KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  306 / KMK.06 / 2004

TENTANG


PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER
DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2004


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Tahun Anggaran 2004;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.102/MENHUT-V1/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2004.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor kehutanan Tahun Anggaran 2004 merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.102/MENHUT-VI/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2004.

 

 

(3)

Jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan.

 

 

(4)

Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor kehutanan Tahun Anggaran 2004 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal 3

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

        pada tanggal 25 Juni 2004
        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         
         
         
        BOEDIONO