PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Administrasi Negara; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. | ||||
BAB I |
||||||
(1) |
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
|||||
(2) |
LAN dipimpin oleh seorang Kepala. |
|||||
Pasal 2 | ||||||
LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||||||
Pasal 3 | ||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara; |
|||||
b. |
pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara, dan hukum administrasi negara; |
|||||
c. |
pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; |
|||||
d. |
pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang administrasi negara; |
|||||
e. |
pembinaan, penjaminan mutu, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara; |
|||||
f. |
pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; |
|||||
g. |
pengembangan kapasitas administrasi negara; dan |
|||||
h. |
pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||||
BAB II
|
||||||
LAN terdiri atas: |
||||||
a. |
Kepala; |
|||||
b. |
Sekretariat Utama; |
|||||
c. |
Deputi Bidang Kajian Kebijakan; |
|||||
d. |
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan |
|||||
e. |
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara. |
|||||
Bagian Kedua
|
||||||
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. |
||||||
Bagian Ketiga
Pasal 7 |
||||||
(1) |
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. |
|||||
Pasal 8 | ||||||
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN. |
||||||
Pasal 9 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
koordinasi kegiatan di lingkungan LAN; |
|||||
b. |
koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan LAN; |
|||||
c. |
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN; |
|||||
d. |
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; |
|||||
e. |
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; |
|||||
f. |
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan |
|||||
g. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 10 |
||||||
(1) |
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. |
|||||
(2) |
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. |
|||||
(3) |
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
|||||
Bagian Keempat
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Kajian Kebijakan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 12 |
||||||
Deputi Bidang Kajian Kebijakan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan. |
||||||
Pasal 13 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kajian Kebijakan menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan; |
|||||
b. |
memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengkajian dan pelaksanaan kebijakan reformasi administrasi, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan; dan |
|||||
c. |
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 14 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Kajian Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. |
|||||
(2) |
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
|||||
a. |
Pusat yang menangani fungsi kajian; dan |
|||||
b. |
Pusat yang menangani fungsi pembinaan |
|||||
(3) |
Pusat yang menangani fungsi kajian terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional. |
|||||
(4) |
Pusat yang menangani fungsi pembinaan terdiri atas: |
|||||
a. |
1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan; |
|||||
b. |
paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan |
|||||
c. |
kelompok jabatan fungsional. |
|||||
(5) |
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
|||||
(6) |
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas 2 (dua) Subbidang. |
|||||
Bagian Kelima
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 16 |
||||||
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara. |
||||||
Pasal 17 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; |
|||||
b. |
memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; dan |
|||||
c. |
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 18 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. |
|||||
(2) |
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
|||||
a. |
1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan; |
|||||
b. |
paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan |
|||||
c. |
kelompok jabatan fungsional. |
|||||
(3) |
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
|||||
(4) |
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas 2 (dua) Subbidang. |
|||||
Bagian Keenam
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 20 |
||||||
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur. |
||||||
Pasal 21 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; |
|||||
b. |
memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; dan |
|||||
c. |
melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 22 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. |
|||||
(2) |
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
|||||
a. |
Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi; dan |
|||||
b. |
Pusat yang menangani fungsi promosi inovasi dan pengembangan kapasitas. |
|||||
(3) |
Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional. |
|||||
(4) |
Pusat yang menangani fungsi promosi movasi dan pengembangan kapasitas terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. |
|||||
(5) |
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
|||||
(6) |
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) Subbidang |
|||||
Bagian Ketujuh
|
||||||
(1) |
Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. |
|||||
(2) |
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. |
|||||
(3) |
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. |
|||||
Pasal 24 |
||||||
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN. |
||||||
Pasal 25 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; |
|||||
b. |
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; |
|||||
c. |
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; |
|||||
d. |
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan |
|||||
e. |
pelaksanaan administrasi Inspektorat, |
|||||
Pasal 26 |
||||||
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. |
||||||
Bagian Kedelapan
|
||||||
(1) |
Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 22, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN. |
|||||
(2) |
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. |
|||||
(3) |
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. |
|||||
Pasal 28 |
||||||
(1) |
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (1) terdiri atas: |
|||||
a. |
1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan; |
|||||
b. |
paling banyak 4 (empat) Bidang; dan |
|||||
c. |
kelompok jabatan fungsional. |
|||||
(2) |
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga] Subbagian. |
|||||
(3) |
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. |
|||||
Bagian Kesembilan
|
||||||
(1) |
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAN dapat dibentuk unit pelaksana teknis. |
|||||
(2) |
Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis. |
|||||
Pasal 30 |
||||||
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||||
Bagian Kesepuluh
|
||||||
Di lingkungan LAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
BAB III
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LAN dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing. |
||||||
Pasal 33 |
||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. |
||||||
Pasal 34 |
||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 35 |
||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
||||||
Pasal 36 |
||||||
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. |
||||||
BAB IV
|
||||||
(1) |
Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a. |
|||||
(2) |
Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. |
|||||
(3) |
Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. |
|||||
(4) |
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. |
|||||
(5) |
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a. |
|||||
Pasal 38 |
||||||
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||||
Pasal 39 | ||||||
|
|
(1) |
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala. |
|||
|
|
(2) |
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. |
|||
|
|
(3) |
Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala. |
|||
BAB V
|
||||||
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||||||
BAB VI
|
||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||||
BAB VII
|
||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. |
||||||
BAB VIII
|
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: |
||||
|
|
a. |
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan |
|||
|
|
b. |
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; |
|||
|
|
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. |
||||
Pasal 44 |
||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: |
||||||
|
|
a. |
Ketentuan mengenai LAN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan |
|||
|
|
b. |
Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I LAN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; |
|||
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 45 |
||||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 30 Juli 2013 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 Agustus 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 127 |