MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk ditanggung pemerintah; |
|||
b. |
bahwa dalam rangka perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH. |
||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut: |
||||||
1. |
Ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian. |
|||||
(2) |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||
(3) |
Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|||||
(4) |
SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM. |
|||||
(5) |
SPM diterbitkan oleh Kuasa PA Belanja Subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Kuasa BUN. |
|||||
(6) |
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). |
|||||
2. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut: |
|||||
a. |
412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; dan |
|||||
b. |
551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. |
|||||
|
|
|
(2) |
Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah. |
||
|
|
|
(3) |
Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BM-DTP. |
||
(4) |
Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP. |
|||||
|
|
3. |
Ketentuan huruf c Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 9 |
||||||
|
|
|
Prosedur rekonsiliasi atas realisasi Pendapatan BM-DTP dan Belanja Subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Rekonsiliasi atas realisasi Belanja Subsidi BM-DTP dengan realisasi Pendapatan BM-DTP dilakukan 3 (tiga) pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN, dan KP-DJBC setiap triwulan. |
||
|
|
|
b. |
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
||
|
|
|
c. |
BAR sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
|
|
|
d. |
Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. |
||
|
|
4. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
|
(1) |
Transaksi BM-DTP menghasilkan: |
||
a. |
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan SAI; dan |
|||||
b. |
Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP pada Satker Belanja Subsidi BM-DTP dengan menggunakan SA-BSBL. |
|||||
|
|
|
(2) |
Transaksi BM-DTP dilaporkan dalam Laporan Arus Kas oleh Kuasa BUN. |
||
|
|
|
(3) |
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
|
|
|
(3a) |
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
|
|
|
(4) |
Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. |
||
|
|
|
(5) |
Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP oleh masing-masing UAKPA dilaksanakan sesuai peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. |
||
|
|
5. |
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 11A |
||||||
|
|
|
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. |
|||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Desember 2011 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 23 Desember 2011 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
|
|
|||||
ttd. |
|
|||||
|
|
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|
|||||
|
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 897 |
|