MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 188/PMK.011/2009

 
TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan plastik di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kemasan plastik;

 

 

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan kemasan plastik, telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Iasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik Untuk Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;

 

 

MEMUIUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kemasan plastik.

 

 

2.

Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.

 

 

(2)

Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp32.040.000.000,00(tiga puluh dua miliar empat puluh juta rupiah).

 

 

(3)

Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.

 

 

(2)

Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai beriktit:

 

 

 

a.

Nomor dan tanggal RIB;

 

 

 

b.

Nama Perusahaan;

 

 

 

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

d.

Alamat;

 

 

 

e.

Kantor pabean tempat pemasukan barang;

 

 

 

f.

Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;

 

 

 

g.

Pos tarif (HS);

 

 

 

h.

Jumlah/satuan barang;

 

 

 

i.

Perkiraan harga impor;

 

 

 

j.

Negara asal;

 

 

 

k.

Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

 

 

 

l.

Pimpinan Perusahaan.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik untuk Perusahaan tertentu.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Drektur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR        /PMK.011/2009" pada semua lembar pemberitahuan pabean impor.

 

 

(2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

Pasal 6

 

 

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan kemasan plastik dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

 

(2)

Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

Pasal 8

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 9

 

 

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 November 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 18 November 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 443

 
 

  LAMPIRAN  
  PERATURAN         MENTERI        KEUANGAN  
  NOMOR       188/PMK.011/2009     TENTANG  
  BEA MASUK  DITANGGUNG  PEMERINTAH  
  ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA  
  PEMBUATAN  KEMASAN  PLASTIK  UNTUK  
       TAHUN ANGGARAN 2009  

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK

YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

 

 

                                        I.     Bahan Baku Kemasan Fleksibel :

 

 

NO

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

TERMASUK DALAM

POS TARIF

 

 

 

1.

Polietilena dengan berat jenis 0.94 atau
lebih

bentuk butiran

3901.20.00.00

 

 

2.

Kopolimer etilena dengan berat jenis kurang/ sama dengan atau lebih dari 0.94

bentuk bubuk/butiran

3901.90.90.00

 

 

3.

Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0.94

bentuk butiran

3901.10.90.10

 

 

4.

Polipropilena

bentuk bubuk/butiran

3902.10.90.00

 

 

5.

Kopolimer propilena

bentuk butiran

3902.30.90.10

 

 

 

                                       II.    Bahan Baku Kemasan Rigid (Injection & Blow Moulding) :

 

 

NO

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

TERMASUK DALAM

POS TARIF

 

 

 

1.

Polietilena dengan berat jenis kurang dari  0.94

bentuk butiran

3901.10.90.10

 

 

2.

Polietilena dengan berat jenis 0.94 atau lebih

bentuk butiran

3901.20.00.00

 

 

3.

Polipropilena

bentuk butiran

3902.10.20.00

 

 

4.

Kopolimer propilena

bentuk butiran

3902.30.90.10

 

5.

Lain-lain dari propilena atau dari olefin lainnya

bentuk bubuk/butiran

3902.90.90.00

6.

Lain-lain Kopolimer

bentuk bubuk/butiran

3905.91.00.00

                                  

  MENTERI KEUANGAN  
                      ttd.  
  SRI MULYANI INDRAWATI