MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.02/2006
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
DANA SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG
KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT SANG HYANG SERI (PERSERO)
DAN PT PERTANI (PERSERO) TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero); |
||
|
|
b. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah dianggarkan subsidi benih; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2006; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
10. |
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; |
||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006; |
||
|
|
15. |
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/Kpts/TP.240/4/1986 tentang Penunjukan PT Pertani (Persero) sebagai Produsen dan Penyalur Benih Pertanian Tanaman Pangan; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT SANG HYANG SERI (PERSERO) DAN PT PERTANI (PERSERO) TAHUN ANGGARAN 2006. |
|||
|
|
BAB I |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||||
|
|
1. |
Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual dalam 1 (satu) periode usaha. |
||
|
|
2. |
Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur. |
||
|
|
3. |
Subsidi Benih adalah penggantian biaya produksi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan HP. |
||
|
|
4. |
Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usahan Milik Negara karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi, yaitu maksimum sebesar 5% (lima) persen dari HPP. |
||
|
|
5. |
Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1(satu) tahun di tingkat petani berdasarkan HP yang diperhitungkan dengan Fee penyalur. |
||
|
|
6. |
Varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat adalah semua varietas unggul nasional dari semua kelas benih sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian. |
||
|
|
BAB II |
|||
(1) |
HPP untuk masing-masing benih ditetapkan : |
||||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.3.920,00/kg (tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.6.965,00/kg (enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.23.275,00/kg (dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); dan |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.6.665,00/kg (enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah per kilogram). |
|
(2) |
HP untuk masing-masing benih ditetapkan : |
||||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.3.250,00/kg (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.5.625,00/kg (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.18.275,00/kg (delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); dan |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.5.475,00/kg (lima ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram). |
|
|
|
(3) |
Terhadap semua varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) yang telah disahkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau produsen yang telah mendapatkan Akreditasi dari Lembaga Sistem Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH) Departemen Pertanian, diberikan subsidi per kg berdasarkan selisih antara HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan HP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
(4) |
Subsidi per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing benih adalah : |
||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.670,00/kg (enam ratus tujuh puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.1.340,00/kg (seribu tiga ratus empat puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp. 5.000,00/kg (lima ribu rupiah per kilogram); dan |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.1.190,00/kg (seribu seratus sembilan puluh rupiah per kilogram). |
|
|
|
(5) |
Fee penyalur untuk masing-masing benih hingga ke tingkat petani ditetapkan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.250,00/kg (dua ratus lima puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.500,00/kg (lima ratus rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.1.800,00/kg (seribu delapan ratus rupiah per kilogram); dan |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.525,00/ kg (lima ratus dua puluh lima rupiah per kilogram). |
|
|
|
(6) |
HET di tingkat petani atau konsumen adalah jumlah dari HP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Fee penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
||
|
|
(7) |
HET ditingkat petani atau konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk masing-masing benih adalah : |
||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.3.500,00/kg (tiga ribu lima ratus rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.6.125,00/kg (enam ribu seratus dua puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.20.075,00/kg (dua puluh ribu tujuh puluh lima rupiah per kilogram); dan |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.6.000,00/kg (enam ribu rupiah per kilogram). |
|
(8) |
Profit Margin per kg untuk masing-masing benih adalah : |
||||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.195,00/kg (seratus sembilan puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.345,00/kg (tiga ratus empat puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.1.160,00/kg (seribu seratus enam puluh rupiah per kilogram); dan |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.330,00/kg (tiga ratus tiga puluh rupiah per kilogram). |
|
|
|
BAB III Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi dana untuk keperluan Subsidi Benih dan Profit Margin ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
(3) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan menerbitkan dan menandatangani konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(4) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin. |
||
|
|
(5) |
Pembayaran Subsidi Benih dapat dilakukan setiap bulan, sedangkan pembayaran Profit Margin dilakukan setiap triwulan. |
||
|
|
(6) |
Pembayaran Subsidi Benih maupun Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi terhadap realisasi penyaluran benih yang telah dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero). |
||
|
|
(7) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan permohonan pencairan dana yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(8) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap dokumen pendukung yang terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
Tembusan Berita Acara Serah Terima Benih Bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak produsen dan pihak pemasaran; |
|
|
|
|
b. |
Rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan unit produksi yang telah mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sistem Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM TPH) Departemen Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat; dan |
|
|
|
|
c. |
Rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat. |
|
|
|
(9) |
Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(10) |
Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku pihak yang memverifikasi dan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) selaku pihak Badan Usaha Milik Negara yang diverifikasi. |
||
|
|
(11) |
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) untuk diaudit oleh auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
|
|
(12) |
PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah diverifikasi sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya. |
||
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
(2) |
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk : |
||
|
|
|
a. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan |
|
|
|
|
b. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP. |
|
|
|
(3) |
Tembusan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
||
|
|
(4) |
Berdasarkan DIPA Subsidi Benih dan Profit Margin yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri : |
||
a. |
Berita Acara Verifikasi; dan |
||||
b. |
Kuitansi pembayaran. |
||||
|
|
(5) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero). |
||
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||
|
|
(3) |
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
|
(4) |
Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
|
BAB IV |
|||
|
|
(1) |
Pembayaran final Subsidi Benih dalam 1(satu) tahun anggaran dilakukan setelah dilaksanakan audit atas perhitungan realisasi penyaluran Subsidi Benih dan Profit Margin oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor Yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
|
|
(2) |
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada: |
||
|
|
|
a. |
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
|
b. |
Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero); dan |
||||
c. |
Direksi PT Pertani (Persero). |
||||
(3) |
Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah subsidi benih yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan Yang berlaku pada 1(satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diselesaikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
||||
(4) |
Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1(satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat penagihan dari Menteri Keuangan cq, Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) ditetapkan. |
||||
(5) |
Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam APBN. |
||||
Pasal 7 |
|||||
Ketentuan mengenai pembayaran final Profit Margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut : |
|||||
a. |
Pembayaran Profit Margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih. |
||||
b. |
Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) hasil audit lebih rendah dari HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tambahan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh) persen dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh) persen dari Profit Margin yang telah ditetapkan. |
||||
c. |
Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) hasil audit lebih tinggi dari HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan pengurangan Profit Margin sebesar 10 % (sepuluh) persen dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30% (tiga puluh) persen dari Profit Margin yang telah ditetapkan. |
||||
BAB V Pasal 8 |
|||||
(1) |
Iuran atas pemanfaatan air Perum Jasa Tirta II yang digunakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) untuk memproduksi benih unggul bersertifikat bagi petani pada areal kebun sendiri di Sukamandi, dibayarkan setelah PT Sang Hyang Seri (Persero) menerima penggantian dana dari Departemen Keuangan. |
||||
(2) |
Departemen Keuangan akan memberikan penggantian dana kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilengkapi dengan bukti pembayaran pemakaian air oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) kepada Perum Jasa Tirta II dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung berupa : |
||||
a. |
Berita Acara Hasil Perhitungan Pemakaian Air yang disepakati atau diketahui dan ditandatangani bersama oleh Perum Jasa Tirta II dan PT Sang Hyang Seri (Persero) Wilayah I (Sukamandi); |
||||
b. |
Faktur; dan |
||||
c. |
Kuitansi Asli dari Perum Jasa Tirta II. |
||||
BAB VI |
|||||
(1) |
Apabila pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa dana subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), maka sisa dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Sementara atas nama Menteri Keuangan. |
||||
(2) |
Pencairan Rekening Sementara untuk keperluan Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi. |
||||
Pasal 10 |
|||||
(1) |
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta Tahun Anggaran 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
(2) |
Apabila pada Tahun Anggaran 2007 masih dianggarkan subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung berkomposit bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero), ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), yang berlaku untuk tahun 2007 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
||||
(3) |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin Tahun Anggaran 2007. |
||||
Pasal 11 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 25 September 2006 |
|||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |