TATA CARA - IZIN USAHA - PENCABUTAN
1997
KEPMENKEU NO.448/KMK.017/1997 TGL.22 AGUSTUS 1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAKAN KETENTUAN DAN TATACARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK.
ABSTRAK : - Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No.68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara Pencabutan Izin Usaha Pembubaran dan Likuidasi Bank, dipandang perlu menetapkan Pelaksanaan ketentuan dan tatacara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Dasar hukum keputusan ini adalah: UU No.13 Tahun 1968 (LN Tahun 1968 No.63, TLN No.2865); UU No.7 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472); UU No.25 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.116, TLN No.3502); UU No.1 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.13, TLN No.3587); PP No.70 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.117, TLN No.3503) jo. PP No.60 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.90, TLN No.3655); PP No.71 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.118, TLN No.3504); PP No.68 Tahun 1996 (LN tahun 1996 No.103, TLN No.3659).
- Dalam keputusan ini diatur tentang: Pemberitahuan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau membahayakan sistem Perbankan; Pemberitahuan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan dalam usaha penyehatan bank; Pengusulan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan tentang pencabutan izin usaha bank bila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah dimaksud tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan penjelasan yang harus dimuat dalam usulan dimaksud; Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia; Penjelasan yang harus dimuat dalam pertimbangan dimaksud; Pembentukan Tim Penyelesai oleh Bank Indonesia dalam hal izin usaha Kantor Cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dicabut oleh Menteri Keuangan; Kewajiban Bank yang dicabut izin usahanya untuk menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin usaha dan diaudit oleh akuntan publik serta kemudian disampaikan kepada pemegang saham dan Bank Indonesia; Kewajiban bank dimaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha; Kewajiban Bank Indonesia memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan pengadilan apabila ketentuan dimaksud tidak dapat dilaksanakan.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 22 Agustus 1997