ABSTRAK |
: |
- |
Sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No.19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta untuk memberikan
kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan pajak, dipandang perlu
mengatur penunjukan Pejabat untuk penagihan pajak pusat, tatacara dan jadwal
waktu pelaksanaan penagihan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan . |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.42, TLN No.3686); Pasal 18 ayat
(2) UU No 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No 3262) jo.UU No.9 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU no.21 Tahun 1997 (LN Tahun
1997 No 44, TLN No 3688).
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pejabat, Jurusita Pajak,
Pajak Pusat, Pajak Pusat yang dipungut oleh Dirjen Pajak, Penagihan Pajak;
Penunjukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pejabat untuk penagihan
PPh, PPN, PPnBM; Penunjukan Kepala Kantor Pelayanan PBB sebagai Pejabat
untuk penagihan PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Kewenangan
Pejabat dimaksud untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; Hal
- hal yang menyebabkan Pejabat dimaksud melaksanakan tindakan Penagihan
Pajak; Penerbitan Surat Teguran oleh Pejabat atau kuasa yang ditunjuknya
setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran; Penerbitan Surat Paksa
oleh Pejabat apabila jumlah hutang pajak yang masih harus dibayar tidak
dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya
Surat Teguran; Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan oleh Pejabat
apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh
Penanggung Pajak setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan
kepadanya; Hal - hal yang menyebabkan diterbitkannya Penagihan Seketika
dan Sekaligus oleh Pejabat; Penerbitan Surat Paksa tanpa menunggu jatuh
tempo atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 hari sejak Surat Teguran
diterbitkan apabila terhadap Penanggung Pajak dilakukan Penagihan Seketika
dan Sekaligus; Pelaksanaan pengumuman lelang oleh Pejabat apabila utang
pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh
Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan
penyitaan; Pelaksanaan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui
Kantor Lelang apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus
dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 hari
sejak tanggal pengumuman lelang.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.608/KMK.04/1994 jo. Kepmenkeu No.267/KMK.04/1995,
dan Kepmenkeu No.268/KMK.04/1995. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1998. |