
4. |
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah. |
||||
|
|
5. |
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN. |
||||
|
|
6. |
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN. |
||||
|
|
7. |
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN. |
||||
|
|
8. |
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. |
||||
|
|
9. |
Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
||||
|
|
10. |
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Kegiatan. |
||||
|
|
11. |
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. |
||||
|
|
12. |
Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang. |
||||
|
|
13. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||
|
|
14. |
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. |
||||
|
|
15. |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip: |
||||
|
|
|
a. |
transparansi; |
|||
|
|
|
b. |
akuntabilitas; |
|||
|
|
|
c. |
efisien dan efektif, dan |
|||
|
|
|
d. |
kehati-hatian. |
|||
|
|
(2) |
Pengadaan PDN dilakukan dengan memperhatikan tingkat risiko yang terkendali. |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah. |
||||
|
|
(2) |
PDN diadakan dengan menggunakan akan mata uang rupiah. |
||||
|
|
(3) |
PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan. |
||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
PDN digunakan untuk membiayai: |
||||
|
|
|
a. |
kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga; |
|||
|
|
|
b. |
kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman; |
|||
|
|
|
c. |
kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman; dan |
|||
|
|
|
d. |
kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah. |
|||
|
|
(2) |
PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme APBN. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah : |
||||
|
|
|
a. |
kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri; dan |
|||
|
|
|
b. |
pembangunan infrastruktur. |
|||
|
|
(2) |
Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam rangka: |
||||
|
|
|
a. |
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan |
|||
|
|
|
b. |
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. |
|||
|
|
(3) |
Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan dalam rangka: |
||||
|
|
|
a. |
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus pemerintah; dan |
|||
|
|
|
b. |
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. |
|||
|
|
(4) |
Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas: |
||||
|
|
|
a. |
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan |
|||
|
|
|
b. |
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan. |
|||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
Bagian Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
PDN merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||
|
|
(2) |
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan. |
||||
Bagian Kedua |
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1) |
Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama 1 (satu) tahun anggaran. |
||||||
(2) |
Rencana batas maksimuin PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: |
||||||
a. |
kebutuhan riil pembiayaan; |
||||||
b. |
kemampuan membayar kembali; |
||||||
c. |
batas maksimum kumulatif pinjaman; |
||||||
d. |
kemampuan penyerapan pinjaman; dan |
||||||
e. |
risiko, utang dari pinjaman. |
||||||
(3) |
Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN, Menteri dapat meminta pendapat Bank Indonesia. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||
(1) |
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN menyusun rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
||||||
(2) |
Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan. |
||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1) |
Menteri Perencanaan melakukan penilaian rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memperhatikan rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Kegiatan tertentu yang dapat dibiayai dengan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
||||||
(2) |
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan daftar Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari PDN. |
||||||
(3) |
Menteri Perencanaan menyampaikan daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengadaan pembiayaan. |
||||||
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan, dan penilaian rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dengan PDN diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan. |
||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1) |
Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dalam Rencana Kerja Pemerintah. |
||||||
(2) |
Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif. |
||||||
Pasal 11 |
|||||||
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai oleh PDN dalam Rencana Kerja atau dokumen lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 12 |
|||||||
(1) |
Pemerintah Daerah atau BUMN mengajukan usulan menjadi Penerima Penerusan PDN yang telah tercantum dalam daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri. |
||||||
(2) |
Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan menjadi Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kriteria Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. |
||||||
(3) |
Berdasarkan persetujuan atas usulan Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN. |
||||||
Pasal 13 |
|||||||
Menteri mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Kegiatan yang akan dibiayai dari PDN dan penerusan PDN. |
|||||||
Bagian Ketiga |
|||||||
Pasal 14 |
|||||||
(1) |
Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN. |
||||||
(2) |
Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: |
||||||
a. |
telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; |
||||||
b. |
tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman pada pihak lain; |
||||||
c. |
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan |
||||||
d. |
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. |
||||||
(3) |
BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: |
||||||
a. |
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut; |
||||||
b. |
mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan |
||||||
c. |
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
||||||
(4) |
Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
||||||
(5) |
Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: |
||||||
a. |
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut; |
||||||
b. |
memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan |
||||||
c. |
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
||||||
Bagian Keempat |
|||||||
Pasal 15 |
|||||||
(1) |
Pemerintah Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: |
||||||
a. |
memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; |
||||||
b. |
memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima); |
||||||
c. |
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; |
||||||
d. |
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; |
||||||
e. |
memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan |
||||||
f. |
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. |
||||||
(2) |
BUMN sebagai Calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: |
||||||
a. |
memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir; |
||||||
b. |
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; |
||||||
c. |
mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan |
||||||
d. |
memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN. |
||||||
(3) |
Penerimaan Penerusan PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
||||||
Pasal 16 |
|||||||
Ketentuan mengenai syarat Perusahaan Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN diatur dengan Peraturan Daerah. |
|||||||
Bagian Kelima |
|||||||
Pasal 17 |
|||||||
(1) |
Calon Penerima PDN harus menyampaikan dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri yang memuat paling sedikit: |
||||||
a. |
indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah disiapkan; |
||||||
b. |
dana pendamping pelaksanaan Kegiatan pada tahun pertama telah dialokasikan apabila diperlukan; |
||||||
c. |
rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali telah tersedia, termasuk dana yang diperlukan dalam hal Kegiatan yang akan dibiayai memerlukan pengadaan tanah; |
||||||
d. |
manajemen Kegiatan dan pelaksana Kegiatan telah dibentuk; |
||||||
e. |
konsep akhir pengelolaan Kegiatan, petunjuk pengelolaan Kegiatan, administrasi pengelolaan Kegiatan, dan memorandum telah siap; dan |
||||||
f. |
pernyataan komitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping dari Pemerintah Daerah atau BUMN apabila diperlukan. |
||||||
(2) |
Menteri melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||||
Pasal 18 |
|||||||
(1) |
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan PDN dengan calon Pemberi PDN setelah dokumen kesiapan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipenuhi. |
||||||
(2) |
Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Perjanjian PDN yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi PDN. |
||||||
(3) |
Naskah Perjanjian PDN memuat paling sedikit: |
||||||
a. |
jumlah pinjaman; |
||||||
b. |
peruntukan pinjaman; dan |
||||||
c. |
ketentuan dan persyaratan PDN. |
||||||
(4) |
Salinan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya. |
||||||
Pasal 19 |
|||||||
(1) |
Dalam keadaan tertentu Penerima PDN dapat mengajukan usulan perubahan Naskah Perjanjian PDN kepada Menteri. |
||||||
(2) |
Menteri mengajukan usulan perubahan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi PDN. |
||||||
Pasal 20 |
|||||||
(1) |
Penerusan PDN dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN. |
||||||
(2) |
Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN. |
||||||
(3) |
Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: |
||||||
a. |
jumlah pinjaman; |
||||||
b. |
peruntukan pinjaman; dan |
||||||
c. |
ketentuan dan persyaratan pinjaman. |
||||||
(4) |
Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya. |
||||||
(5) |
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pemerintah Daerah dapat berupa: |
||||||
a. |
denda keterlambatan; |
||||||
b. |
penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU); atau |
||||||
c. |
penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil. |
||||||
(6) |
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN. |
||||||
Pasal 21 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perundingan dan syarat perjanjian Penerusan PDN diatur dengan Peraturan Menteri. |
|||||||
BAB V |
|||||||
Pasal 22 |
|||||||
(1) |
Menteri melaksanakan penatausahaan PDN. |
||||||
(2) |
Penatausahaan PDN mencakup: |
||||||
a. |
administrasi pengelolaan PDN; dan |
||||||
b. |
akuntansi pengelolaan PDN. |
||||||
Pasal 23 |
|||||||
(1) |
Penarikan PDN dari Pemberi PDN dapat dilakukan melalui: |
||||||
a. |
pembayaran langsung kepada pihak ketiga; |
||||||
b. |
rekening khusus; |
||||||
c. |
letter of credit (L/C); atau |
||||||
d. |
pembiayaan pendahuluan. |
||||||
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
||||||
Pasal 24 |
|||||||
(1) |
Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman. |
||||||
(2) |
Dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. |
||||||
(3) |
Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. |
||||||
Pasal 25 |
|||||||
Penerima Penerusan PDN wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN. |
|||||||
BAB VI |
|||||||
Pasal 26 |
|||||||
(1) |
Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan setiap triwulan. |
||||||
(2) |
Penerima Penerusan PDN harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Perjanjian Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri Perencanaan. |
||||||
(3) |
Menteri dan Menteri Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi penyerapan PDN dan Penerusan PDN. |
||||||
Pasal 27 |
|||||||
(1) |
Menteri dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap PDN atau Penerusan PDN termasuk melakukan pembatalan pinjaman, apabila: |
||||||
a. |
penyerapan pinjaman rendah; dan/atau |
||||||
b. |
penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian PDN atau Naskah Perjanjian Penerusan PDN. |
||||||
(2) |
Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan Naskah Perjanjian PDN dalam rangka penyelesaian terhadap PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi PDN. |
||||||
Pasal 28 |
|||||||
Tata cara pengawasan terhadap pengadaan PDN dan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 29 |
|||||||
(1) |
Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi PDN. |
||||||
(2) |
Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: |
||||||
a. |
posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga; |
||||||
b. |
sumber PDN; |
||||||
c. |
realisasi penyerapan PDN; dan |
||||||
d. |
perkembangan pelaksanaan PDN. |
||||||
(3) |
Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PDN sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. |
||||||
BAB VII |
|||||||
Pasal 30 |
|||||||
Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|||||||
BAB VIII |
|||||||
Pasal 31 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 11 Agustus 2008 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 11 Agustus 2008 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ANDI MATTALATTA |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 115 |