BARANG KENA CUKAI - PEMBERITAHUAN - PERUBAHAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 155/PMK.03/2012 TANGGAL 16 OKTOBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka mendukung penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menyeragamkan pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 11 Tahun 1995  (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Permenkeu No. 111/PMK.04/2008.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, diubah sebagai berikut:Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A;Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN : - Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau tersebut.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober September 2012.