ABSTRAK PERATURAN

SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_BADAN LAINNYA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 260/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

 

ABSTRAK

-

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan laiinya yang berbasis kas meuju akrual, serta dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan, penyajian Neraca Badan Lainnya serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.

Berdasarkan pengelolaan keuangannya Unit Badan Lainnya terdiri dari Unit Badan Lainnya Satker/Bagian Satker, dan Unit Badan Lainnya Bukan Satker., dimana kedia Unit Badan Lainnya ini mendapatkan dana dari APBN dan/atau Non APBN.

Unit Organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapt bertindak sebagai Unit Badan Lainnya harus memenuhi karakteristik dan kriteria Unitn Badan Laiinya yang tercantum di dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SAPBL merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN), dalam rangka SAPBL maka Menteri Keuangan menetapkan DJPBN sebagai UAPBUN PBL yang dilaksanakan oleh Dit. APK.

Unit Badan Lainnya Satker/Bagian membuat pernyataan tanggung jawab atas ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian ILK kepada UAPBUN PBL.

Unit Badan Lainnya Bukan Satker membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan dan ILK ke UAPBUN PBL.

UAPBUN PBL membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Neraca dan ILK yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Neraca dan ILK kepada UABUN yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPBUN PBL.

Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Aparat pengawasan Intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas ILK yang disusun oleh Unit Badan Lainnya Satker/Bagian Satker, yang dilaksanakan secara bersamaan dan merupakan bagian dari reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Unit Badan Lainnya yang dinyatakan likuidasi ketika mengalami:

a. Unit Badan Lainnya Satker dan Unit Badan Lainnya Bukan Satker dinyatakan tidak aktif;

b. perubahan status Unit Badan Lainnya Satker menjadi Unit Badan Lainnya Bagian Satker atau menjadi Unit Badan Lainnya Bukan Satker;

c. perubahan status Unit Badan Lainnya Bukan Satker menjadi Unit Badan Lainnya Satker atau menjadi Unit Badan Lainnya Bagian Satker; dan/atau

d. tidak memenuhi kriteria Unit Badan Lainnya sebagaimana dimaksud di dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

Unit Badan Lainnya yang dinyatakan likuidasi menyusun laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL untuk Tahun Anggaran 2014, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013.

    - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.