MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 124 / PMK. 02 / 2006

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN

PERTANGGUNGJAWABAN PFNGADAAN

CADANGAN BERAS PEMERINTAH

TAHUN ANGGARAN 2006

 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2006 telah dialokasikan dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, pendirian Perusahaan Umum BULOG antara lain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan jo. Keputusan Bersama Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/08/2005 dan  34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pasta bencana, pengendalian stabilisasi harga Beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN , (ASEAN Emergency Rice Reserve);

 

 

d.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor  47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4297);

 

 

3.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549);

 

 

5.

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418) ;

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2006;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2006.

 

BAB I
PENGADAAN


Pasal 1

 

 

Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2006 dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve).

 

Pasal 2

 

 

Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk kebutuhan tahun 2006 ditetapkan sebanyak 92.397.660 Kg yang pengadaannya berasal dari beras yang dikuasai oleh Perusahaan Umum BULOG.

 

BAB II
ALOKASI DANA


Pasal 3

 

 

(1)

Pemerintah mengalokasikan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.394.999.996.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

 

(2)

lokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya pengadaan beras sebanyak 92.397.660 Kg.

 

 

(3)

Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG.

 

BAB III
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006.

 

 

(2)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai dasar penyediaan dan pencairan dana pengadaan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pembayaran dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk :

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.

 

 

(3)

Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Berdasarkan DIPA pengadaan Cadangan Beras Pemerintah yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :

 

 

 

a.

Kuitansi pembayaran;

 

 

 

b.

Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk kebutuhan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 92.397.660 Kg di gudang Perusahaan Umum BULOG yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

c.

Surat pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga dan dalam rangka beras darurat ASEAN yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk.

 

BAB 1V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 7

 

 

(1)

Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stok beras setiap akhir bulan kepada :

 

 

 

a.

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

 

b.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

 

c.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

 

d.

Menteri Pertanian;

 

 

 

e.

Menteri Sosial; dan

 

 

 

f.

Menteri Perdagangan.

 

 

(2)

Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap semester.

 

BAB V
AUDIT

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pelaksanaan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 9

 

 

Hasil penjualan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar murni harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Pasal 10

 

 

Apabila dalam APBN Tahun Anggaran 2007 terdapat alokasi dana untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah, maka ketentuan tentang tata cara penyediaan dan pencairan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam penyediaan dan pencairan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2007.

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 12 Desember 2006
          MENTERI KEUANGAN

 

 

          SRI MULYANI INDRAWATI