ABSTRAK PERATURAN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO JAKARTA_KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 219/PMK.05/2014 TANGGAL 8 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO JAKARTA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.05/2010, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/1276/IV/2014/Pusdokkes tanggal 25 April 2014, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara tingka I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa yang terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Tarif layanan terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
Tarif layanan berdadarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap, visite dan kunsultasi, tarif tindakan medik operatif, tarif tindakan medik non operatif, tarif tindakan keperawatan rawat inap, dan tarif penunjang medik.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas tarif konsultasi emergency dokter umum, tarif instalasi rawat inap khusus, tarif instalasi rawat jalan, tarif instalasi gawat darurat, tarif one day care bedah, tarif psikologi, tarif instalasi forensik, tarif pemakaian ambulance, dan tarif bimbingan dan penelitian.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2014.