CUKAI - DOKUMEN PELENGKAP - DOKUMEN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 140/PMK.04/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Dokumen Cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik; Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan dianggap sah jika telah diisi dengan benar, telah diberikan nomor pendaftaran dan telah ditandasahkan oleh orang/pihak yang berhak menandatangani; Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai; Dokumen Pelengkap Cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 September 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2012. |