PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 79
/PMK.01/2005
TENTANG
PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dipandang perlu menyempurnakan penomoran dan pemberian kode surat di lingkungan Departemen Keuangan; | ||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan; | ||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); | ||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; | ||
|
|
3. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005; | ||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan; | ||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2004; | ||
|
|
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. | |||
|
|
Pasal 1 | |||
|
|
(1) |
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini; | ||
|
|
(2) |
Penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi Tingkat Daerah (Instansi Vertikal), akan ditetapkan lebih lanjut; | ||
|
|
(3) |
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem penomoran dan pemberian kode surat, tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976. | ||
|
|
Pasal 2 | |||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM .1/2004 tentang penomoran dan Pemberian Kode Surat Di Lingkungan Departemen dinyatakan tidak berlaku. | |||
|
|
Pasal 3 | |||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Desember 2004. | |||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 6 September 2005 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUSUF ANWAR |
LAMPIRAN................