KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dengan adanya penyempurnaan Organisasi Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
Mengingat | : |
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari : a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
BAB II INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Pasal 3 Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 5 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran, pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara, pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
Pasal 7 Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 8 |
|
(1)
(2) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang. Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi. |
||
Pasal 9 Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pasal 10 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 11 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi :
Pasal 13 Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.
Pasal 14 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Pasal 15 Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.?
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI