MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 256/PMK.00/2011
TENTANG
BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA
SAMA
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbangg |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Minyak dan Gas Bumi; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173); |
||||||
4. |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR MINYAK DAN GAS BUMI. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||
1. |
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana. |
||||||
2. |
Kantor Pusat adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi afiliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasi. |
||||||
3. |
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. |
||||||
4. |
Operasi Perminyakan adalah kegiatan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak dan gas bumi. |
||||||
5. |
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. |
||||||
6. |
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. |
||||||
7. |
Biaya Modal (capital cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan. |
||||||
8. |
Biaya Bukan Modal (non capital cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling cost. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor. |
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||
a. |
dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di wilayah kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia; |
||||||
b. |
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; |
||||||
c. |
Kontraktor telah menyerahkan laporan keuangan konsolidasi Kantor Pusat yang telah diaudit; dan |
||||||
d. |
Kontraktor telah menyerahkan dasar pengalokasian biaya tidak langsung Kantor Pusat berupa: |
||||||
1) |
untuk Kontraktor pada masa Eksplorasi, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana; |
||||||
2) |
untuk Kontraktor pada masa Eksploitasi, yaitu: |
||||||
a) |
persetujuan tertulis metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat oleh Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana; atau |
||||||
b) |
proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam hal belum dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana. |
||||||
(2) |
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d tidak dipenuhi oleh Kontraktor, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) |
Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan: |
||||||
a. |
paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal selama masa Eksplorasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia; |
||||||
b. |
paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal pada tahun yang bersangkutan selama masa Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia, |
||||||
dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
(2) |
Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tahun persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor. |
||||||
(3) |
Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama. |
||||||
(4) |
Dalam hal besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah disetujui Badan Pelaksana nilainya lebih kecil dari besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor tidak melebihi besaran pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana. |
||||||
Pasal 5 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 28 Desember 2011 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
ttd. | |||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 28 Desember 2011 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ttd. | |||||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 945 |
LAMPIRAN | |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | |
NOMOR | |
TENTANG | |
BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK | |
LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN | |
DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK | |
PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA | |
SAMA MINYAK DAN GAS BUMI. |
CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG
KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN
BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI.
1. |
Contoh penghitungan besaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dalam masa Eksplorasi: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Topaz Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada tahun 2011, Topaz Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Bima di laut Jawa. Topaz Ltd. membentuk Topaz Bima Ltd. di negara Z dan mendaftarkan BUT Topaz Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. Topaz Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun 2011. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada tahun 2015, Topaz Ltd. mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan (POD) pertama di Blok Bima dari BP Migas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015): |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pemeriksaan dilakukan sebelum disetujuinya POD: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada tahun 2013 terdapat penugasan pemeriksaan atas BUT Topaz Bima Ltd. untuk tahun pajak 2012. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat koreksi atas total pengeluaran, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2012 oleh BUT Topaz Bima Ltd adalah sebesar US$7.200.000,00 (4% X US$180.000.000,00). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Meskipun besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun 2012 (US$7.200.000) lebih dari 2%, yaitu 4%, oleh tim pemeriksa tidak dilakukan koreksi, karena batasan maksimal 2% untuk masa Eksplorasi bukan per tahun melainkan 2% dari total pengeluaran selama masa Eksplorasi (penyesuaian dilakukan pada tahun terakhir masa Eksplorasi). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Pemeriksaan dilakukan pada tahun disetujuinya POD: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada tahun 2016 terdapat penugasan pemeriksaan atas BUT Topaz Bima Ltd. untuk tahun pajak 2015. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2015 adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$22,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
batas maksimal pembebanan alokasi biaya
tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi |
= |
$19,000,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu US$19,000,000.00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$22,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi |
|
($19,000,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Koreksi |
|
$3,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 adalah sebesar : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$4,400,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat |
= |
($3,100,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dibebankan |
= |
$1,300,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015): |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Dalam hal persentase biaya tidak langsung Kantor Pusat sebelum tahun POD telah melebihi 2% dari total pengeluaran selama masa Eksplorasi: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal besarnya persentase alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat BUT Topaz Ltd. pada contoh di atas, pada tahun 2014 adalah sebesar 5%, sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat untuk tahun 2014 menjadi sebesar US$10,000,000.00 dan total alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dibebankan oleh BUT Topaz Ltd. selama masa eksplorasi menjadi sebesar US$26,100,000.00, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu sebesar US$19,000,000.00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$26,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi |
= |
($19,000,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Koreksi |
= |
$7,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 adalah sebesar : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$4,400,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat |
= |
($7,100,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dibebankan |
= |
($2,700,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015): |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran pada masa Eksplorasi: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal total pengeluaran BUT Topaz Ltd. pada contoh di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi pada tahun 2012 sebesar US$30,000,000.00 sehingga total pengeluaran tahun 2012 dari semula sebesar US$180,000,000.00 menjadi sebesar US$150,000,000.00, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Tahun 2012 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2012: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4% X US$150,000,000.00 = US$6,000,000.00 |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sehingga untuk tahun 2012 dilakukan koreksi atas besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$7,200,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat berdasarkan hasil pemeriksaan |
= |
($6,000,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Koreksi |
= |
$1,200,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Tahun 2015 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2015 adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$22,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2% X ($950,000,000.00 – US$30,000,000.00) |
= |
$18,400,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu US$18,400,000.00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$22,100,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi |
= |
($18,400,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Koreksi |
= |
$ 3,700,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan |
= |
($ 1,200,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan |
= |
$2,500,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 adalah sebesar: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS |
= |
$4,400,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat |
= |
($2,500,000.00) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dibebankan |
= |
$1,900,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015): |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Dalam hal persentase biaya tidak langsung Kantor Pusat lebih kecil dari 2% selama masa Eksplorasi: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015): | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2% X $950,000,000.00 = $19,000,000.00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah US$18,040,000.00 sehingga pada tahun 2015 tidak terdapat penyesuaian (koreksi) atas alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Contoh Perhitungan besaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dalam masa Eksploitasi: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagi Kontraktor pada masa Eksploitasi, dalam mengajukan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat, harus menyampaikan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
persetujuan tertulis metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat oleh Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam hal belum dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, maka Kontraktor tidak berhak membebankan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Masa Eksploitasi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada tahun 2015, Wajib Pajak telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget/ WP&B) untuk tahun 2016, beserta proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dan telah mendapat persetujuan tertulis BP Migas sebesar 2% sejak tahun 2016 dan seterusnya kecuali terdapat perubahan metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada Tahun 2016 BUT Topaz Ltd mulai berproduksi. Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd selama masa Eksploitasi (2016 sampai dengan 2020) : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto oleh BUT Topaz Bima Ltd. adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
*) |
Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran (koreksi biaya), besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar maksimal 2% dari total pengeluaran setelah koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Masa Eksploitasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Zircon Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada tahun 2001, Zircon Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Bima di laut Jawa. Zircon Ltd. membentuk Zircon Bima Ltd. di negara Z dan mendaftarkan BUT Zircon Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BUT Zircon Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan BP Migas pada tahun 2001. Pada tahun 2010, BUT Zircon Ltd. mulai berproduksi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat BUT Zircon Bima Ltd. selama masa Eksploitasi (tahun 2010 sampai dengan tahun 2015) : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada tahun 2011, Wajib Pajak mengajukan WP&B untuk tahun 2012, dan telah disetujui BP Migas tanpa catatan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada tahun 2012, Wajib Pajak mengajukan WP&B untuk tahun 2013, dan telah disetujui BP Migas dengan catatan untuk alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat untuk tahun 2013 akan disesuaikan dengan hasil detailed study yang dilakukan BP Migas. Setelah dilakukan detailed study BP Migas pada tahun 2014 menyetujui besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebesar 1,8%, dan berlaku sejak tahun 2013. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto oleh BUT Zircon Bima Ltd. adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
*) |
Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran (koreksi biaya), besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar maksimal 2% (untuk tahun 2011 s.d. tahun 2012) atau sesuai persetujuan tertulis BP Migas (yaitu 1,8% sejak tahun 2013) dari total pengeluaran setelah koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI KEUANGAN, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ttd. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |