KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 470 /KMK. 01
/1994
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN
BARANG MILIK/KEKAYAAN
NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994. |
||
|
|
b. |
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk Rusak, Dicuri, atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan (Staatsblad 1915 Nomor 3) Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1041. |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. |
||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangar Republik Indonesia Nomor Kep-225/ MK/V/4/1971 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara. |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini. |
|||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Penghapusan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditindak lanjuti dengan : |
||||
a. |
Dijual; |
||||
b. |
Dipertukarkan (Ruilslag); |
||||
c. |
Dihibahkan/disumbangkan; |
||||
d. |
Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah; |
||||
e. |
Dimusnahkan. |
||||
(2) |
Pemanfaatan barang mi1ik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan : |
||||
a. |
Disewakan; |
||||
b. |
Bangun Guna Serah; |
||||
c. |
Dipinjamkan. |
||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 kecuali menyangkut tukar menukar (ruilslag) dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran keputusan ini. |
||||
(2) |
Tukar menukar (ruilslag) barang milik/kekayaan negara diatur secara tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Menteri Keuangan sebagai Pelaksana Pembina Umum Barang Milik/Kekayaan Negara memberi kuasa kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menetapkan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 653/KMK.011/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.03/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 20 September 1994 | |||||
MENTERI KEUANGAN, | |||||
|
|||||
MAR'IE MUHAMMAD |