MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/PMK.07/2013


TENTANG


PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013.

 

 

Pasal 1

 

 

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

   

Pasal 2

   

(1)

Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.068.119.403.677,00 (satu triliun enam puluh delapan miliar seratus sembilan belas juta empat ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) terdiri atas:

 

 

 

a.

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp3.800.553.280,00 (tiga miliar delapan ratus juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah);

 

 

 

b.

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp612.380.517.215,00 (enam ratus dua belas miliar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima belas rupiah); dan

 

 

 

c.

Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp451.938.333.182,00 (empat ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

 

 

(2)

Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.

 

 

(3)

Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran DBH SDA Kehutanan Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan Triwulan III dan Triwulan IV.

 

 

(4)

Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Tatacara penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 8 Januari 2013

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                   ttd.

             

              AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 54

Lampiran..........................