MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 658/KMK.017/1997 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/KMK.017/1995 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa laporan portofolio investasi yang diaudit Akuntan Publik dapat menjadi sarana untuk memantau tingkat kepatuhan Dana Pensiun terhadap ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana Pensiun; |
|||
|
|
b. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, kewajiban menyampaikan laporan portofolio investasi yang diaudit perlu diterapkan pada semua Dana Pensiun; |
|||
|
|
c. |
bahwa ketentuan pemeriksaan laporan oleh Kantor Akuntan Publik yang berbeda, perlu disederhanakan bagi beberapa Dana Pensiun yang memiliki jenis investasi tertentu; |
|||
|
|
d. |
bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, dengan Keputusan Menteri Keuangan Indonesia. |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477); |
|||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508); |
|||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; |
|||
|
|
5. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 1997; |
|||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/KMK.017/1995 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN.
|
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Mengubah Pasal 2 ayat (6) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/KMK.017/1995 sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
"Pasal 2 |
||||
|
|
|
(6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila investasi Dana Pensiun hanya dalam bentuk: deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi, serta surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, saham Reksa Dana, unit penyertaan Reksa Dana, dan/atau sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana Reksa."
|
||
Pasal II |
||||||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1997
Menteri Keuangan |
|
ttd | ||||||
Mar'ie Muhammad |