ABSTRAK PERATURAN

PENGELOLAAN KEUANGAN_PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM_2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 225/PMK.05/2014 TANGGAL 17 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka telah ditetapkannya pengelolaan tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penetapan Statuta masing-masing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, agar pengelolaan keuangan ketujuh Perguruan Tinggi Negeri pada Tahun Anggaran 2014 dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengatur pengelolaan keuangan pada masa transisi sebelum pengelolaan keuangan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilaksanakan secara penuh.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN 4355); UU No. 12 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 158, TLN 5336); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); PP No. 58 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 142, TLN 5438); PP No. 65 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 163, TLN 5452); PP No. 66 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 164, TLN 5453); PP No. 67 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 165, TLN 5454); PP No. 68 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 166, TLN 5455);  PP No. 15 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 41, TLN 5509); PP No. 16 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 42, TLN 5510); PP No. 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 100, TLN No. 5535); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 92, TLN 5533); Perpres No. 165 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 339).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom, memiliki Barang Milik Negara yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau dari perolehan lain yang sah berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran. BMN dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang,   dalam hal ini Menteri Keuangan membawahi Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Pengelola BMN,  digunakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum  maupun Kuasa Pengguna Barang dan dikelola oleh Pengelola Barang.

Ruang lingkup pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri badan hukum ini berlaku untuk Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga. Ketujuh Universitas ini melakukan Penerapan Pengelolaan Keuangan dimulai dari Pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja yang bersumber dari PNBP dalam DIPA, melakukan pengesahan Pendapatan dan Belanja, Pengelolaan BMN, dan Akuntansi dan Pelaporan.

Target pendapatan dan alokasi belanja yang dibutuhkan oleh Perguruan Tinggi dapat direvisi dengan mengajukan usul revisi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 19 Desember 2014. Selanjutnya, DJA menetapkan surat pengesahan revisi anggaran, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari PNBP dan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan. Pimpinan PTN Badan Hukum melaksanakan pengesahan pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2014 yang bersumber dari PNBP paling kurang satu kali. Tata cara pengesahan ini mengikuti ketentuan satuan kerja Badan Layanan Umum.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014.