SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-307/MK/III/3/1975

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGIAN ATAS IMPOR KANTONG/KARUNG GONI (T.P.62.03.10)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa produksi kantong/karung goni produksi dalam negeri telah mendekati kebutuhan sehingga perlu mendapatkan perlindungan;
2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan keseluruhan, kantong/karung goni masih harus di impor sebagian dari luar negeri;
3. bahwa karung goni tersebut merupakan alat pengemas yang sangat dibutuhkan dalam produksi pertanian/perkebunan/industri;
4. bahwa dianggap perlu meninjau kembali pembebasan sebagian bea masuk yang diberikan terhadap karung goni impor.
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagai- mana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP KARUNG GONI IMPOR TERMAKSUD PADA T.P. 62.03.10

Pasal 1

Mencabut kembali pembebasan sebagian sebesar 85% atas karung goni impor (Tp.62.03.10) termaksud pada lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973.

Pasal 2

Terhadap impor kantong/karung goni (Tp. 62.03.10) diberikan pembebasan sebagian sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga besarnya bea masuk menjadi 20% (dua puluh persen).

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975