ABSTRAK PERATURAN |
|||
JASA PENDIDIKAN_TIDAK DIKENAL_PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 223/PMK.011/2014 TANGGAL 10 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai pajak Pertambahan Nilai adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah yaitu Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional yang meliputi Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah meliputi Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan informal seperti Penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan anak usia dini, Pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan serta jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Nonformal tersebut wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Desember 2014. |