SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-307/MK/III/3/1975
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGIAN ATAS IMPOR KANTONG/KARUNG GONI (T.P.62.03.10)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | 1. | bahwa produksi kantong/karung goni produksi dalam negeri telah mendekati kebutuhan sehingga perlu mendapatkan perlindungan; | ||
2. | bahwa untuk memenuhi kebutuhan keseluruhan, kantong/karung goni masih harus di impor sebagian dari luar negeri; | ||||
3. | bahwa karung goni tersebut merupakan alat pengemas yang sangat dibutuhkan dalam produksi pertanian/perkebunan/industri; | ||||
4. | bahwa dianggap perlu meninjau kembali pembebasan sebagian bea masuk yang diberikan terhadap karung goni impor. | ||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||
2. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagai- mana telah diubah dan ditambah; | ||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; | ||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973. | ||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP KARUNG GONI IMPOR TERMAKSUD PADA T.P. 62.03.10 | |||
Pasal 1 Mencabut kembali pembebasan sebagian sebesar 85% atas karung goni impor (Tp.62.03.10) termaksud pada lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973. |
|||||
Pasal 2 Terhadap impor kantong/karung goni (Tp. 62.03.10) diberikan pembebasan sebagian sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga besarnya bea masuk menjadi 20% (dua puluh persen). |
|||||
Pasal 3 Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini. |
|||||
Pasal 4 Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 19 Maret 1975.
MENTERI KEUANGAN
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975