MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 166/PMK.07/2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.07/2010
TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.

 

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp225.279.729.716,00 (dua ratus dua puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

 

 

 

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 September 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 445

Lampiran....................