NOMOR : 148/KMK.04/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa penagihan pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dalam wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya; | |||||||
b. | bahwa terdapat Surat Paksa yang harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat dan atau objek sita berada di luar wilayah Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa; | |||||||||
c. | bahwa dipandang perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Surat Paksa dan penyitaan di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa; | |||||||||
d. | bahwa tata cara tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||||||
2. | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); | |||||||||
3. | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); | |||||||||
4. | Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688); | |||||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor :147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputuasn Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH
KEJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999. Pasal 2 Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka: |
||||||||
(1) | Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih beberapa dalam satu kota. | |||||||||
(2) | Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan sita terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota. | |||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
(1) | Pejabat yang melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib memberitahukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa atau objek sita berada tentang pelaksanaan penagihan dimaksud. | |||||||||
(2) | Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||
Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
Bambang Sudibyo