ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 248/PMK.05/2012_SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
2013
PERMENKEU RI NOMOR 221/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 248/PMK.05/2012 TENTANG SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus dan dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara antara lain mengenai ruang lingkup transaksi khusus, pembentukan unit akuntansi transaksi khusus dan pelaporan keuangan transaksi khusus, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 248/PMK.05/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus, diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 39 tentang selisih kurs. Ketentuan Pasal 2 huruf e diubah tentang Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f tentang Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) tentang Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf m diubah, dan ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf n tentang UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog. Ketentuan Pasal 7 ayat (9) dan ayat (10) diubah yaitu tentang Dokumen Sumber dan selain dokumen sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) yaitu tentang Dokumen Sumber dan selain dokumen sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara. Diantara Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) diubah yaitu tentang dalam hal terdapat transaksi realisasi anggaran melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN), UAKPA BUN TK melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara semesteran dan tahunan dan ayat (8) diubah yaitu tentang Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf m diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf n yaitu tentang pernyataan tanggung jawab. Diantara Pasal 13 dan PAsal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A yaitu tentang laporan keuangan direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) yaitu tentang transaksi belanja yang sepanjang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran selain Bagian Anggaran Transaksi Khusus, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dan ayat (4) diubah yaitu tentang Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran. BAB I mengenai Pendahuluan dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 diubah.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.