MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN

 

NOMOR  99/PMK.06/2005

 

TENTANG

 

PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2005 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2006

 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

 

 

:

a.

bahwa beberapa program/kegiatan Pemerintah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun 2005 belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2005 sehubungan dengan terjadinya peristiwa force majeure di Tahun 2005 dan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

 

 

b.

bahwa program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Paripurna tanggal 27 September 2005 untuk dilanjutkan pelaksanaannya dalam Tahun Anggaran 2006 sebagai program/kegiatan luncuran yang dibiayai dari sisa anggaran Tahun Anggaran 2005;

 

 

c.

bahwa dalam rangka melaksanakan peluncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peluncuran Program/Kegiatan yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2005 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4512);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2005 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2006.

 

 

 

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

 

 

 

(1)

Program/Kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005 yang belum terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2006.

 

 

(2)

Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias;

 

 

 

b.

Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM); dan

 

 

 

c.

Kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang  telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir November 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan selambat-lambatnya akhir bulan April 2006.

 

 

(3)

Kegiatan yang dapat diluncurkan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang sejak awal telah tercantum pada DIPA Tahun Anggaran 2005, kecuali untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT-PNBP).

 

 

(4)

Dalam rangka pelaksanaan Program/Kegiatan yang diluncurkan pada Tahun 2006 dapat dilakukan amandemen kontrak untuk penyesuaian batas waktu penyelesaian pekerjaan.

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

SUMBER PENDANAAN

 

Pasal 2

 

 

 

 

 

(1)

Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun-tahun sebelumnya.

 

 

(2)

Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2006.

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

TATA CARA PENGESAHAN DOKUMEN

PELAKSANAAN ANGGARAN

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat Daftar Rincian Program/Kegiatan yang diluncurkan untuk masing-masing Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Satuan Kerja (Satker) sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Daftar Rincian Program/Kegiatan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2006 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN.

 

 

(3)

KPPN meneruskan Daftar Rincian Program/Kegiatan tersebut pada ayat (2) sebagai konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) kepada:

 

 

 

a.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN); atau

 

 

 

b.

Kantor Pusat DJPBN khusus untuk DIPA Satker kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga,

 

 

 

paling lambat tanggal 16 Januari 2006.

 

 

(4)

Berdasarkan Konsep DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2006 Luncuran (SP-DIPA-L) untuk :

 

 

 

a.

DIPA Satuan Kerja Pusat Kementerian Negara/Lembaga, dan Satuan Kerja Sementara Pusat Kementerian Negara/Lembaga yang berlokasi di Jakarta oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan; atau

 

 

 

b.

DIPA Unit Pelaksana Teknis Kementerian Negara/Lembaga (UPTKL) di daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Satuan Kerja Sementara yang berlokasi di daerah oleh Kepala Kanwil DJPBN setempat untuk DIPA Satuan Kerja Pusat yang lokasi kegiatannya di daerah,

 

 

 

dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri  Keuangan ini.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 

BATAS WAKTU PENCAIRAN DANA

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

 

 

(1)

Batas waktu pencairan dana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b adalah akhir April 2006.

 

 

(2)

Dalam rangka menyiapkan dokumen pendukung pembayaran kegiatan yang diluncurkan, batas waktu pencairan dana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah tanggal 5 Mei 2006.

 

 

 

 

 

 

BAB V

 

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

 

 

(1)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2006.

 

 

(2)

Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2006 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2006 semester I tahun 2006 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

 

 

 

 

BAB VI

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

 

 

 

Program/Kegiatan yang dananya dapat diluncurkan termasuk Program/Kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT-PNBP) tahun 2005 sepanjang penerimaan tersebut telah disetorkan ke rekening Kas Negara pada Tahun Anggaran 2005.

 

 

BAB VII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

 

 

 

 

 

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2005.

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI KEUANGAN,

                                                                                                                           

 

                                                                                        JUSUF ANWAR