PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 79 /PMK.01/2005
 

TENTANG


PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dipandang perlu menyempurnakan penomoran dan pemberian kode surat di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

 

 

3.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2004;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Menetapkan penomoran  dan pemberian kode surat unit organisasi  di lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

(2)

Penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi Tingkat Daerah (Instansi Vertikal), akan ditetapkan lebih lanjut;

 

 

(3)

Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem penomoran dan pemberian kode surat, tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan  Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976.

 

 

Pasal 2

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM .1/2004 tentang penomoran dan  Pemberian Kode Surat Di Lingkungan Departemen dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Desember 2004.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 September 2005

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR


LAMPIRAN................