TARIF BEA MASUK - PRODUK TERTENTU - PERUBAHAN
1998
KEPMENKEU NO. 444/KMK.01/1998 TANGGAL 29 SEPTEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
ABSTRAK : - Guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang perlu mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu, dan untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kernel Oil.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); Keppres No.122/M/ 1998; Kepmenkeu No.378/KMK.01/1996; Kepmenkeu No.440/KMK.01/ 1996 jo. Kepmenkeu No.90/KMK.01/1998; Kepmenkeu No.542/KMK.01/ 1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan tarif bea masuk dan penyempurnaan klasifikasi atas impor beberapa bagian tertentu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
CATATAN : - Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.41/KMK.01/1998, serta ketentuan- ketentuan tentang klasifikasi dari tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
- Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 29 September 1998.