KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 20/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka efisiensi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/KMK.01/1997, khususnya menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/ KMK.01/1997; | |||||
Memperhatikan | : | Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 40/MPP/I/ 1998 tanggal 21 Januari 1998; | ||||
M E M U T U S K A N : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA
MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 36/KMK. 01/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4 Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun". Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad