MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 57/PMK.011/2011

 

TENTANG

 

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR

PRODUK KAWAT BINDRAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk kawat bindrat sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;

 

 

b.

 bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 776/M-DAG/SD/6/2010 tanggal 14 Juni 2010, Nomor: 1670/M-DAG/SD/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010, dan Nomor: 1853/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kawat bindrat;

 

 

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 776/M-DAG/SD/6/2010 tanggal 14 Juni 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 675-/SJ-DAG/SD/6/2010 tanggal 28 Juni 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00);

 

 

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1670/M-DAG/SD/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00);

 

 

3.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1853/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja;

 

 

4.

Surat Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 430/KPPI/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Pengecualian Terhadap Barang yang Berasal dari Negara-Negara Tertentu;

 

 

5.

Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas Produk Kawat Bindrat;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT BINDRAT.

 

 

Pasal 1

 

 

Terhadap impor produk kawat bindrat, yaitu kawat besi atau baja bukan paduan, tidak disepuh atau dilapisi, dipoles maupun tidak yang mengandung karbon kurang dari 0,25% menurut beratnya (wire of iron non-alloy steel, not plated or coated, whether or not polished, containing by weight less than 0,25% of carbon), yang termasuk dalam pos tarif 7217.10.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

 

 

Pasal 2

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

     
   
No. Periode

Bea Masuk

Tindakan

Pengamanan

1

Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Rp7.767/kg

2

Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama.

Rp7.216/kg

3

Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua.

Rp6.665/kg

     

 

 

Pasal 3

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kawat bindrat yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

 

 

 

a.

tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau

 

 

 

b.

tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

 

 

(2)

Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation)

 

 

Pasal 5

 

 

Terhadap impor produk kawat bindrat yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

 

 

Pasal 6

 

 

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 7

 

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

           

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 23 Maret 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

           
           
         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Maret 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
           
           

PATRIALIS AKBAR

 
           
           

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 162

 





 

 

LAMPIRAN

  PERATURAN         MENTERI          KEUANGAN
  NOMOR   57  /PMK. 011  /  2011       TENTANG
  PENGENAAN    BEA      MASUK     TINDAKAN
  PENGAMANAN           TERHADAP         IMPOR
  PRODUK KAWAT BINDRAT






DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN
BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK KAWAT BINDRAT

 

NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA
1.  Albania 36.  El Salvador
2.  Angola 37.  Fiji
3.  Antigua and Barbuda 38.  Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM)
4.  Argentina 39.  Gabon
5.  Armenia 40.  Georgia
6.  Bahrain, Kingdom 41.  Ghana
7.  Bangladesh 42.  Grenada
8.  Barbados 43.  Guatemala
9.  Belize 44.  Guinea
10.  Benin 45.  Guinea Bissau
11.  Bolivia 46.  Guyana
12.  Bostwana 47.  Haiti
13.  Brazil 48.  Honduras
14.  Brunei Darussalam 49.  Hong Kong, China
15.  Burkina Faso 50.  India
16.  Burundi 51.  Jamaica
17.  Cambodia 52.  Jordan
18.  Cameroon 53.  Kenya
19.  Cape Verde 54.  Korea, Rep. of
20.  Central African Republic 55.  Kuwait
21.  Chad 56.  Kyrgyz, Rep.
22.  Chile 57.  Lesotho
23.  Chinese Taipei 58.  Macao, China
24.  Colombia 59.  Madagascar
25.  Congo 60.  Malawi
26.  Costa Rica 61.  Malaysia
27.  Cote d'Ivoire 62.  Maldives
28.  Croatia 63.  Mali
29.  Cuba 64.  Mauritania
30.  Democratic Republic of the Congo 65.  Mauritius
31.  Djibouti 66.  Mexico
32.  Dominica 67.  Moldova
33.  Dominican Republic 68.  Mongolia
34.  Ecuador 69.
Morocco
35.  Egypt 70.
Mozambique





 

NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA
71.  Myanmar 92.  Solomon Islands
72.  Namibia 93.  South Africa
73.  Nepal 94.  Sri Lanka
74.  Nicaragua 95.  Suriname
75.  Niger 96.  Swaziland
76.  Nigeria 97.  Tanzania
77.  Oman 98.  Thailand
78.  Pakistan 99.  The Gambia
79.  Panama 100.  Togo
80.  Papua New Guinea 101.  Tonga
81.  Paraguay 102.  Trinidad and Tobago
82.  Peru 103.  Tunisia
83.  Philippines 104.  Uganda
84.  Qatar 105.  Ukraine
85.  Rwanda 106.  United Arab Emirates
86.  Saint Kitts and Nevis 107.  Uruguay
87.  Saint Lucia 108.  Venezuela
88.  Saint Vincent and the Grenadines 109.  Vietnam
89.  Saudi Arabia 110.  Zambia
90.  Senegal 111.  Zimbabwe
91.
Sierra Leone                                                              
 
 
       
       

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
         

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO