MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 179/PMK.05/2008


TENTANG


TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA
DALAM REKENING INDUK DANA INVESTASI


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DALAM REKENING INDUK DANA INVESTASI.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

 

 

2.

Surat Berharga adalah saham dan/atau Surat utang.

 

 

3.

Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

 

 

4.

Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

5.

Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.

 

 

6.

Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan/atau badan hukum asing.

 

 

7.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

Pasal 2

 

 

Penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk satuan kerja.

 

BAB II
SUMBER, PENYEDIAAN, DAN PENARIKAN DANA


Pasal 3

 

 

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah membuka 1 (satu) Rekening Induk Dana Investasi pada bank umum setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

Pasal 4

 

 

Sumber dana pada Rekening Induk Dana Investasi berasal dari APBN.

 

Pasal 5

 

 

Penyediaan dana Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam DIPA.

 

Pasal 6

 

 

Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penarikan dana yang bersumber dari APBN ke Rekening Induk Dana Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan rencana penggunaan dana investasi yang diusulkan oleh Badan Investasi Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul masing-masing Badan Investasi Pemerintah sesuai dengan pagu DIPA.

 

BAB III
PENCAIRAN, PENEMPATAN, DAN PENGELOLAAN DANA


Pasal 8

 

 

Pencairan dana untuk pembelian Surat Berharga dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Induk Dana Investasi untuk untung rekening pihak lain yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Pencairan dana untuk Investasi Langsung melalui penyertaan modal, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Induk Dana Investasi untuk untung rekening Badan Usaha yang berbadan hukum.

 

 

(2)

Pencairan dana untuk Investasi Langsung melalui pemberian pinjaman, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Induk Dana Investasi untuk untung rekening Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

 

Pasal 10

 

 

Pencairan dana untuk Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Badan Investasi Pemerintah wajib mengelola seluruh dana investasi dalam Rekening Induk Dana Investasi secara optimal untuk kegiatan investasi Surat Berharga dan Investasi Langsung guna memperoleh pendapatan operasional.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat dana investasi dalam Rekening Induk Dana Investasi yang belum dimanfaatkan atau disalurkan, Badan Investasi Pemerintah dapat menempatkan dana investasi dimaksud pada instrumen investasi jangka pendek dengan risiko rendah untuk memperoleh pendapatan tambahan non-operasional.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pengembalian pokok dari investasi dan dari divestasi disetorkan/dipindahbukukan ke Rekening Induk Dana Investasi.

 

 

(2)

Keuntungan yang terdahulu, dana/barang amanat pihak lain, dan sumber-sumber lainnya yang sah yang diperoleh dari investasi dan dari divestasi disetorkan/dipindahbukukan ke rekening tersendiri dan pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

BAB IV
PELAPORAN


Pasal 13

 

 

(1)

Laporan atas pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi disusun oleh Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri fotokopi rekening koran dan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 

 

(3)

Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur jenderal Perbendaharaan memberikan teguran secara tertulis.

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14

 

 

Pengelolaan dana investasi dalam Rekening Induk Dana Investasi yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

 

 

Dalam rangka pengelolaan dana Investasi Pemerintah di dalam Rekening Induk Dana Investasi, Badan Investasi Pemerintah wajib, menyusun Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Pasal 16

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 17

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 18

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 20 November 2008

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI