KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 576/KMK.04/2000
TENTANG
PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK
DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||
|
|
(2) |
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan |
|
|
|
|
b. |
menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan; |
|
|
|
|
c. |
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara. |
|
|
|
(3) |
Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki : |
||
|
|
|
a. |
brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau |
|
|
|
|
b. |
ijazah formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri. |
|
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. |
||
|
|
(2) |
Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 Desember 2000 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |