MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 158/PMK.02/2014


TENTANG


TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI
ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;

   

b.

bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

 :

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96);

                 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

 :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

                 

Pasal 1    

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.

   

2.

Target Kinerja adalah rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.

   

3.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian negara/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.

   

4.

Kinerja Penganggaran adalah prestasi kerja di bidang penganggaran.

 

Pasal 2

   

Kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut dalam penetapan alokasi anggaran tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.

                 

Pasal 3

   

Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.

                 

Pasal 4

   

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:

   

a.

mempunyai Hasil Optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya;

   

b.

Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan

   

c.

memiliki capaian Kinerja Penganggaran tahun sebelumnya yaitu:

     

1)

persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);

     

2)

persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan

     

3)

laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.

                 

 Pasal 5

   

(1)

Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa:

     

a.

tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya;

     

b.

prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau

     

c.

prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.

   

(2)

Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar selisih antara Hasil Optimalisasi yang belum digunakan dan sisa anggaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran sebelumnya.

   

(3)

Tambahan alokasi anggaran kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan secara penuh kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan.

                 

Pasal 6

   

(1)

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:

     

a.

terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan

     

b.

sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.

   

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam hal capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c telah tercapai seluruhnya.

 

Pasal 7

   

(1)

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

   

(2)

Pemotongan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar selisih antara sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.

   

(3)

Pemotongan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikenakan secara penuh kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan sanksi.

   

(4)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.

         
Pasal 8
    (1) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf a yaitu sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada tahun anggaran sebelumnya yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
     

a.

tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja;

     

b.

tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;

     

c.

 keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan;

     

d.

alokasi Tahun Anggaran 2013 yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; dan/atau

     

e.

kelalaian kuasa pengguna anggaran dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya.

    (2) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:
       

a.

pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);

       

b.

pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 003 (dukungan operasional pertahanan dan keamanan);

       

c.

pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 004 (dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan);

       

d.

pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 005 (dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit);

       

e.

pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan;

       

f.

pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;

       

g.

pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU), Surat Berharga Syariah Negara/Project Based Sukuk (SBSN/PBS), dan Rupiah Murni Pendamping;  

        h. alokasi Tahun Anggaran 2013 yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI dan/atau diblokir oleh DPR RI;
       

i.

alokasi Tahun Anggaran 2013 yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran selain karena alasan tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; atau

       

 j.

akibat keadaan kahar antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.

 

Pasal 9

   

Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran:

   

a.

laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

   

b.

ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya;

   

c.

laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya; dan

   

d.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

                 

Pasal 10

   

(1)

Penyampaian laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) yang memuat:

     

a.

data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran sebelumnya dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan

     

b.

penjelasan atas selisih antara pagu dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.

   

(2)

Dalam hal terdapat APBN-Perubahan tahun anggaran sebelumnya, pagu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pagu APBN-Perubahan.

   

(3)

Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

   

(4)

Format laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                 

 Pasal 11

   

(1)

Laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     

a.

pagu anggaran yang dicantumkan merupakan pagu per program tahun anggaran sebelumnya;

     

b.

realisasi anggaran yang dicantumkan merupakan realisasi per program tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

     

c.

Hasil Optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran yang berasal dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya;

     

d.

sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah dikurangi dengan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdiri dari sisa anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan

     

e.

penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya merupakan uraian dan rincian nilai atas sisa anggaran belanja yang dapat dipertanggungjawabkan.

   

(2)

Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dokumen pendukung berupa ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya yang sumber dananya berasal dari rupiah murni dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/ Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program.

   

(3)

Format ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya yang sumber dananya berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

   

(1)

Laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat:

     

a.

persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang bersumber dari data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

     

b.

persentase realisasi capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran;

     

c.

opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.

   

(2)

Format laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                 

 Pasal 13

   

(1)

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/ Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program bertanggung jawab atas seluruh data laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya dan laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran penghargaan dan sanksi, yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

   

(2)

Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                 

Pasal 14

   

(1)

Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.

   

(2)

Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran.

   

(3)

Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.

       
Pasal 15
    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
 

Pasal 16

   

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini masih berlaku sepanjang penerapan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

                 

 Pasal 17

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                 

Pasal 18

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 5 Agustus 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1069

Lampiran.........................