KEMENTERIAN KEUANGAN - PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PEDOMAN PENYUSUNAN |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 123/PMK. 01/2012 TANGGAL 19 JULI 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN
PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT
ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih
baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan
di lingkungan Kementerian Keuangan, dan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
perlu mengatur kembali pedoman penyusunan peraturan dan keputusan di
lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 12 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 82, TLN 5234); Perpres No.
68 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Umum; Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan
dan/atau
Keputusan Menteri Keuangan; Tata Cara Penyusunan: rancangan
peraturan
menteri
keuangan
dan/atau
rancangan
keputusan
menteri
keuangan,
rancangan peraturan pimpinan unit organisasi eselon I dan/atau rancangan
keputusan pimpinan unit organisasi eselon I; Pengundangan,
Penyebarluasan, dan Salinan; Teknik Penyusunan, Bentuk, Format dan
Standar Pengetikan; Ketentuan Penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dan
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sepanjang yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2012. |