KEMENTERIAN KEUANGAN - PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PEDOMAN PENYUSUNAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 123/PMK. 01/2012 TANGGAL 19 JULI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu mengatur kembali pedoman penyusunan peraturan dan keputusan di lingkungan Kementerian Keuangan;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 12 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 82, TLN 5234); Perpres No. 68 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Ketentuan Umum; Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Keputusan Menteri Keuangan; Tata Cara Penyusunan: rancangan peraturan menteri keuangan dan/atau rancangan keputusan menteri keuangan,  rancangan peraturan pimpinan unit organisasi eselon I dan/atau rancangan keputusan pimpinan unit organisasi eselon I; Pengundangan, Penyebarluasan, dan Salinan; Teknik Penyusunan, Bentuk, Format dan Standar Pengetikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN : - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dan Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2012.