MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.02/2009

 

TENTANG


STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

 

 

(2)

Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat Indeks Biaya Satuan atau Indeks Biaya Kegiatan.

 

 

Pasal 2

 

 

Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan standar biaya paling tinggi yang digunakan sebagai pedoman perhitungan alokasi biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 3

 

 

Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Juni 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 12 Juni 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 136

Lampiran................