KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 666/KMK.017/1996  
TENTANG  
PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA CARA
PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR    
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a.bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor barangjadi dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu untuk menetapkanbesarnya tarip Pajak Ekspor atas ekspor barang-barang tertentu;
b.bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor,dipandang perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang pembayaranserta penyetoran Pajak Ekspor;
Mengingat:1.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang PelaksanaanEkspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, TambahanLembaran Negara Nomor 3291);
2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentangPemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentangTatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

 MEMUTUSKAN :  

Menetapkan:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPANBESARNYA TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.Harga Dasar (HD) adalah tingkat harga ekspor tertinggiyang tidak terkena Pajak Ekspor;
2.Harga Patokan Ekspor (HPE ) adalah harga yang ditetapkanoleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Eksporyang menggunakan tarip ad valorem terhadap barang sebagaimana dimaksuddalam Lampiran I;
3.Harga Ekspor (HE) adalah harga yang ditetapkan MenteriKeuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Eksporterhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.

 Pasal 2

(1)Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom2 Lampiran I, dikenakan Pajak Ekspor yang  besarnya sebagaimana tercantumdalam kolom 4 Lampiran I.
(2)Terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined BlenchedDeodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olien dan Refined Bleached DeodorizedOlien (RBD Olien) dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya dihitung sebagaimanatercantum dalam kolom 3 Lampiran II.
(3)Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakanapabila harga minyak goreng di dalam negeri di atas Rp. 1.250,00/kilogram.

Pasal 3

(1)Tata cara penghitungan Pajak Ekspor adalah sebagai berikut:
1.Terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I:
a.Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarip ad valorem (persetase),Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut :

Pajak Espor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor X Jumlah SatuanBarang X Kurs

b.Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarip ad naturam (spesifik),Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:

Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs

2.Terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II:

Volume X Tarip Pajak Ekspor X (HE-HD) X Kurs

(2)Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangtidak ada Harga Patokan Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan HargaFOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau PemberitahuanEkspor Barang Tertentu (PEBT).

Pasal 4

(1)Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutangpada saat PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, HargaPatokan atau Harga Ekspor serta kurs yang berlaku.
(2)Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yangditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(3)Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saatPEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antaralain dengan Wesel Inkaso kondisi Documents Against Payment (DP) atau DocumentsAgainst Acceptance (DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, sedangkanutntuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilanpuluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa denganmelampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran III.
b)Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bankdevisa dengan melampirkan SSB.
c)Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnyapada saat Wesel Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB.
(4)Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufc tidak dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C,pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) harisejak PEB diajukan pada bank devisa.
(5)Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) perbulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitungsebagai 1 (satu) bulan penuh.
(6)SSB sebagaimana dimaksud apada ayat (3) diserahkan bersamadengan PEB kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Eksporyang terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan Pajak Ekspor.
(7)Bank devisa menerbitkan Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE)atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran IV.

Pasal 5

(1)Di luar hari dan jam kerja bank devisa, pelunasan PajakEkspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di Kantor Pabeantempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2)Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, PajakEkspor terhutang pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean.
(3)Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhankewajiban pabean eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yangterhutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai.
(4)Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornyadilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggalPEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(5)Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS)atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir.
(6)Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) perbulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitungsebagai 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 6

(1)Terhadap ekspor barang yang tidak wajib PEB dilakukan denganmenggunakan PEBT.
(2)Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutangpada saat PEBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan di KantorPabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(3)Pada saat pendaftaran PEBT eksportir menyerahkan SSB senilaiPajak Ekspor yang terhutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai.
(4)Dalam hal diserahkan SSB, pelunasan Pajak Ekspor dilakukanselambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEBT.
(5)Kantor Pabean memberikan STBS atas pelunasan Pajak Ekspordan SSB dikembalikan kepada eksportir.
(6)Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) perbulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitungsebagai 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 7

Dalam hal PEB atau PEBT dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakantidak terhutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dikenakanbiaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yangterhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 8

(1)Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, PajakEkspor serta biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisake rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari Jum’at dan setiap akhirbulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan dilampiri DaftarPenyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran V.
(2)Apabila hari Jum’at dan akhir bulan jatuh pada hari libur,penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)Bank devisa tidak membebani biaya untuk Pajak Ekspor yangdisetor ke rekening Bendahara Umum Negara.

Pasal 9

Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan olehKantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnyamelalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada BankIndonesia dengan menggunakan SSPE.

Pasal 10

(1)Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yangdisebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan kesalahanperhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan membayar kekurangantersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk untungrekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.
(2)Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang pelunasannyamelalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan,sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean dilaksanakan oleh DirektoratJenderal Bea dan Cukai.
(3)Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapatdiajukan permohonan pengembalian Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan PengolahanData Keuangan (Bapeksta Keuangan).

Pasal 11

Setiap akhir bualan bank devisa melaporkan pembayaran serta penyetoranPajak Ekspor kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara danbentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran VI.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

a.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992,
b.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994,
c.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 439/KMK.017/1994 dan
d.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.01/1996.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.