PERATURAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN
NEGARA
BUKAN
PAJAK
YANG
BERLAKU PADA
DEPARTEMEN
HUKUM
DAN
HAK
ASASI MANUSIA
DENGAN
RAHMAT
TUHAN YANG
MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
pelayanan jasa hukum; |
|
|
|
|
b. |
penerimaan Balai Harta Peninggalan; |
|
|
|
|
c. |
jasa tenaga kerja narapidana; |
|
|
|
|
d. |
Surat Perjalanan Republik Indonesia; |
|
|
|
|
e. |
visa; |
|
|
|
|
f. |
izin keimigrasian; |
|
|
|
|
g. |
izin masuk kembali (Re-entry Permit); |
|
|
|
|
h. |
surat keterangan keirnigrasian; |
|
|
|
|
i. |
biaya beban; |
|
|
|
|
j. |
smart card; |
|
|
|
|
k. |
kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Coorperation;. |
|
|
|
|
l. |
hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; |
|
|
|
|
m. |
paten; |
|
|
|
|
n. |
merek; |
|
(2) |
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Larnpiran Peraturan Pemerintah ini. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp.0,- kepada : |
||||
a. |
orang asing dalam situasi Force Majeur, |
||||
b. |
tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia; |
||||
c. |
mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia; |
||||
d. |
orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu; |
||||
e. |
orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi; |
||||
f. |
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; |
||||
g. |
orang asing dalam rangka pclaksanaan asas timbal balik. |
||||
(2) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing : |
||||
a. |
yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit; |
||||
b. |
dalam keadaan terpaksa; |
||||
c. |
dalam penanganan Aparat Penegak Hukum; |
||||
d. |
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. |
||||
(3) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan RI dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikena.kan tarif sebesar Rp.0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu; |
||||
Pasal 3 |
|||||
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase. |
|||||
Pasal 4 |
|||||
Seluruh pencrimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Ket:entuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan flak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|||||
Pasal 7 |
|||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 30 Desember 2005 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 30 Desember 2005 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
REPUBLIK INDONESIA |
|||||
AD INTERIM, |
|||||
YUSRIL IHZA MAHENDRA |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 161 |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
UMUM |
|||||
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pernbangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Pemcrintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departcmcn Kehakiman tidak sesuai lagi dengan keadaan. |
|||||
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
|||||
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
PASAL DEMI PASAL |
|||||
Pasal 1 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 2 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Yang dimaksud dengan force mejeur yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi), kebakaran, dan huru hara. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Huruf a |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf b |
|||||
Contoh keadaan memaksa antara lain seorang wanita WNI yang menikah sah dengan seorang laki-laki WNA dan menetap di Indonesia dan dari hasil pernikahan tersebut memiliki anak. Anak tersebut secara otornatis mengikuti status kewarganegaraan ayah kandungnya. Dalam perkembangannya ayah tersebut meninggalkan (cerai/tidak cerai) isteri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut si wanita dimaksud mengalami kesulitan untuk mengurus perijinan keimigrasian untuk anaknya di Indonesia karena ketidakmampuan ekonominya. |
|||||
Huruf c |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf d |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 3 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 4 |
|||||
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4589 |