SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP-38/MK/IV/1/1972
TENTANG
PEROBAHAN DAN TAMBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN No. KEP-792/MK/IV/12/1970 TANGGAL 7 DESEMBER 1970
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa guna memberi kemungkinan bagi pendirian lembaga-lembaga keuangan jang usaha utamanja dapat membantu pengembangan pasar uang dan modal, dipandang perlu untuk mengubah dan menambah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/1970 tanggal 7 Desember 1970; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952); | |||||
2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1971; | |||||||
3. | Surat Keputusan Menteri Keuangan NO.KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970; | |||||||
Mendengarkan | : |
2. Pendapat Team Pasar Uang dan Modal; |
||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | MENGUBAH DAN MENAMBAH DICTUM SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NO. KEP-792/MK/IV/1970 TANGGAL 7 DESEMBER 1970, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNJI
SEBAGAI BERIKUT :
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN : KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini : 1. Jang dimaksud : |
||||||
a. | "lembaga keuangan" ialah semua badan jang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan tersebut dalam pasal 3, setjara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan djalan mengeluarkan kertas berharga dan menjalurkannja kedalam masjarakat, terutama guna membiajai investasi perusahaan-perusahaan; | |||||||
b. | "perwakilan lembaga keuangan" adalah unit dari suatu lembaga keuangan jang tidak melakukan usaha operasionil dan hanja bertindak sebagai penghubung antara lembaga keuangan jang diwakili dengan relasi-relasinja; | |||||||
c. | "djangka menengah" ialah djangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; | |||||||
d. | "djangka pandjang" ialah djangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun. | |||||||
2. Tidak termasuk "lembaga keuangan" ialah : | ||||||||
a. | lembaga-lembaga perbankan jang dimaksud dan diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan; | |||||||
b. | lembaga-lembaga perasuransian; | |||||||
c. | lembaga-lembaga keuangan lainnja jang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan lain. | |||||||
BENTUK USAHA Pasal 2 Lembaga keuangan dapat melakukan usaha : b. Sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan jang berkedudukan di luar negeri. MATJAM USAHA Pasal 3 Lembaga keuangan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut : |
||||||||
1. | Menghimpun dana-dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga; | |||||||
2. | Memberikan kredit terutama kredit djangka menengah dan pandjang kepada perusahaan-perusahaan/projek-projek baik jang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta; | |||||||
3. | Mengadakan penjertaan modal didalam perusahaan-perusahaan/ projek-projek. Penjertaan modal tersebut bersifat sementara sampai saham-sahamnja dapat diperdjual belikan dipasar modal; | |||||||
4. | Bertindak sebagai perantara dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum Pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pindjaman dan penjertaan baik dari dalam maupun dari luar negeri. | |||||||
5. | Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta/kompanyon baik dalam maupun luar negeri untuk mengadakan joint venture. | |||||||
6. | Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasehat-nasehat keahlian. | |||||||
7. | Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetudjuan Menteri Keuangan. | |||||||
PERMODALAN Pasal 7 (1) Lembaga Keuangan hanja diperkenankan melakukan usahanja apabila memiliki modal saham jang disetor sekurang-kurangnja sebesar : |
||||||||
a. | Rp. 500.000.000,- (lima ratus djuta rupiah) bagi Lembaga Keuangan jang usaha utamanja adalah memberikan memberikan kredit djangka menengah dan padjang serta penjertaan modal didalam perusahaan-perusahaan; | |||||||
b. | Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh djuta) bagi Lembaga Keungan lainnja jang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat a.1, dengan ketentuan harus ada penjediaan kredit (credit line) jang sewaktu-waktu dapat digunakan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh djuta rupiah) dari bank jang disetudjui oleh Menteri Keuangan; | |||||||
c. | Rp. 300.000.000,- (tiga ratus djuta rupiah) bagi Lembaga Keuangan lainnja jang didirikan dalam bentuk kerjasama antara asing dan Indonesia sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ayat a.2, dengan ketentuan harus ada penjediaan kredit (credit line) jang sewaktu-waktu dapat digunakan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus djuta rupiah) dari bank jang disetudjui oleh Menteri Keuangan. | |||||||
PERPAJAKAN Pasal 8 |
||||||||
(1) | Kepada Lembaga Keuangan tidak diberikan pembebasan padjak sebagai jang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan segala perobahan dan tambahannja. | |||||||
(2) | Ketentuan dalam Pasal 4 angka 2 Undang-undang Padjak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 berlaku pula bagi Lembaga Keuangan jang melakukan usaha sebagai badan hukum Indonesia. | |||||||
Pasal 9 Dalam hal Pemerintah bersama-sama dengan suatu badan internasional mendirikan suatu Lembaga Keuangan "melulu untuk memenuhi kepentingan masjarakat umum" (uitsluitend ter behartiging van een algemeen maatschappelijk belang), maka Lembaga tersebut dapat diberi bentuk Jajasan dan peraturan-peraturan tentang pembebasan padjak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang jang berlaku dan kebiasaan-kebiasaan internasional dapat dipergunakan. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 Pasal 11 |
||||||||
(1) | Djika dianggap perlu Menteri Keuangan dapat meminta kepada setiap Lembaga Keuangan segala keterangan mengenai usahanja serta memperlihatkan buku-buku dan berkas-berkas, guna penjelidikan kebenaran dari keterangan jang telah diberikannja itu. | |||||||
(2) | Keterangan tentang usaha Lembaga Keuangan jang diperoleh berdasarkan ketentuan dalam ajat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia. | |||||||
Pasal 12 |
||||||||
(1) | Setiap Lembaga Keuangan wadjib tiap tahun dalam waktu 4 (empat) bulan sesudah achir tahun buku mengirimkan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia sebuah neratja tahunan disertai perhitungan rugi-laba dan pendjelasannja. | |||||||
(2) | Neratja tahunan serta perhitungan rugi-laba tersebut disetudjui terlebih dahulu oleh seorang akuntan luar jang terdaftar. | |||||||
(3) | Tiap Lembaga Keuangan wadjib mengumumkan neratja triwulanan dan neratja tahunannja dalam sekurang-kurangnja 2 (dua) buah surat kabar harian setempat. | |||||||
(4) | Tahun buku Lembaga Keuangan ialah tahin takwim. | |||||||
Pasal 13 |
||||||||
(1) | Lembaga Keuangan hanja dapat didirikan dan mendjalankan usahanja setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin uasaha tersebut diberikan setelah mendengar pertimbangan Direksi Bank Indonesia. | |||||||
(2) | Ketentuan pada ajat (1) berlaku pula bagi pembukaan usaha kantor perwakilan dari Lembaga Keuangan jang berkedudukan diluar negeri. | |||||||
(3) | Tata tjara perizinan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. | |||||||
Pasal 14 |
||||||||
(1) | Badan-badan jang pada saat mulai berlakunja Keputusan ini telah melakukan usaha-usaha Lembaga Keuangan, diwadjibkan menjesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sedjak dikeluarkannja Keputusan ini. | |||||||
(2) | Lembaga Keuangan seperti jang disebut pada ajat (1) wadjib menjampaikan laporan tentang usaha dan kegiatanja kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia selambat-lambatnja dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannja Keputusan ini. | |||||||
Pasal 15 Pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini menimbulkan suatu kedjahatan jang diantjam dengan hukuman berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952 Tahun 1952) dan/atau dapat mengakibatkan izin usaha Lembaga Keuangan jang bersangkutan ditjabut oleh Menteri Keuangan. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Hal-hal jang belum atau belum tjukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian. Pasal 17 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja Keputusan ini diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
TATA-TJARA PERIZINAN LEMBAGA KEUANGAN
A. Pendirian Lembaga Keuangan.
I. Tahap pengadjuan permohonan.
Surat permohonan izin untuk mendirikan lembaga keuangan oleh para pendiri harus ditudjukan kepada Menteri Keuangan dengan tindasan dalam rangkap 2 (dua) kepada Direksi Bank Indonesia dan berisi hal-hal sebagai berikut :
a. Lembaga Keuangan jang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA