ABSTRAK |
: |
- |
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No.68 Tahun 1996 tentang ketentuan
dan tata cara Pencabutan Izin Usaha Pembubaran dan Likuidasi Bank, dipandang
perlu menetapkan Pelaksanaan ketentuan dan tatacara Pencabutan Izin Usaha,
Pembubaran dan Likuidasi Bank dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah: UU No.13 Tahun 1968 (LN Tahun 1968
No.63, TLN No.2865); UU No.7 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472);
UU No.25 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.116, TLN No.3502); UU No.1 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.13, TLN No.3587); PP No.70 Tahun 1992 (LN Tahun
1992 No.117, TLN No.3503) jo. PP No.60 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.90,
TLN No.3655); PP No.71 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.118, TLN No.3504);
PP No.68 Tahun 1996 (LN tahun 1996 No.103, TLN No.3659). |
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang: Pemberitahuan oleh Bank Indonesia
kepada Menteri Keuangan apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu
Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau
membahayakan sistem Perbankan; Pemberitahuan oleh Bank Indonesia kepada
Menteri Keuangan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan dalam usaha
penyehatan bank; Pengusulan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan
tentang pencabutan izin usaha bank bila menurut penilaian Bank Indonesia
langkah-langkah dimaksud tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan
atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan penjelasan
yang harus dimuat dalam usulan dimaksud; Pencabutan izin usaha Kantor Cabang
Bank dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri oleh Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia; Penjelasan yang harus dimuat
dalam pertimbangan dimaksud; Pembentukan Tim Penyelesai oleh Bank Indonesia
dalam hal izin usaha Kantor Cabang dari suatu bank yang berkedudukan di
luar negeri dicabut oleh Menteri Keuangan; Kewajiban Bank yang dicabut
izin usahanya untuk menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin
usaha dan diaudit oleh akuntan publik serta kemudian disampaikan kepada
pemegang saham dan Bank Indonesia; Kewajiban bank dimaksud menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank
dan pembentukan Tim Likuidasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan
terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha; Kewajiban Bank Indonesia
memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan
pengadilan apabila ketentuan dimaksud tidak dapat dilaksanakan. |
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 22 Agustus 1997 |