PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH - PASAR INTERNASIONAL - SURAT BERHARGA NEGARA

2012

PERMENKEU RI NOMOR 147/PMK. 011/2012 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 228/PMK.05/2010 jo. Permenkeu No. 237/PMK.05/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah; Surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan Surat berharga syariah negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

CATATAN : -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 September 2012.