ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN_PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 256/PMK.03/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ABSTRAK

-

bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan PBB.

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat meliputi 1 atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dapat meliputi penilaian, penentuan, pencocokan, dan/atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minumum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan, dengan standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa.

Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa, dalam hal diperlukan pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan meliputi jangka waktu pengujian paling lama 4 (empat) bulan dan jangka waktu PAHP dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan dan pelaporan paling lama 2 (dua) bulan.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB atau Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan PBB dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam tim Pemeriksa berdasarkan SP2, dalam hal susunan tim pemeriksa diubah, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan SP2 Perubahan, dan juga dalam hal tim pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli, maka tenaga ahli bertugas berdasarkan surat tugas membantu pelaksanaan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan pemeriksaan dan pertemuan dengan subjek pajak atau wajib pajak dilakukan pemeriksa secara langsung kepada subjek pajak atau wajib pajak.

Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Pemeriksa dapat melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan.

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang diminta oleh Pemeriksa tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek pajak atau Wajib pajak, maka harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen dimaksud tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek pajak atau Wajib pajak.

Pemeriksa dalam pemeriksaan dapat meminjam buku, catatan dan dokumen yang diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan wajib dipinjamkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat itu juga dan pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen.

Pemeriksa dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang Objek Pajak yang diperiksa, agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB harus diberitahukan kepada Subjek pajak atau Wajib pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan pemeriksaan, yang disampaikan oleh pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili.

Risalah pembahasan dan risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.

Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Subjek pajak atau Wajib pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP.

SKP PBB dari hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, pembatalan dilaksanakan dari proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian dan/atau PAHP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dalam hal susunan keanggotaan tim Pemeriksa yang melanjutkan pemeriksaan berbeda dengan keanggotaan tim pemeriksa sebelumnya, maka pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan SP2 perubahan.

Pemeriksaan diselesaikan dengan cara membuat LHP atau menhentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapt diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka apabila pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner pemeriksa kepada Subjek pajak atau Wajib pajak yang objek pajaknya diperiksa.

Ruang lingkup dan kriteria penelitian PBB meliputi satu atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. Jangka waktu penelitian PBB dilakasanakan paling lama 2 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Penelitian PBB disampaikan kepada Subjek pajak atau Wajib pajak, termasuk pembahasan akhir hasil penelitian PBB, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian PBB.

Pemeriksa tidak dapat dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Petugas Peneliti PBB tidak dapat dikenai sanksi dalam hal Penelitian PBB yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Penelitin PBB, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

CATATAN

:

-

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Pemeriksaan yang masih dilakukan dan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. penyelesaian Pemeriksaan dilanjutkan dengan menambahkan prosedur penyampaian SPHP dan PAHP dalam jangka waktu PAHP dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014.