MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185/PMK.07/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 09/PMK.07/2012 TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA
OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012; |
|||
b. |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 dan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 09/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012. |
||||
Pasal I |
||||||
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp137.841.315.228,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut : |
|||||
a. |
Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp129.406.298.800,00 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); dan |
|||||
b. |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp8.435.016.428,00 (delapan miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). |
|||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 14 November 2012 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 14 November 2012 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|||||
REPUBLIK INDONESIA, |
|
|||||
ttd. |
|
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1132 |