ABSTRAK |
: |
- |
Guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang
perlu mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu, dan
untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut, dipandang perlu menyempurnakan
klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kernel Oil. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564); UU No.10 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); Keppres No.122/M/ 1998; Kepmenkeu
No.378/KMK.01/1996; Kepmenkeu No.440/KMK.01/ 1996 jo. Kepmenkeu No.90/KMK.01/1998;
Kepmenkeu No.542/KMK.01/ 1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan tarif bea masuk dan penyempurnaan klasifikasi atas impor
beberapa bagian tertentu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang
yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan
Ditjen Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.41/KMK.01/1998, serta ketentuan-
ketentuan tentang klasifikasi dari tarif bea masuk yang telah ada sebelum
ditetapkannya keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud
dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan pelaksanaan keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 29 September 1998. |