ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2014_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 233/PMK.07/2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014, serta sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan Negara bukan pajak sumber daya alam perikanan perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam perikanan Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 85/PMK.07/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014 diubah yaitu tentang perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp190.441.657.876.000,00 (seratus sembilan puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2014, untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014. |