MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 225/PMK.05/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI
INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah; |
|
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah; |
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH. |
|
|
|
Pasal I |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, diubah sebagai berikut: |
|
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 21 dan angka 22 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |