ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KETIGA_KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002_TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 129/PMK.011/2013 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA

ABSTRAK : -  bahwa telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011 .

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 89 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 129); Perpres No. 99 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 237); Kepmenkeu RI No. 90/KMK.04/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 177/PMK.011/2011.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mengubah butir 1, menghapus butir 3, dan menambahkan 1 (satu) butir menjadi butir 4 dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permenkeu No. 137/PMK.04/2007 dan Pemenkeu No. 177/PMK.04/2011 tentang daftar nama organisasi internasional.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 September 2013.